Berita

nasaruddin umar/net

MENGENAL FIKIH KEBHINEKAAN (54)

Pengembangan Hukum Fikih Pada Masa Sahabat

KAMIS, 22 OKTOBER 2015 | 08:38 WIB | OLEH: NASARUDDIN UMAR

KEMERDEKAAN berfikir yang terjadi di kalangan sa­habat dalam hal pengem­bangan hukum fikih luar bi­asa. Begitu optimisnya para sahabat di dalam mengem­bangkan ajaran Islam seh­ingga banyak kasus yang terjadi pada masa sahabat diselesaikan dengan cepat dan adil, sekalipun belum pernah dicontohkan oleh Nabi Muhammad Saw. Salahsatu cont­onya, Khalifah Abu Bakar memerangi orang yang notabene juga sahabat-sahabat Nabi yang enggan membayar zakat atau pemba­yaran zakatnya tidak melalui lembaga resmi Baitul Mal tetapi secara personal disalurkan langsung kepada para mustahiq.

Terlebih Khalifah Umar, banyak sekali mene­tapkan hukum yang dapat dikategorikan kontro­versi. Ia menginstruksikan kepada para penegak hukum agar para pencuru tidak dieksekusi ke da­lam bentuk pemotongan tangan, karena kondisi saat itu sedang masa paceklik. Padahal nash-nya tegas di dalam Al-Qur’an dan Nabi pernah mencontohkannya. Umar khawatir nanti banyak orang yang kehilangan tangan, sementara tujuan hukum Islam bukan untuk memuntungkan tangan orang, melainkan untuk menciptakan keadilan di dalam masyarakat dan pelakunya jera untuk mengulangi perbuatannya.

Dalam kasus lain, Khalifah Umar melarang untuk mengekstradisi perempuan yang melaku­kan zina, meskipun hal itu pernah dicontohkan Nabi semasa hidupnya. Alasan Umar, jika para pelaku zina dieksradisi ke luar negeri dikhawa­tikan mereka membocorkan rahasia negara dan strategi yang akan dijalankan umat Islam di dalam menjalankan misi ajaran agamanya. Banyak lagi hal yang kontroversi yang pernah dilakukan Umar, sebagaimana dapat dilihat di dalam kitab Fiqh Umar.


Kredibilitas Khalifah Umar tentu tidak perlu dikhawatirkan, karena ia sahabat setia Nabi, bah­kan salahseorang yang dijamin Nabi untuk masuk ke dalam surga. Ijtihad Umar adalah sebuah isyarat bahwa hukum fikih Islam dimunkinkan untuk diberlakukan secara kondisional. Artinya, ketetapan hukum sebagaimana disebutkan da­lam Al-Qur'an dan hadis dimungkinkan untuk dianalisa lebih mendalam. Kalau hasil analisa mendalam yang dilakukan oleh para ulama yang credible apalagi dengan melalui institusinya, mis­alnya Majlis Ulama Indonesia (MUI), memutus­kan keputusan lain tidak persis sama dengan yang ditekstualisasikan di dalam Al-Qur'an dan hadis, maka hal itu dapat dipandang wajar. Per­timbangannya, sudah barangtentu para ulama yang terggabung di dalam Komisi Fatwa Majlis Ulama Indonesia (MUI) akan bersekutu melaku­kan pelanggaran atau penyimpangan dalil.

Tentu bukan hanya Abu Bakar dan Umar yang mengembangkan ijtihadnya di dalam menetap­kan hukum di dalam mengatasi berbagai ka­sus. Para sahabat lain juga melakukan hal yang sama. Khalifah Utsman dan Khalifa Ali juga telah melakukan beberapa kebijakan yang secara te­gas tidak ada dasarnya di dalam Al-Qur'an dan hadis tetapi mereka yakin berpegang kepada spirit kedua sumber hukum utama tersebut.

Perlu ditegaskan di sini bahwa kita perlu ek­stra hati-hati memperatasnamakan sebuah ayat atau hadis tetapi sesungguhnya lebih mer­upakan analisis pribadi kita yang amat subyek­tif. Berbeda pendapat adalah hal warga bangsa dan setiap umat tetapi kalau nyta-nyata keputu­san MUI atau lembaga yang legitimed mengkaji sebuah kasus menetapkan pendapatnya, maka hal itu dimungkinkan untuk dipertimbangkan. ***

Populer

Masih Sibuk di Jogja, Pimpinan KPK Belum Tahu OTT di Lampung Tengah

Selasa, 09 Desember 2025 | 14:21

Pura Jadi Latar Film Porno, Hey Bali: Respons Aparat Dingin

Selasa, 09 Desember 2025 | 21:58

Kebun Sawit Milik POSCO Lebih dari Dua Kali Luas Singapura

Senin, 08 Desember 2025 | 19:12

Berjuang Bawa Bantuan Bencana

Kamis, 04 Desember 2025 | 05:04

Mahfud MD soal Bencana Sumatera: Menyuruh Pejabat Mundur Tidak Relevan

Rabu, 10 Desember 2025 | 05:53

Cegah Penimbunan BBM

Jumat, 05 Desember 2025 | 02:00

Polri Kerahkan Kapal Wisanggeni 8005 ke Aceh

Jumat, 05 Desember 2025 | 03:03

UPDATE

PIP Berubah Jadi Kartu Undangan Kampanye Anggota DPR

Senin, 15 Desember 2025 | 06:01

Perpol versus Putusan MK Ibarat Cicak versus Buaya

Senin, 15 Desember 2025 | 05:35

Awas Revisi UU Migas Disusupi Pasal Titipan

Senin, 15 Desember 2025 | 05:25

Nelangsa Dipangku Negara

Senin, 15 Desember 2025 | 05:06

Karnaval Sarendo-Rendo Jadi Ajang Pelestarian Budaya Betawi

Senin, 15 Desember 2025 | 04:31

Dusun Bambu Jual Jati Diri Sunda

Senin, 15 Desember 2025 | 04:28

Korupsi di Bandung Bukan Insiden Tapi Tradisi yang Dirawat

Senin, 15 Desember 2025 | 04:10

Rektor UI Dorong Kampus Ambil Peran Strategis Menuju Indonesia Kuat

Senin, 15 Desember 2025 | 04:06

Hutan Baru Dianggap Penting setelah Korban Tembus 1.003 Jiwa

Senin, 15 Desember 2025 | 03:31

Jangan Keliru Tafsirkan Perpol 10/2025

Senin, 15 Desember 2025 | 03:15

Selengkapnya