Berita

nasaruddin umar/net

MENGENAL FIKIH KEBHINNEKAAN (60)

Otoritas Fikih Kebhinnekaan

RABU, 28 OKTOBER 2015 | 08:13 WIB | OLEH: NASARUDDIN UMAR

OTORITAS sebuah norma hukum tidak serta merta di­terima seluruh lapisan masyarakat. Penerapan nor­ma-norma hukum di dalam Al-Qur'an membutuhkan waktu 23 tahun untuk meng­utuhkan keseluruhan ajaran dasarnya. Itu pun belum se­muanya bisa diterima di da­lam masyarakat, meskipun diproklamirkan se­bagai arjaran rahmatan lil 'alamin. Diperlukan pengertian mendalam untuk seluruh lapisan masyarakat.

Mazhab-mazhab yang dikembangkan oleh imam-imam mazhab sesungguhnya tidak per­nah membayangkan mazhabanya akan di­jadikan mazhab nasional atau regional pada masanya. Justru para khalifah yang berkuasa mendeklarisikan mazhab vavouritnya sebagi mazhab nasional atau kosmopolitan, semisal mazhab Syafi'. Dengan tawadhu para pendidi mazhab mengatakan: Inilah pendapatku, jika engkau setuju ambillah akan tetapi jika jseba­liknya jika tidak sesuai dengan harapannya maka tinggalkanlah.

Otoritas Fikih Kebhinnekaan demikian pula hal­nya. Seandainya sudah mendapatkan legitimasi di dalam bentuk perundang-undangan positif, pun tidak serta merta nilai-nilai dan norma-norma yang ada di dalamnya dapat dilaksanakan. Masih ban­yak langkah yang harus di dalakukan untuk men­erapkannya secara utuh di dalam masyarakat. Selengkap apapun sebauh sistem norma masih memerlukan pengakuan dari negara dalam hal ini perlu diakomodir di dalam sistem hukum positif kita. Banyak contoh yang sudah dilakukan, antara lain UU no.1/1074 tentang Hukum Perkawinan, yang intinya sesungguhnya berasal dari hukum fikih, khususnya fikih mazhab Syafi'i. Contoh lain tentang UU Perbankan Syari'ah yang banyak me­muat tentang fikih mu'amalat, UU Pemberdayaan Zakat yang memuat tentang fikih Zakat, UU Pem­berdayaan Waqaf yang banyak memuat tentang Perbankan Syari'ah yang merupakan pengem­bangan lebih lanjut tentang fikih mu'amalat, UU tentang Haji dan Umrah, UU Sukuk. UU Perlind­ungan anak, UU Perlindungan Saksi, dan UU Kekerasan Dalam Rumah Tangga (KDRT), UU Perseroan Terbatas, UU Keimigrasian, dll, ses­ungguhnya banyak juga dijiwai oleh hukum fikih.


Tampilnya berbagai UU pasca Revormasi ban­yak sekali mengakomodir hukum-hukum yang hidup di dalam masyarakat (living law) atau hu­kum adat, yang notabene di Indonesia sebagai mayoritas umat Islam tentu living law mereka ada­lah fikih Islam. Jika kita menyadari politik hukum Islam di Indonesia, maka progresnya sesungguh­nya sangat strategis. Para pendiri bangsa yang juga notabene banyak beragama Islam, bahkan di antaranya ulama, tentu menyadari kebutuhan hakiki warganegara Indonesia yang mayoritas beragama Islam. Mereka tidak perlu merek for­mal sebagaimana yang ada di dalam hukum fikih tetapi yang penting substansinya diramu sede­mikian rupa sehingga, di satu sisih bisa mengako­modir perinsip-perinsip hukum Islam tetapi pada sisih lain juga bisa mengakomodir kelompok lain yang berbeda. Hal ini bisa dilakukan karena bu­kankah tujuan umum sebuah hukum ialah untuk menciptakan keadilan, ketenteraman, dan keda­maian di dalam masyarakat. Fikih Islam (Syari'ah) memang sedari dulu menjadikan perinsip itu se­bagai maqashid al-syari'ah.

Jadi, semua pihak tidak perlu ada yang curiga dan khawatir bahwa wacana Fikih Kebhinnekaan itu selangkah lagi menuju Piagam Jakarta. Peng­gagas Kikih Kebhinnekaan, sesuai dengan na­manya, justru berusaha untuk menlahirkan fikih yang berperspektif keindonesiaan. ***

Populer

KPK Bakal Dalami Data Intelijen soal Dugaan Suap ke Purbaya dan Anggota Komisi XI DPR

Kamis, 27 Agustus 2026 | 02:24

Muhadjir Terbitkan Surat Pengalihan Kuota Haji Usai Konsultasi ke Jokowi

Selasa, 01 September 2026 | 15:17

MAKI Puji Kerja Senyap Jampidsus Kuntadi Fokus Rampas Aset

Selasa, 01 September 2026 | 01:59

Masa Jabatan Gibran Tinggal Hitungan Hari

Kamis, 03 September 2026 | 14:46

Dakwaan Lemah, Perkara Chromebook Murni Rekayasa

Kamis, 27 Agustus 2026 | 14:31

KPK Sita Rumah Mewah Milik Vinna Ledy Anggraheni di Jaksel

Selasa, 01 September 2026 | 11:03

Tidak Benar Menag Nasaruddin Umar Mundur

Rabu, 26 Agustus 2026 | 18:06

UPDATE

PR Gus Kikin: Pembenahan Sektor Pendidikan, Kesehatan, dan Ekonomi

Sabtu, 05 September 2026 | 00:27

Tiga Ayat NU

Sabtu, 05 September 2026 | 00:11

Kapasitas PSEL Dinilai Belum Cukup Imbas Penutupan 343 TPA

Jumat, 04 September 2026 | 23:56

Pendekar 08 Perluas Bantuan ke Sekolah Hingga Pengungsi Mandiri di NTT

Jumat, 04 September 2026 | 23:40

Garudayaksa FC Gandeng Zentara Sambut Super League

Jumat, 04 September 2026 | 23:28

Gerilya Diplomasi: Menjahit Kepentingan Nasional di Panggung Global

Jumat, 04 September 2026 | 23:20

SMK Go Global Jadi Strategi Siapkan Calon PMI Masuk Bursa Kerja Dunia

Jumat, 04 September 2026 | 23:01

Pemuda Nganggur adalah Hasil Salah Kebijakan

Jumat, 04 September 2026 | 22:40

AMPI Siap Gelar Rapimnas 8 September, Ini yang Dibahas

Jumat, 04 September 2026 | 21:40

wondr by BNI Jadi Official Banking Partner IdeaFest 2026

Jumat, 04 September 2026 | 21:25

Selengkapnya