Berita

terang narang

Anggota DPR F-PDIP: Pemerintah jangan Tuding Pergub Kalteng Penyebab Asap

SELASA, 27 OKTOBER 2015 | 15:58 WIB | LAPORAN: ZULHIDAYAT SIREGAR

Peraturan Gubernur Kalimantan Tengah Nomor 15 Tahun 2010 tentang Perubahan Gubernur Kalimantan Tengah Nomor 52 tahun 2008 tentang Pedoman Pembukaan Lahan dan Pekarangan Bagi Masyarakat mendapat sorotan.

Bahkan sejumlah pemerintah pusat melalui sejumlah menteri seperti Menteri Dalam Negeri Tjahjo Kumolo dan Menteri Kehutanan dan Lingkungan Hidup Siti Nurbaya meminta pergub tersebut dicabut.

Pasalnya, Pergub yang ditandatangani Gubernur Kalteng saat itu, Agustin Terang Narang, membolehkan pembakaran hutan.


Anggota DPR RI dari Kalteng Rahmat N. Hamka mengingatkan pemerintah pusat untuk tidak mengalihkan perhatian masyarakat dari persoalan asap dengan mempolemikkan Pergub Kalteng 2010 tersebut. "Pergub itu untuk masyarakat bukan untuk perusahaan," tegas Rahmat dalam pesan singkatnya (Selasa, 27/10).

Politikus PDIP ini menjelaskan Pergub itu dibuat agar ada pengendalian dan pembatasan kegiatan pembakaran lahan. "Kalau mau jujur secara obyektif bahwa Pergub sudah ada sejak tahun 2010," imbuhnya.

Lebih jauh dia Rahmat menambahkan, prinsip utama Pergub tahun 2008 dan tahun 2010 tersebut adalah mengarahkan agar terjadi Pembukaan Lahan Tanpa Bakar (PLTB). Namun apabila masyarakat ingin membuka lahan dengan membakar, mereka harus terlebih dahulu memenuhi segala persyaratan yang sangat ketat sebagaimana tertuang dalam Pergub.

"Pergub tersebut tegas melarang pembakaran lahan pada musim kemarau. Perkebunan Besar Swasta sama sekali tidak boleh membuka lahan dengan membakar," urainya.

Teras Narang mengeluarkan Pergub tersebut karena waktu itu sempat terjadi musibah asap yang sangat mengganggu masyarakat. Pergub dibuat untuk mengendalikan dan membatasi kegiatan membuka lahan dengan cara membakar.

"Tapi pada saat Pak Teras jadi Gubernur, kegiatan pencegahan lebih diutamakan dengan melibatkan masyarakat secara langsung dan anggaran dikucurkan, disiapkan sebelum ada kejadian," ucapnya.

Sejak dikeluarkan Pergub tersebut, pembakaran lahan berkurang di Kalteng. Tentu komunikasi dan koordinasi antara Provinsi dengan Kab/Kota serta masyarakat sangat penting.

"Ini terbukti ampuh untuk mengatasi hal tersebut. Asap dari tahun 2010 sampai 2014 relatif terkendali. Kemudian di tahun 2015 ketika Pak Teras telah selesai mengemban jabatan gubernur, program tersebut sudah tidak kelihatan lagi," tandasnya. [zul]

Populer

KPK Harus Jemput Paksa Bos Rokok HS M Suryo

Minggu, 05 April 2026 | 09:04

Kapolri Diminta Turun Tangan terkait Kasus Temuan Senpi di Bekasi

Sabtu, 04 April 2026 | 02:17

Permohonan Pengosongan Rumah Anak Zulhas Diajukan ke PN Jaktim

Rabu, 01 April 2026 | 18:05

Oknum Guru Diduga Tilep Rp1,1 Miliar dengan Modus Tukar Uang Lebaran

Sabtu, 04 April 2026 | 02:23

Seminar Petisi Ahli Diramaikan Pensiunan Jenderal hingga Akademisi Hukum

Selasa, 07 April 2026 | 05:19

4.661 PPPK di Pemkab Jepara Terancam PHK

Senin, 06 April 2026 | 05:31

KPK Panggil Boediono dalam Kasus Suap Pajak KPP Madya Jakarta Utara

Selasa, 07 April 2026 | 12:34

UPDATE

Prabowo Bidik Produksi Sedan Listrik Nasional Mulai 2028

Kamis, 09 April 2026 | 16:15

Program Magang Nasional Tidak Tersentuh Efisiensi

Kamis, 09 April 2026 | 15:56

BGN Siap-siap Dicecar DPR soal Pengadaan Motor Listrik MBG

Kamis, 09 April 2026 | 15:41

Gedung Kementerian PU Mendadak Digeledah Kejati DKI

Kamis, 09 April 2026 | 15:33

Gibran Dukung Hakim Ad Hoc di Persidangan Andrie Yunus

Kamis, 09 April 2026 | 15:21

Purbaya Sebut World Bank Salah Hitung soal Pertumbuhan Ekonomi Indonesia

Kamis, 09 April 2026 | 15:19

Prabowo Dorong VKTR Jadi National Champion Industri Otomotif RI

Kamis, 09 April 2026 | 15:08

Jalan Merangkak Demokrasi Indonesia

Kamis, 09 April 2026 | 15:01

Gibran Ajak Deddy Sitorus Sama-sama Berkantor di IKN

Kamis, 09 April 2026 | 14:37

Susun RUU Ketenagakerjaan, Kemnaker Serap Aspirasi 800 Serikat Buruh

Kamis, 09 April 2026 | 14:30

Selengkapnya