Kebakaran hutan dan lahan yang terjadi di beberapa wilayah Indonesia belakangan ini bersifat masif dan sistematis. Untuk itu, negara harus sadar bahwa kebakaran hutan kali ini bukan hal yang biasa.
Anggota Komisi IV DPR RI, Firman Soebagyo bahkan meminta negara untuk melihat kebakaran hutan dan lahan yang terjadi saat ini bukan sebagai peristiwa yang biasa lagi.
"Kebakaran bersifat masif dan sistematis. Masif karena ini terjadi di mana-mana. Sistematis karena kasus kebakaran beruntun dari Sumatera hingga Papua," kata Firman kepada wartawan di Jakarta, Rabu (21/10).
Politisi senior Partai Golkar itu menduga ada yang mendesain kasus kebakaran ini dengan menjustifikasi kemarau yang panjang. Motivasinya adalah masalah politik ekonomi. Ini mengingat lahan yang terbakar sebagian besar adalah perkebunan kepala sawit dan hutan produksi untuk pembuatan kertas.
"Sawit itu akan jadi lawan minyak nabati. Karena itu, asing melalui berbagai perjanjian internasional, termasuk Perjanjian Norwegia, berusaha mematikan potensi nasional," ujar wakil ketua Baleg itu.
Atas dasar itu, Firman Soebagyo mendesak pemerintah untuk objektif dan tidak asal dalam menuduh perusahaan lokal melakukan pembakaran tanpa memverifikasi terlebih dahulu.
Ia juga mendesak pemerintah tidak asal mempercayai pernyataan LSM. Pasalnya, banyak dari LSM yang menjadi operator kepentingan asing.
"Ini ada yang lucu, PT MAS di Kalbar belum mendapat izin beroperasi, tetapi pemerintah mengumumkan mencabut izinnya. Karena itu saya berkali-kali meminta BIN dan aparat Kepolisian untuk menyelidiki LSM-LSM yang suka mendiskreditkan kebijakan nasional," tukasnya.
Sementara itu, Koordinator Tim Pembela Demokrasi Indonesia (TPDI), Petrus Selestinus menyayangkan sikap pemerintah dalam menangani persoalan kebakaran hutan dan lahan seperti menghadapi kasus kejahatan tindak pidana ringan (Tipiring). Hal tersebut jika dilihat dari si pelaku yang dipanggil hadir dalam suatu persidangan kilat hanya untuk mendengarkan vonis hakim tanpa ada proses pembelaan.
"Pemerintah seolah menjadi hakim yang seenaknya memvonis pemilik perusahaan sebagai pelaku pembakaran hutan tanpa proses hukum. Ini jelas melanggar asas negara hukum dan bergaya Orde Baru,†katanya.
Di pihak lain, kata dia, ada perusahaan yang dituduh membakar hutan, tetapi tanpa disertai bukti-bukti valid. Kemudian perusahaan itu diberi sanksi. Padahal dari satelit yang dimiliki perusahaan tersebut dengan jelas membuktikan bahwa kebakaran berada di luar lahan perkebunan mereka. Bahkan titik awal kebakaran justru ada di luar lokasi perkebunan.
"Ini membuktikan bagaimana mungkin perusahaan mau membakar lahan sawit atau hutan produksinya sendiri. Kan aneh dan tidak logis," tandasnya.
[ian]