Berita

kapolri

Jangan Sampai SE Kapolri Menjadi Syiar Ketakutan bagi Warga

SENIN, 02 NOVEMBER 2015 | 05:16 WIB | LAPORAN: ZULHIDAYAT SIREGAR

Pelaksanaan Surat Edaran (SE) Kapolri soal penanganan ujaran kebencian (hate speech) itu harus betul-betul diawasi. Karena jangan sampai SE Kapolri membatasi kebebasan berpendapat sebagai hak konstitusional wagra negara yang dijamin UUD 1945 dan UU.

"Hak konstitusional warga negara itu tidak bisa dibatasi oleh SE," ungkap Komisioner Komnas HAM, Maneger Nasution, Minggu malam (1/11).

Dia mengingatkan pembatasan HAM warga negara hanya boleh bibatasi oleh UU dengan maksud semata-mata untuk menjamin pengakuan serta penghormatan atas hak dan kebebasan orang lain dan untuk memenuhi tuntutan yang adil sesuai pertimbangan moral, nilai-nilai agama, keamanan, dan ketertiban umum masyarakat (Pasal 28J ayat (2) UUD45). SE itu tidak boleh menjadi syiar ketakutan bagi warga negara.


Diakuinya, bagi mereka yang terbiasa bicara blak-blakan di ranah publik, di media massa dan di media sosial, kini wajib hukumnya lebih hati-hati.

"Hate speech (penebar kebencian) di ruang publik melalui berbagai media, termasuk media sosial, bisa diancam pidana jika tidak mengindahkan teguran dari kepolisian. Untuk itu implementasi SE itu perlu hati-hati, selektif, profesional dan independen," demikian Manager. [zul]

Populer

KPK Harus Jemput Paksa Bos Rokok HS M Suryo

Minggu, 05 April 2026 | 09:04

Kapolri Diminta Turun Tangan terkait Kasus Temuan Senpi di Bekasi

Sabtu, 04 April 2026 | 02:17

Permohonan Pengosongan Rumah Anak Zulhas Diajukan ke PN Jaktim

Rabu, 01 April 2026 | 18:05

Oknum Guru Diduga Tilep Rp1,1 Miliar dengan Modus Tukar Uang Lebaran

Sabtu, 04 April 2026 | 02:23

Seminar Petisi Ahli Diramaikan Pensiunan Jenderal hingga Akademisi Hukum

Selasa, 07 April 2026 | 05:19

4.661 PPPK di Pemkab Jepara Terancam PHK

Senin, 06 April 2026 | 05:31

KPK Panggil Boediono dalam Kasus Suap Pajak KPP Madya Jakarta Utara

Selasa, 07 April 2026 | 12:34

UPDATE

Prabowo Bidik Produksi Sedan Listrik Nasional Mulai 2028

Kamis, 09 April 2026 | 16:15

Program Magang Nasional Tidak Tersentuh Efisiensi

Kamis, 09 April 2026 | 15:56

BGN Siap-siap Dicecar DPR soal Pengadaan Motor Listrik MBG

Kamis, 09 April 2026 | 15:41

Gedung Kementerian PU Mendadak Digeledah Kejati DKI

Kamis, 09 April 2026 | 15:33

Gibran Dukung Hakim Ad Hoc di Persidangan Andrie Yunus

Kamis, 09 April 2026 | 15:21

Purbaya Sebut World Bank Salah Hitung soal Pertumbuhan Ekonomi Indonesia

Kamis, 09 April 2026 | 15:19

Prabowo Dorong VKTR Jadi National Champion Industri Otomotif RI

Kamis, 09 April 2026 | 15:08

Jalan Merangkak Demokrasi Indonesia

Kamis, 09 April 2026 | 15:01

Gibran Ajak Deddy Sitorus Sama-sama Berkantor di IKN

Kamis, 09 April 2026 | 14:37

Susun RUU Ketenagakerjaan, Kemnaker Serap Aspirasi 800 Serikat Buruh

Kamis, 09 April 2026 | 14:30

Selengkapnya