Berita

nasaruddin umar/net

MENGENAL FIKIH KEBHINNEKAAN (64)

Kebutuhan Dharuriyat

SENIN, 02 NOVEMBER 2015 | 09:36 WIB | OLEH: NASARUDDIN UMAR

DALAM fikih Islam, kebu­tuhan manusia mendapat­kan perlindungan hukum. Di antara tersebut dikenal ada tiga tingkat kebutu­han, yaitu kebutuhan prim­er (dhaririyyah), kebutuhan oenting tetapi masih bersifat sekunder (hajjiyat), dan ke­butuhan assessoris (tahsini­yat). Pembedaan tingkat kebutuhan ini penting untuk menentukan kualitas dan intensitas per­soalan yang dialami umat manusia. Jika itu me­nyangkut kebutuhan dharuriyah menyebabkan seseorang melakukan pelanggaran hukum ia bisa dimaafkan atau diberinKebutuhan Daharu­riyat merupakan kebutuhan dasar setiap manu­sia yang tidak bisa ditawar. Jika dalam upaya seseorang mewujudkan dan mempertahankan kebutuhan ini terpaksa melakukan tindakan melanggar norma-norma tertentu maka itu dapt menjadi faktor pertimbangan untuk meringank­an atau kalau dipandang perlu memberikan pembenaran terhadap tindakan tersebut.

Di dalam Islam dikenal ada lima kebutu­han azasi (dharuriyat al-khamsah) yang harus diperjuangkan dan dipertahankan, yaitu 1) Me­melihara agama (al-muhafadhah 'ala ali-din), 2) Memelihara jiwa (al-muhafadhah 'ala al-nafs), 3) Memelihara akal pikiran (al-muhafadhah 'ala al-'aql), 4) Memelihara keturunan (al-muhafad­hah 'ala al-nasab), dan 5) Memelihara harta/ properti (al-muhafadhah 'ala al-mal).

Untuk memelihara agama maka disyariat­kanlah beberapa kewajiban dan larangan, sep­erti kewajiban untuk shalat, puasa, haji dan lain-lain. Sebaliknya dilarang menyekutukan Tuhan dan berbagai praktek kemusyrikan lain, demi memelihara kesejatian agama dan keper­cayaan kita kepada Tuhan.


Islam juga melarang keras tindakan pem­bunuhan dengan ancaman serupa demi untuk memelihara dan mempertahankan hidup. Kita juga dilarang untuk mengkonsumsi alkohol dan segala sesuatu yang memabukkan, termasuk narkoba, demi untu memelihara akal. Kita dila­rang berzina demi untuk memelihara keseha­tan dan keutuhan keluarga dan keturunan. Kita juga dilarang mencuri demi mempertahankan hata benda dan proferti.

Kelima jenis kebutuhan azasi tersebut mendapatkan pengakuan dalam Islam untuk dilindungi. Jika seseorang terpaksa mening­gal karena mempertahankan salahsatu kebu­tuhan azasi tersebut dikategirikan sebagai mati syahid. Orang yang terbunuh di medan jihad tidak diragukan lagi sebagai seorang syuhada. Demikian pula orang yang mempertahankan pendapat dan pikiran yang diyakini benar, me­lindungi kehormatan dan nama baik keluarga, mempertahankan harta dan profersti miliknya, disejajarkan dengan syuhada, mati di jalan Al­lah yang dijanjikan dengan pengampunan dosa dan syurga.

Tatanan hukum dalam Islam ditegakkan demi untuk memelihara dan melindungi kelima ke­butuhan azasi tersebut. Jika ada tindakan hu­kum yang dilakukan seseorang atau sekelom­pok orang dengan dalih mempertahnkan lima prinsip kebutuhan dasar kemanusiaan itu maka hukum Islam akan memberikan keringanan hu­kum bahkan mungkin pembebasan hukum ke­pada pelaku kejahatan tersebut. Misalnya ada yang membunuh demi memertahankan anak gadis dan harta dari perampok maka itu dapat dibenarkan. ***

Populer

Masih Sibuk di Jogja, Pimpinan KPK Belum Tahu OTT di Lampung Tengah

Selasa, 09 Desember 2025 | 14:21

Pura Jadi Latar Film Porno, Hey Bali: Respons Aparat Dingin

Selasa, 09 Desember 2025 | 21:58

Kebun Sawit Milik POSCO Lebih dari Dua Kali Luas Singapura

Senin, 08 Desember 2025 | 19:12

Mahfud MD soal Bencana Sumatera: Menyuruh Pejabat Mundur Tidak Relevan

Rabu, 10 Desember 2025 | 05:53

Bangun Jembatan Harapan

Minggu, 07 Desember 2025 | 02:46

Distribusi Bantuan di Teluk Bayur

Minggu, 07 Desember 2025 | 04:25

Bahlil Minta Maaf Usai Prank Presiden Prabowo

Selasa, 09 Desember 2025 | 18:00

UPDATE

RUU Koperasi Diusulkan Jadi UU Sistem Perkoperasian Nasional

Rabu, 17 Desember 2025 | 18:08

Rosan Update Pembangunan Kampung Haji ke Prabowo

Rabu, 17 Desember 2025 | 17:54

Tak Perlu Reaktif Soal Surat Gubernur Aceh ke PBB

Rabu, 17 Desember 2025 | 17:45

Taubat Ekologis Jalan Keluar Benahi Kerusakan Lingkungan

Rabu, 17 Desember 2025 | 17:34

Adimas Resbob Resmi Tersangka, Terancam 10 Tahun Penjara

Rabu, 17 Desember 2025 | 17:25

Bos Maktour Travel dan Gus Alex Siap-siap Diperiksa KPK Lagi

Rabu, 17 Desember 2025 | 17:24

Satgas Kemanusiaan Unhan Kirim Dokter ke Daerah Bencana

Rabu, 17 Desember 2025 | 17:08

Pimpinan MPR Berharap Ada Solusi Tenteramkan Warga Aceh

Rabu, 17 Desember 2025 | 16:49

Kolaborasi UNSIA-LLDikti Tingkatkan Partisipasi Universitas dalam WURI

Rabu, 17 Desember 2025 | 16:45

Kapolri Pimpin Penutupan Pendidikan Sespim Polri Tahun Ajaran 2025

Rabu, 17 Desember 2025 | 16:42

Selengkapnya