Berita

nasaruddin umar/net

POTENSI KONFLIK KEAGAMAAN (15)

Pendirian Rumah Ibadah (3)

RABU, 18 NOVEMBER 2015 | 10:50 WIB | OLEH: NASARUDDIN UMAR

KERUKUNAN antar umat beragama seringkali terusik dengan pendirian rumah ibadah. Memang agak iro­nis karena kehadiran rumah ibadah mestinya membawa kesejukan, karena di sanal­ah umat akan merendahkan diri di hadapan Tuhannya. Di sanalah umat akan men­gubur emosi dan ego di hadapan kebesaran Tu­han. Di sana umat akan merasakan kehanga­tan hubungan antar sesama manusia sebagai hamba Tuhan. Namun disayangkan pendirian rumah ibadah sering menjadi faktor munculnya konflik dan kekerasan. Banyak kasus terjadi di dalam masyarakat justru dipicu oleh pemban­gunan rumah ibadah. Sehubungan dengan itu, regulasi pendirisn rumah-rumah ibadah meru­pakan suatu keniscayaa. Kita menyadari inter­vensi negara di dalam urusan privat manusia, seperti pengamalan ibadah uamat beragama, tentu bisa memberikan pembatasan kemerde­kaan umat untuk mengamalkan secara lelu­asa ajaran-ajaran agamanya. Namun pilihan ini jauh lebih baik dibanding munculnya konflik dan ketegangan bahkan mungkin kekerasa di dalam masyarakat.

Untuk memelihara kerukunan antar umat be­ragama di sekitar pendirian rumah ibadah, atas persetujuan para tokoh lintas agama, maka pe­merintah menerbitkan regulasi pendirian rumah ibadah dalam bentuk Peraturan Bersama Menteri (PBM) yaitu Menteri Agama dan Menteri Dalam Negeri No. 9 dan 8 Tahun 2006. Regulasi ini ses­ungguhnya bukan intervensi negara atau pemer­intah terhadap agama, tetapi lebih kepada pen­gadministrasian. Pendirian atau pembangunan rumah ibadat di sini meliputi pembangunan yang baru dan renovasi, sama seperti pembangunan atau renovasi bangunan lain, harus mendapatkan izin dari pemerintah, terutama setelah berlakunya PBM pada tahun 2006.

Di antara inti PBM yang perlu perhatikan ialah pasal 14 dan pasal 15 yang isinya seba­gai berikut:(1) Pendirian rumah ibadat harus memenuhi persyaratan administratif dan per­syaratan teknis bangunan gedung. (2) Selain memenuhi persyaratan sebagaimana dimak­sud pada ayat (1) pendirian rumah ibadat harus memenuhi persyaratan khusus meliputi: a. daf­tar nama dan Kartu Tanda Penduduk pengguna rumah ibadat paling sedikit 90 (sembilan pu­luh) orang yang disahkan oleh pejabat setem­pat sesuai dengan tingkat batas wilayah seba­gaimana dimaksud dalam Pasal 13 ayat (3); b. dukungan masyarakat setempat paling sedikit 60 (enam puluh) orang yang disahkan oleh lu­rah/kepala desa; c. rekomendasi tertulis kepala kantor departemen agama kabupaten/kota; dan d. rekomendasi tertulis FKUB kabupaten/kota.


(3) Dalam hal persyaratan sebagaimana dimak­sud pada ayat (2) huruf a terpenuhi sedangkan persyaratan huruf b belum terpenuhi, pemerintah daerah berkewajiban memfasilitasi tersedianya lokasi pembangunan rumah ibadat.

Pasal-pasar tersebut di atas dengan segala sorotan masyarakat terhadapnya sudah ber­hasil menekan angka potensi konflik. Sebelum PBM ini diterapkan angka konflik antar umat beragama prihal pembangunan rumah ibadah lebih tinggi. Denagn demikian, regulasi terh­adap pendirian rumah ibadah jauh lebih baik daripada tidak ada regulasi samasekali. Ke­beradaan PBM juga terbukti melindungi kel­ompok agama minoritas di dalam membangun rumah ibadahnya. Jika seluruh persyaratan su­dah dipenuhi maka pembangunan rumah iba­dah tidak satu pun orang yang bisa mengha­langi, karena mengahalanginya sama dengan perbuatan melawan hukum. ***

Populer

Masih Sibuk di Jogja, Pimpinan KPK Belum Tahu OTT di Lampung Tengah

Selasa, 09 Desember 2025 | 14:21

Pura Jadi Latar Film Porno, Hey Bali: Respons Aparat Dingin

Selasa, 09 Desember 2025 | 21:58

Mahfud MD soal Bencana Sumatera: Menyuruh Pejabat Mundur Tidak Relevan

Rabu, 10 Desember 2025 | 05:53

Uang yang Diamankan dari Rumah Pribadi SF Hariyanto Diduga Hasil Pemerasan

Rabu, 17 Desember 2025 | 08:37

OTT KPK juga Tangkap Haji Kunang Ayah Bupati Bekasi

Jumat, 19 Desember 2025 | 03:10

OTT Beruntun! Giliran Jaksa di Bekasi Ditangkap KPK

Kamis, 18 Desember 2025 | 20:29

Ini Susunan Lengkap Direksi dan Komisaris bank bjb

Selasa, 09 Desember 2025 | 17:12

UPDATE

Tiga Jaksa di Banten Diberhentikan Usai jadi Tersangka Dugaan Pemerasan

Sabtu, 20 Desember 2025 | 05:59

Bakamla Kukuhkan Pengawak HSC 32-05 Tingkatkan Keamanan Maritim

Sabtu, 20 Desember 2025 | 05:45

Ketum HAPPI: Tata Kelola Sempadan Harus Pantai Kuat dan Berkeadilan

Sabtu, 20 Desember 2025 | 05:05

11 Pejabat Baru Pemprov DKI Dituntut Bekerja Cepat

Sabtu, 20 Desember 2025 | 04:51

Koperasi dan Sistem Ekonomi Alternatif

Sabtu, 20 Desember 2025 | 04:24

KN Pulau Dana-323 Bawa 92,2 Ton Bantuan ke Sumatera

Sabtu, 20 Desember 2025 | 03:50

Mutu Pangan SPPG Wongkaditi Barat Jawab Keraguan Publik

Sabtu, 20 Desember 2025 | 03:25

Korban Bencana yang Ogah Tinggal di Huntara Bakal Dikasih Duit Segini

Sabtu, 20 Desember 2025 | 02:59

Relawan Pertamina Jemput Bola

Sabtu, 20 Desember 2025 | 02:42

Pramono dan Bang Doel Doakan Persija Kembali Juara

Sabtu, 20 Desember 2025 | 02:25

Selengkapnya