Berita

kejagung/net

Politik

Langkah Kejagung Panggil Hary Tanoe Sarat Kepentingan

KAMIS, 22 OKTOBER 2015 | 12:54 WIB | LAPORAN: WIDIAN VEBRIYANTO

Sikap Kejaksaan Agung yang menyeret nama bos MNC Group Hary Tanoesoedibjo terkait Mobile-8 merupakan langkah yang keliru dan sarat kepentingan.

Begitu kata Direktur Corporate Secretary MNC Group Syafril Nasution dalam keterangan tertulis yang diterima redaksi sesaat lalu, Kamis (22/10).

Ia menegaskan bahwa pihaknya adalah pengelola Mobile-8 sampai dengan pertengahan tahun 2009 dan sudah memenuhi sepenuhnya kewajiban perusahaan sebelum menjualnya kepada pihak ketiga.


Atas alasan itu, Syafril menilai rencana Kejaksaan Agung memeriksa Hary Tanoe mengundang pertanyaan banyak pihak.

"Semua permasalahan perpajakan sudah tercatat dan dilaporkan dengan benar. Hal itu juga yang tentu menjadi salah satu dasar keputusan investor membeli Mobile-8," jelas Syafril.

Syafril juga menegaskan, sepanjang informasi yang diperoleh, restitusi yang dimaksud Kejaksaan Agung adalah pengembalian kelebihan bayar pajak Mobile-8 yang merupakan hak wajib pajak.

Pengembalian kelebihan bayar pajak itu adalah mekanisme resmi yang menjadi hak setiap wajib pajak yang berkepentingan, sesuai dengan ketentuan yang berlaku.

"Perlu juga dipahami, Mobile-8 ini perusahaan publik yang tentunya sebelum kelebihan bayar pajak tersebut dikembalikan, tentu sudah melalui tahap verifikasi dan tax clearance dari kantor pajak", lanjut Syafril.

Syafril menambahkan, pihak kantor pajak sebagai otoritas yang berwenang terkait restitusi pajak Mobile-8, bahkan tidak pernah mempermasalahkan hal ini.

Itulah sebabnya, sebagai penegak hukum, Kejaksaan Agung diharapkan tidak terjebak dalam konflik kepentingan pihak manapun, karena hal tersebut dapat berakibat buruk untuk iklim dunia bisnis di tanah air. [ian]

Populer

KPK Harus Jemput Paksa Bos Rokok HS M Suryo

Minggu, 05 April 2026 | 09:04

Kapolri Diminta Turun Tangan terkait Kasus Temuan Senpi di Bekasi

Sabtu, 04 April 2026 | 02:17

Permohonan Pengosongan Rumah Anak Zulhas Diajukan ke PN Jaktim

Rabu, 01 April 2026 | 18:05

Oknum Guru Diduga Tilep Rp1,1 Miliar dengan Modus Tukar Uang Lebaran

Sabtu, 04 April 2026 | 02:23

Kehadiran Anies di Cikeas Jadi Masalah Serius

Jumat, 27 Maret 2026 | 02:08

Mengapa Kapal Pertamina Tidak Bisa Lewat Selat Hormuz?

Sabtu, 28 Maret 2026 | 02:59

SBY Menolak Silaturahmi Lebaran Anies?

Jumat, 27 Maret 2026 | 03:43

UPDATE

324 Hunian Layak untuk Warga Bantaran Rel Senen Rampung Juni 2026

Senin, 06 April 2026 | 18:15

Kasus Amsal Sitepu Harus jadi Refleksi Penegakan Hukum

Senin, 06 April 2026 | 17:59

WFH Jumat Tak Boleh Ganggu Produktivitas

Senin, 06 April 2026 | 17:45

Putri Zulhas Ngaku Belum Tahu Gugatan Pengosongan Rumah

Senin, 06 April 2026 | 17:45

Petinggi Tiga Travel Haji Dicecar KPK soal Perolehan Keuangan Tidak Sah

Senin, 06 April 2026 | 17:37

Konversi LPG ke Jargas

Senin, 06 April 2026 | 17:25

Prabowo Naikkan Target Bedah Rumah Tahun Ini Jadi 400 Ribu Unit

Senin, 06 April 2026 | 17:21

Impor Sparepart Pesawat dapat Insentif Bea Masuk Nol Persen

Senin, 06 April 2026 | 17:12

Sahroni Cabut Laporan Terhadap Influencer Indira dan Rena

Senin, 06 April 2026 | 16:59

PB Orado: Turnamen Domino Jatim Fondasi Menuju Kejurnas

Senin, 06 April 2026 | 16:55

Selengkapnya