Berita

nasaruddin umar/net

MENGENAL FIKIH KEBHINNEKAAN (60)

Otoritas Fikih Kebhinnekaan

RABU, 28 OKTOBER 2015 | 08:13 WIB | OLEH: NASARUDDIN UMAR

OTORITAS sebuah norma hukum tidak serta merta di­terima seluruh lapisan masyarakat. Penerapan nor­ma-norma hukum di dalam Al-Qur'an membutuhkan waktu 23 tahun untuk meng­utuhkan keseluruhan ajaran dasarnya. Itu pun belum se­muanya bisa diterima di da­lam masyarakat, meskipun diproklamirkan se­bagai arjaran rahmatan lil 'alamin. Diperlukan pengertian mendalam untuk seluruh lapisan masyarakat.

Mazhab-mazhab yang dikembangkan oleh imam-imam mazhab sesungguhnya tidak per­nah membayangkan mazhabanya akan di­jadikan mazhab nasional atau regional pada masanya. Justru para khalifah yang berkuasa mendeklarisikan mazhab vavouritnya sebagi mazhab nasional atau kosmopolitan, semisal mazhab Syafi'. Dengan tawadhu para pendidi mazhab mengatakan: Inilah pendapatku, jika engkau setuju ambillah akan tetapi jika jseba­liknya jika tidak sesuai dengan harapannya maka tinggalkanlah.

Otoritas Fikih Kebhinnekaan demikian pula hal­nya. Seandainya sudah mendapatkan legitimasi di dalam bentuk perundang-undangan positif, pun tidak serta merta nilai-nilai dan norma-norma yang ada di dalamnya dapat dilaksanakan. Masih ban­yak langkah yang harus di dalakukan untuk men­erapkannya secara utuh di dalam masyarakat. Selengkap apapun sebauh sistem norma masih memerlukan pengakuan dari negara dalam hal ini perlu diakomodir di dalam sistem hukum positif kita. Banyak contoh yang sudah dilakukan, antara lain UU no.1/1074 tentang Hukum Perkawinan, yang intinya sesungguhnya berasal dari hukum fikih, khususnya fikih mazhab Syafi'i. Contoh lain tentang UU Perbankan Syari'ah yang banyak me­muat tentang fikih mu'amalat, UU Pemberdayaan Zakat yang memuat tentang fikih Zakat, UU Pem­berdayaan Waqaf yang banyak memuat tentang Perbankan Syari'ah yang merupakan pengem­bangan lebih lanjut tentang fikih mu'amalat, UU tentang Haji dan Umrah, UU Sukuk. UU Perlind­ungan anak, UU Perlindungan Saksi, dan UU Kekerasan Dalam Rumah Tangga (KDRT), UU Perseroan Terbatas, UU Keimigrasian, dll, ses­ungguhnya banyak juga dijiwai oleh hukum fikih.


Tampilnya berbagai UU pasca Revormasi ban­yak sekali mengakomodir hukum-hukum yang hidup di dalam masyarakat (living law) atau hu­kum adat, yang notabene di Indonesia sebagai mayoritas umat Islam tentu living law mereka ada­lah fikih Islam. Jika kita menyadari politik hukum Islam di Indonesia, maka progresnya sesungguh­nya sangat strategis. Para pendiri bangsa yang juga notabene banyak beragama Islam, bahkan di antaranya ulama, tentu menyadari kebutuhan hakiki warganegara Indonesia yang mayoritas beragama Islam. Mereka tidak perlu merek for­mal sebagaimana yang ada di dalam hukum fikih tetapi yang penting substansinya diramu sede­mikian rupa sehingga, di satu sisih bisa mengako­modir perinsip-perinsip hukum Islam tetapi pada sisih lain juga bisa mengakomodir kelompok lain yang berbeda. Hal ini bisa dilakukan karena bu­kankah tujuan umum sebuah hukum ialah untuk menciptakan keadilan, ketenteraman, dan keda­maian di dalam masyarakat. Fikih Islam (Syari'ah) memang sedari dulu menjadikan perinsip itu se­bagai maqashid al-syari'ah.

Jadi, semua pihak tidak perlu ada yang curiga dan khawatir bahwa wacana Fikih Kebhinnekaan itu selangkah lagi menuju Piagam Jakarta. Peng­gagas Kikih Kebhinnekaan, sesuai dengan na­manya, justru berusaha untuk menlahirkan fikih yang berperspektif keindonesiaan. ***

Populer

Mapolda Metro Dijaga Ketat

Jumat, 10 Juli 2026 | 19:04

Oknum Prajurit di Lokasi Penggeledahan di Luar Mandat TNI

Sabtu, 11 Juli 2026 | 03:29

10 Jalan Febrie Adriansyah Menuju Bebas

Minggu, 19 Juli 2026 | 05:24

Hotman Paris Harus Minta Maaf

Minggu, 19 Juli 2026 | 17:02

Saat Konglomerat Tan Kian Diamankan Polisi

Sabtu, 11 Juli 2026 | 21:50

Hotman Paris Tegaskan Tuduhan Keterlibatan Febrie dalam Kasus Asabri Salah Total

Sabtu, 18 Juli 2026 | 02:58

Permainan Kejagung Terlalu Kasar soal Penghentian Pengumpulan Data Program MBG

Rabu, 15 Juli 2026 | 05:14

UPDATE

Babak Baru Perang Iran-AS: Apa yang Berbeda?

Selasa, 21 Juli 2026 | 04:40

Telkom AI Connect Dorong Lahirnya Talenta Digital yang Berguna bagi Industri

Selasa, 21 Juli 2026 | 04:20

Daftar Peraih Penghargaan Piala Dunia 2026, Kylian Mbappe Sabet Sepatu Emas

Selasa, 21 Juli 2026 | 04:11

Daftar 6 Negara yang Lolos ke Piala Dunia 2030, Tuan Rumah Otomatis Melaju ke Putaran Final

Selasa, 21 Juli 2026 | 04:00

Pakar Fisika Ulas Konsep Mimpi secara Ilmiah

Selasa, 21 Juli 2026 | 03:53

Film Hope Na Hong-jin Tembus 1 Juta Penonton dalam 3 Hari, Pecahkan Rekor Box Office Korea 2026

Selasa, 21 Juli 2026 | 03:53

Jangan Biarkan Indonesia Diceraiberaikan Perang Informasi

Selasa, 21 Juli 2026 | 03:33

Tantangan Kembali ke UUD 1945

Selasa, 21 Juli 2026 | 03:13

TNI-Polri Gagalkan Perdagangan Timah Ilegal Senilai Senilai Ratusan Juta

Selasa, 21 Juli 2026 | 02:55

Gibran Tak di Sebelah Prabowo

Selasa, 21 Juli 2026 | 02:40

Selengkapnya