Berita

foto:net

X-Files

Kabid Telematika AKB ET Tersangka, Rumahnya Disita

Korupsi Tagihan Jastel Polda Kalbar
SENIN, 07 DESEMBER 2015 | 09:35 WIB | HARIAN RAKYAT MERDEKA

Kepala Bidang Teknologi Informatika (Telematika) Polda Kalimantan Barat Ajun Komisaris Besar Edy Triswoyo menjadi tersangka kasus korupsi pembayaran tagihan jasa telekomunikasi (jastel) kantornya. Bekerja sama dengan tiga pejabat Koperasi Pegawai Telkom (Kopegtel), perwira menengah itu menilep miliaran rupiah.

Kapolda Kalbar Brigadir Jenderal Arief Sulistyanto mengungkapkan, praktik ini sudah dilaku­kan sejak 2011. Edy bekerja sama dengan Ketua Kopegtel 2011-2014 berinisial AY, Ketua Kopegtel 2014-2015 berinisial FS, dan Manajer Keuangan Kopegtel FR.

Kasus ini baru terbongkar tahun 2015 setelah Inspektorat Pengawasan Polda (Irwasda) menemukan kejanggalan dalam tagihan pembayaran telepon dan internet. Ada nomor telepon yang sudah tak aktif, namun tetap ada tagihannya.


Menindaklanjuti temuan tim pengawas dan pemeriksa khusus Irwasda, Kapolda memerintah­kan Direktorat Kriminal Khusus melakukan penyelidikan.

Penyelidikan dimulai 20 Maret 2015. Penyidik menelusuri pem­bayaran tagihan beberapa tahun ke belakang. Hasilnya ditemukan ada dugaan penggelembungan.

Setelah mendapatkan bukti yang cukup, penyidik melaku­kan gelar perkara 12 Mei 2015. Kasus ini dinaikkan statusnya menjadi penyidikan.

Penyidik meminta Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) Kalbar melakukan audit investigasi untuk menghitung jumlah kerugian negara. "Penyidik menemukanalat bukti yang cukup untuk menjadi­kan perwira Polda Kalbar seba­gai tersangka," kata Arief.

Bekas Direktur Ekonomi Khusus Bareskrim Polri mengungkapkan, modus korupsi Edy cs sederhana. "Tagihan yang dikirim tak sesuai dengan tagihan yang sebenarnya," sebutnya.

Edy diduga menjadi otak dari tindak korupsi ini. Ia memerin­tahkan kepada pejabat Kopegtel menggelembungkan tagihan jasa telekomunikasi yang dipakai Polda Kalbar.

FR membuatkan surat tagihan selama periode tahun 2011 sam­pai dengan 2014. Selanjutnya AY, Ketua Kopegtel 2011-2014, dan FS, Ketua Kopegtel 2014-2015 yang menekan surat tagi­han kepada Polda Kalbar. Yang seharusnya tagihannya Rp 100 juta per bulan, dibuat menjadi Rp 250 juta. "Ini berlangsung sekitar tiga tahun," ungkap Arief.

Edy selaku Kuasa Pengguna Anggaran (KPA) lalu memerintahkan pembayaran tagihan itu. Total pembayaran tagihan jasa telekomunikasi Polda selama periode itu mencapai Rp 11,6 miliar.

Sementara, data di PT Telkom Divisi Regional VI Kalimantan Balikpapan, kewajiban pemba­yaran tagihan Polda Kalbar hanyaberjumlah Rp 4,879 miliar, ditambah realisasi penyerahan voucher fisik ke Polda Kalbar Rp 13 juta, dan PPN yang telah disetorkan ke kas negara Rp 253,475 juta.

Edy cs diduga meraup sampai Rp 6,5 miliar dari hasil penggelembungan tagihan jasa telekomunikasi selama tiga tahun. Tak hanya itu, Edy juga meminta jatah uang maintenance dan biaya voucher. Edy kebagian sampai Rp 4,5 miliar.

Para tersangka dijerat melaku­kan korupsi sekaligus tindak pidana pencucian uang. Penyidik menyita rumah mewah Edy di Kompleks Bhayangkara Permai, Blok C2 No 1, Sungai Raya Dalam, pemondokan berukuran 40x60 meter di Mempawah, satu unit mobil Ford, serta memblokir beberapa nomor rekening bank miliknya.

"Berkas perkara tersangka sudah pelimpahan tahap satu ke Kejaksaan Tinggi Kalbar," kata Direktur Reserse Kriminal Khusus Polda Kalbar Komisaris Besar Agus Nugroho.

Namun berkas perkara dikembalikan jaksa karena dianggapbelum lengkap. Penyidik Ditreskrimsus tengah melengkapi berkas perkara sesuai petunjuk jaksa. Para tersangka tidak di­tahan lantaran dinilai kooper­atif. Edy telah mengembalikan sebagian yang ditilep sebesar Rp 650 juta.

Kilas Balik
Tidak Ditahan, Setiap Hari Wajib Apel Pagi

Kapolda Kalbar Brigadir Jenderal Arief Sulistiyanto me­nyatakan akan menindak tegas anak buahnya yang melakukan korupsi.

"Kami tidak pandang bulu dan diskriminatif dalam member­antas korupsi. Siapa pun yang korupsi akan kami proses sesuai undang-undang yang berlaku, walaupun pelakunya internal Polda," tandas Arief.

Ajun Komisaris Besar Edy Triswoyo setelah dicopot dari jabatan sebagai Kepala Bidang Telematika karena diduga meng­gelembungkan tagihan jastel Polda Kalbar.

"Begitu ditemukan ada dugaan penyimpangan, saya menon­aktifkan jabatannya. Penyidik pun menetapkan tersangka dan menyita aset-asetnya," kata be­kas Direktur Ekonomi Khusus Bareskrim Polri ini.

Kepala Bidang Humas Polda Kalbar Ajun Komisaris Besar Aryanto menandaskan, penetapan tersangka Edy yang ber­pangkat perwira menengah ini merupakan implementasi rev­olusi mental untuk memperbaiki institusi kepolisian.

"Ini komitmen bahwa kepoli­sian benar-benar ingin melaku­kan pembenahan ke arah yang lebih baik," tandasnya.

Mabes Polri menyerahkan pengusutan kasus dugaan korupsi Edy kepada Polda Kalbar. "Kita sudah terima laporan penanganan perkara tersebut," kata Kepala Penerangan Masyakarat Humas Polri Brigadir Jenderal Agus Riyanto.

Melihat penanganan cepat yang dilakukan Kapolda Kalbar, menurut Agus, kasus tak ditarik ke Mabes Polri. Sidang etik pun akan ditangani Polda Kalbar.

Mengenai sidang etik terh­adap Edy, Arief mengatakan, baru akan digelar setelah proses hukumnya selesai. "Kalau pi­dananya sudah inkracht, soal pelanggaran etika maupun pe­mecatannya tinggal mengikuti saja," katanya.

Meski jadi tersangka, Edy tak ditahan. Arief menganggap Edy kooperatif menjalani proses hu­kumnya. Namun penyidik tetap mengawasi gerak-gerik Edy.

"Yang bersangkutan tidak ditahan, karena kooperatif. Yang bersangkutan juga wajib apel pagi," kata Arief.

Lantaran tak punya jabatan, Edy kini luntang-lantung saja di Polda Kalbar. Setelah dicopot dari jabatannya, Edy tak diberi jabatan apa pun. Ia menjadi Pamen Polda Kalbar. Jabatan Kabid Telematika lalu diisi Ajun Komisaris Besar Nowo Winarti.

Komisi Kepolisian Nasional mengapresiasi tindakan Kapolda Kalbar yang menyeret sendiri anak buahnya yang korupsi un­tuk disidik. "Ini patut dicontoh melakukan bersih-bersih, sesuai tekad Kapolri," kata anggota Kompolnas Edi Hasibuan.

"Langkah Kapolda Kalbar ini menunjukkan Polri yang berubah, menuju revolusi men­tal," tambah dia.

Edi juga menilai, pengawasan internal di Polda Kalbar berjalan sehingga menindak pelanggaran yang dilakukan perwira menengah. "Artinya sesama anggota Polri tidak melindungi kalau bersalah," ujarnya. ***

Populer

Dosen Unikama Kecewa, Lima Bulan Kampus Dikuasai Kelompok Tak Dikenal

Jumat, 30 Januari 2026 | 02:25

Kasus Hogi Minaya Dihentikan, Komisi Hukum DPR: Tak Penuhi Unsur Pidana

Rabu, 28 Januari 2026 | 17:07

Harta Friderica Widyasari Pejabat Pengganti Ketua OJK Ditanding Suami Ibarat Langit dan Bumi

Senin, 02 Februari 2026 | 13:47

Hologram di Ijazah UGM Jadi Kuncian Mati, Jokowi Nyerah Saja!

Senin, 26 Januari 2026 | 00:29

Wanita di Medan Terima Vonis 2 Tahun Usai Gunakan Data Orang Lain untuk Pengajuan Kredit

Jumat, 30 Januari 2026 | 16:50

Jokowi Butuh Perawatan Kesehatan Super Intensif

Jumat, 30 Januari 2026 | 00:41

Rektor UGM Bikin Bingung, Jokowi Lulus Dua Kali?

Rabu, 28 Januari 2026 | 22:51

UPDATE

PKB Merawat NU Tanpa Campuri Urusan Internal

Kamis, 05 Februari 2026 | 18:01

Polisi: 21 Karung Cacahan Uang di TPS Liar Terbitan BI

Kamis, 05 Februari 2026 | 17:56

Seskab: RI Belum Bayar Iuran Board of Peace, Sifatnya Tidak Wajib

Kamis, 05 Februari 2026 | 17:51

Ekonomi Jakarta Tumbuh Positif Sejalan Capaian Nasional

Kamis, 05 Februari 2026 | 17:46

Amdatara Gelar Rakernas Perkuat Industri Air Minum Berkelanjutan

Kamis, 05 Februari 2026 | 17:30

Mahfud Sebut Sejarah Polri Dipisah dari Kementerian Hankam karena Dikooptasi

Kamis, 05 Februari 2026 | 17:14

AHY Optimistis Ekonomi Indonesia Naik Kelas

Kamis, 05 Februari 2026 | 17:13

Gaya Komunikasi Yons Ebit Bisa Rusak Reputasi DPN Tani Merdeka

Kamis, 05 Februari 2026 | 17:08

Juda Agung Ngaku Mundur dari BI karena Ditunjuk Prabowo Jadi Wamenkeu

Kamis, 05 Februari 2026 | 17:05

Tragedi Anak di Ngada Bukti Kesenjangan Sosial Masih Lebar

Kamis, 05 Februari 2026 | 17:04

Selengkapnya