nasaruddin umar/net
nasaruddin umar/net
KERUKUNAN antar umat beragama seringkali terusik dengan pendirian rumah ibadah. Memang agak iroÂnis karena kehadiran rumah ibadah mestinya membawa kesejukan, karena di sanalÂah umat akan merendahkan diri di hadapan Tuhannya. Di sanalah umat akan menÂgubur emosi dan ego di hadapan kebesaran TuÂhan. Di sana umat akan merasakan kehangaÂtan hubungan antar sesama manusia sebagai hamba Tuhan. Namun disayangkan pendirian rumah ibadah sering menjadi faktor munculnya konflik dan kekerasan. Banyak kasus terjadi di dalam masyarakat justru dipicu oleh pembanÂgunan rumah ibadah. Sehubungan dengan itu, regulasi pendirisn rumah-rumah ibadah meruÂpakan suatu keniscayaa. Kita menyadari interÂvensi negara di dalam urusan privat manusia, seperti pengamalan ibadah uamat beragama, tentu bisa memberikan pembatasan kemerdeÂkaan umat untuk mengamalkan secara leluÂasa ajaran-ajaran agamanya. Namun pilihan ini jauh lebih baik dibanding munculnya konflik dan ketegangan bahkan mungkin kekerasa di dalam masyarakat.
Untuk memelihara kerukunan antar umat beÂragama di sekitar pendirian rumah ibadah, atas persetujuan para tokoh lintas agama, maka peÂmerintah menerbitkan regulasi pendirian rumah ibadah dalam bentuk Peraturan Bersama Menteri (PBM) yaitu Menteri Agama dan Menteri Dalam Negeri No. 9 dan 8 Tahun 2006. Regulasi ini sesÂungguhnya bukan intervensi negara atau pemerÂintah terhadap agama, tetapi lebih kepada penÂgadministrasian. Pendirian atau pembangunan rumah ibadat di sini meliputi pembangunan yang baru dan renovasi, sama seperti pembangunan atau renovasi bangunan lain, harus mendapatkan izin dari pemerintah, terutama setelah berlakunya PBM pada tahun 2006.
Di antara inti PBM yang perlu perhatikan ialah pasal 14 dan pasal 15 yang isinya sebaÂgai berikut:(1) Pendirian rumah ibadat harus memenuhi persyaratan administratif dan perÂsyaratan teknis bangunan gedung. (2) Selain memenuhi persyaratan sebagaimana dimakÂsud pada ayat (1) pendirian rumah ibadat harus memenuhi persyaratan khusus meliputi: a. dafÂtar nama dan Kartu Tanda Penduduk pengguna rumah ibadat paling sedikit 90 (sembilan puÂluh) orang yang disahkan oleh pejabat setemÂpat sesuai dengan tingkat batas wilayah sebaÂgaimana dimaksud dalam Pasal 13 ayat (3); b. dukungan masyarakat setempat paling sedikit 60 (enam puluh) orang yang disahkan oleh luÂrah/kepala desa; c. rekomendasi tertulis kepala kantor departemen agama kabupaten/kota; dan d. rekomendasi tertulis FKUB kabupaten/kota.
Populer
Selasa, 09 Desember 2025 | 14:21
Selasa, 09 Desember 2025 | 21:58
Rabu, 10 Desember 2025 | 05:53
Rabu, 17 Desember 2025 | 08:37
Jumat, 19 Desember 2025 | 03:10
Kamis, 18 Desember 2025 | 20:29
Selasa, 09 Desember 2025 | 17:12
UPDATE
Sabtu, 20 Desember 2025 | 05:59
Sabtu, 20 Desember 2025 | 05:45
Sabtu, 20 Desember 2025 | 05:05
Sabtu, 20 Desember 2025 | 04:51
Sabtu, 20 Desember 2025 | 04:24
Sabtu, 20 Desember 2025 | 03:50
Sabtu, 20 Desember 2025 | 03:25
Sabtu, 20 Desember 2025 | 02:59
Sabtu, 20 Desember 2025 | 02:42
Sabtu, 20 Desember 2025 | 02:25