Berita

Dirut Pelindo II Richard Joost Lino:net

X-Files

RJ Lino Tak Cukup Dua Kali Digarap Bareskrim

Perannya di Kasus Mobil Crane Terus Diungkap
JUMAT, 20 NOVEMBER 2015 | 09:33 WIB | HARIAN RAKYAT MERDEKA

Dirut Pelindo II Richard Joost Lino kembali menjalani pemeriksaan di Bareskrim Polri. Kali ini, penyidik mulai menyinggung peran direksi dalam perencanaan pengadaan mobile crane.

Kepala Subdit Tindak Pidana Korupsi Bareskrim, Komisaris Besar Adi Deriyan Jayamarta mengatakan pihaknya mengaju­kan pertanyaan seputar rencana kerja dan anggaran perusahaan (RKAP), aturan dan keputusan direksi mengenai pengadaan mobile crane.

Adi tak membeberkan jawa­ban Lino terhadap pertanyaan-pertanyaan yang dilontarkan pe­nyidik seputar hal itu. Menurut dia, keterangan yang diberikan Lino akan dicocokkan dengan dokumen-dokumen yang dimi­liki penyidik.


"Keterangan saksi (Lino) juga akan dikroscek dengan keteran­gan saksi-saksi lainnya," kata bekas penyidik KPK itu.

Untuk keperluan konfrontir atau adu keterangan dengan saksi lain itu, Lino akan dipanggil lagi ke Bareskrim pekan depan.

Kuasa hukum Lino, Frederick Yunadi membenarkan, pemerik­saan kali ini menyinggung soal RKAP dan alasan pengadaan mo­bile crane untuk beberapa pelabu­han yang dikelola Pelindo II.

Menurut dia, ada 12 pertanyaan penyidik kepada Lino. "Semuanya berkaitan dengan peran, tugas serta mekanisme RKAP," sebutnya. Namun dia tak berse­dia membocorkan apa jawaban Lino mengenai hal itu.

Usai menjalani pemeriksaan, Lino menganggap pengadaan mobile crane yang ditanyakan penyidik dalam pemeriksaan kali ini bukanlah hal besar.

Menurut dia, pengadaan mo­bile crane menjadi heboh karena ramai diberitakan setelah diusut kepolisian. "Ini jadi masalah be­sar karena kalian liput. Padahal ini kecil," kata Lino yang mengenakan kemeja putih kepada war­tawan yang mengerumuninya.

Ia yakin tidak ada pelanggaran pidana dalam pengadaan 10 mobile crane. Alasannya, pengadaannya telah dilakukan dengan benar.

Lagi-lagi Lino menyampai­kan apresiasi kepada kepolisian usai menjalani pemeriksaan. Menurut dia, kepolisian perlu mengusut kasus pengadaan mo­bile crane ini karena telah menerima laporan.

Saat pemeriksaan pertama Lino juga mengapresiasi cara kerja penyidik Bareskrim. "Very impressive," katanya.

Frederich menambahkan, pe­lapor kasus pengadaan mobile crane kepolisian adalah barisan sakit hati di Pelindo II. "Laporan itu palsu dan dianggap mence­markan nama baik. Kami akan laporkan balik barisan 33 orang itu," ancamnya.

Ia akan menjerat pelapor kasus dengan Pasal 310 dan Pasal 311 KUHP serta Pasal 27 Undang-undang Informasi dan Transaksi Elektronik. "Kami punya bukti-buktinya," ujar bekas pengacara Wakapolri Budi Gunawan saat mengugat praperadilan KPK. Laporan balik akan dibuat di Polda Metro Jaya.

Sebelumnya, pihak Lino per­nah mempersoalkan proses pe­nyidikan terhadap Lino. kuasa hukumnya melaporkan penyidik yang menangani kasus mobile crane ke Pengawasan Penyidikan (Wasdik) Bareskrim Polri.

Sejauh ini, tak ada sanksi ke­pada penyidik yang menangani pemanggilan dan pemeriksaan Lino. Penyidikan tetap diterus­kan hingga menetapkan Direktur Operasional dan Teknik Ferialdi Nurlan sebagai tersangka.

Kilas Balik
FSP BUMN Akui Sebagai Pelapor Kasus Mobile Crane

Siapa barisan sakit hati pelapor kasus mobile crane kepolisian yang hendak dilaporkan balik pihak Lino?

Sebelumnya, Ketua Federasi Serikat Pekerja Badan Usaha Milik Negara (FSPBUMN) Arief Poyuono mengklaim pihaknya yang melaporkan dugaan koru­psi di tubuh Pelindo II.

"Saya sudah melaporkan du­gaan ini ke KPK dan Kejaksaan Agung pada 2013. Namun, tidak ada respons," kata Arief.

Karena tidak adanya respons dari dua lembaga penegak hukum tersebut, pihaknya pun melapor­kan temuan-temuan dugaan koru­psi ini ke pihak Bareskrim Polri.

Kata Arief, laporannya lang­sung diproses dengan penggele­dahan kantor PT Pelindo II.

Arief juga mengatakan selain laporan dugaan korupsi mobile crane sekitar US$4,5 juta atau sekitar Rp 63,5 miliar pihaknya juga melaporkan dugaan korupsi beberapa kasus.

Kasus-kasus tersebut di antaranya pembelian lahan PT Dok Koja Bahari (DKB) pada 2010 yang semula nilai kesepakatannya Rp 150 miliar tetapi diduga digelembungkan menjadi Rp 350 miliar.

Selain persoalan pembelian lahan antara Pelindo II dan PT DKB, pihaknya juga mencurigai dugaan korupsi pengadaan sistem informasi teknologi dengan nilai mencapai Rp 100 miliar.

Direktur Tindak Pidana Ekonomi Khusus Bareskrim saat itu, Victor Edi Simanjuntak mengatakan, pihaknya melakukan penggeledahan setelah melaku­kan pemeriksaan awal terhadap sejumlah saksi. Hasil pemerik­saan terhadap tujuh orang saksi mengindikasikan ada tindak pidana korupsi.

"Keterangan tujuh saksi itu cukup untuk menjadi dasar penggeledahan," katanya.

Penggeledahan dilakukan un­tuk mengumpulkan alat bukti.

Victor tak bersedia mengung­kapkan apakah saksi-saksi yang diperiksa awal itu adalah pelapor kasus ini. Ia hanya menyebut, saksi-saksi itu ada yang berasal dari orang dalam Pelindo II mau­pun pihak swasta.

Apa saja indikasi kejanggalan yang ditemukan dalam pemeriksaan awal saksi-saksi. Victor membeberkan penandatanganan persetujuan kontrak atau ten­der pengadaan mobile crane dilakukan general manager. Sementara, proses pengajuan proyek hanya ditandatangani manajer teknik. "Dari sisi itu sudah salah," tandasnya.

Setelah didalami, kepolisian menemukan adanya dugaan kemahalan harga atas spesifikasi mobile crane yang dibeli tahun 2013. Sepuluh mobile crane yang dibeli Pelindo II itu semes­tinya didistribusikan ke delapan pelabuhan. Namun sampai saat ini, crane-crane tersebut mang­krak di Tanjung Priok, Jakarta Utara. ***

Populer

Jumlah Personel TNI Tidak Masuk Akal

Sabtu, 30 Mei 2026 | 03:36

Penutupan Alfamart dan Indomaret Jangan Salahkan KDKMP

Kamis, 28 Mei 2026 | 06:00

Ketika Jenderal Memimpin yang Bukan Bidangnya

Kamis, 04 Juni 2026 | 00:15

Tiga Pensiunan Jenderal Nyungsep Gegara Tersandung Kasus

Jumat, 05 Juni 2026 | 03:16

KPK Dikabarkan OTT Pejabat Imigrasi Jakarta Barat, Diduga Terkait TKA

Rabu, 03 Juni 2026 | 07:33

Rita Widyasari: Dari Suap, Gratifikasi dan TPPU hingga Korporasi Tambang

Rabu, 03 Juni 2026 | 17:07

Ketika Pencalonan Ryamizard Ryacudu sebagai Panglima TNI Dianulir SBY

Selasa, 02 Juni 2026 | 03:18

UPDATE

Asta Cita Tanpa Konsistensi akan Timbul Moral Hazard

Senin, 08 Juni 2026 | 05:48

Pameran ‘Aku Arek Suroboyo’ Ramaikan Peringatan Bulan Bung Karno

Senin, 08 Juni 2026 | 05:24

GP Ansor Jakbar Gelar Diklatsar Tanggapi Sebutan ‘Gotham City’

Senin, 08 Juni 2026 | 04:59

Pernyataan Purbaya dan Djaka Saling Menguatkan dalam Kasus Tiffany & Co

Senin, 08 Juni 2026 | 04:46

Perkuat KDKMP

Senin, 08 Juni 2026 | 04:26

Purbaya Tidak Punya Backup Politik untuk Jalankan Misi Presiden

Senin, 08 Juni 2026 | 03:57

Jangan Kasih Tempat untuk Boti di Negeri Ini!

Senin, 08 Juni 2026 | 03:37

BEI Jabar Gencarkan Literasi Pasar Modal ke Kampus hingga SD

Senin, 08 Juni 2026 | 03:17

Menanti Hasil Uji Fundamental Perekonomian Indonesia

Senin, 08 Juni 2026 | 02:59

IPB University Raih Juara Umum Program Mahasiswa Berdampak Kemendiktisaintek

Senin, 08 Juni 2026 | 02:50

Selengkapnya