nasaruddin umar:net
nasaruddin umar:net
SALAH satu hal yang bisa menimbulkan konflik, bahkan kekacauan massif ialah menÂdelegitimasi pemerintah (ulil amr). Karena itu, menurut ulama sunni, lebih baik 100 tahun dipimpin pemerintah yang korup ketimbang sehari tanpa pemerintah. KekosonÂgan pemerintahan membuka peluang berlakunya hukum rimba, yang kuat meÂmangsa yang lemah dalam waktu singkat.
Kata ulil amr berasal dari kata uli berarti pemilik dan al-amr berarti perintah, tuntunan melakukan sesuatu, atau keadaan urusan. Jadi uli al-amr (baca: ulil amr) berarti pemilik urusan atau pemilik kekuasaan atau hak untuk memÂberi perintah. Yang termasuk Ulil Amr di dalam kitab-kitab tafsir meliputi para pejabat pemerinÂtah (umara'/eksekutif), para hakim (yudikatif), para perwakilan tokoh-tokoh masyarakat (legÂislatif), para cerdik-pandai (ulama), dan para pimpinan militer. Dalam konteks sekarang menÂcakup kekuatan trias politika: Legislatif, ekseÂkutif, dan Yudikatif.
Ulil amr dalam pengertian kontemporer dunÂia Islam ialah para pemimpin eksekutif pemerÂintahan. Kalau di Indonesia ialah Presiden atau kepala negara. Penetapan presiden atau kepala negara di dalam wilayah kesatuan huÂkum (wilayah al-hukm) Republik Indonesia adaÂlah penting karena menyangkut legitimasi penÂerapan hukum Islam. Keabsahan perkawinan seorang perempuan yang tidak memiliki wali nasab, atau memiliki wali nasab tetapi merÂeka tidak memenuhi syarat untuk mengawinkannya misalnya berlainan agama, belum akil balig, atau ada halangan lain, maka yang berÂhak mengawinkan ialah pejabat pemerintah yang mewakili pihak wali. Jika pemerintah tidak abash maka akan berpengaruh terhadap sah tidaknya perkawinan tersebut. Jika pemerintah tidak diakui sebagai ulil amr maka rusaklah seÂmua perkawinan yang dilakukan di bawah otoriÂtas perwaliannya, dan akibatnya lebih jauh terÂjadi perzinahan massal.
Populer
Selasa, 09 Desember 2025 | 14:21
Selasa, 09 Desember 2025 | 21:58
Rabu, 10 Desember 2025 | 05:53
Rabu, 17 Desember 2025 | 08:37
Jumat, 19 Desember 2025 | 03:10
Kamis, 18 Desember 2025 | 20:29
Selasa, 09 Desember 2025 | 17:12
UPDATE
Sabtu, 20 Desember 2025 | 05:59
Sabtu, 20 Desember 2025 | 05:45
Sabtu, 20 Desember 2025 | 05:05
Sabtu, 20 Desember 2025 | 04:51
Sabtu, 20 Desember 2025 | 04:24
Sabtu, 20 Desember 2025 | 03:50
Sabtu, 20 Desember 2025 | 03:25
Sabtu, 20 Desember 2025 | 02:59
Sabtu, 20 Desember 2025 | 02:42
Sabtu, 20 Desember 2025 | 02:25