Berita

ilustrasi/net

Politik

Setahun Jokowi-JK Gagal Wujudkan Program Trilayak

SELASA, 20 OKTOBER 2015 | 11:04 WIB | LAPORAN: WIDIAN VEBRIYANTO

Setahun Jokowi-JK belum mampu melaksanakan program trilayak buruh yaitu upah layak, pekerjaan Layak, dan kehidupan layak bagi seluruh buruh Indonesia. Padahal ketika kampanye pilpres setahun lalu Jokowi mencanangkan kampanye trilayak bagi buruh Indonesia.

Begitu kata analisis ekonomi politik Labor Institute Indonesia atau Institut Pengembangan Kebijakan Alternatif Perburuhan Andy William Sinaga kepada redaksi, Selasa (20/10).

"Indikator pertama belum tercapainya trilayak yang digadang-gadang Jokowi ketika kampanye yang lalu adalah penetapan upah setiap lima tahun sekali. Padahal dalam kampanye pilpres, ada 2 konfederasi serikat buruh besar di Indonesia, yaitu KSPSI dan KSBSI mendukung Jokowi dalam Relawan Buruh untuk Jokowi," ujarnya.


Menurut Andy, para buruh berada dalam kondisi dan situasi dilematis dengan keluarnya Paket Kebijakan Ekonomi Jilid IV. Pasalnya, dalam paket ini pemerintah akan mengeluarkan formulasi sistem pengupahan yang baru, dengan penetapan upah setiap tahun berdasarkan inflasi, pertumbuhan ekonomi dan nilai upah berjalan. Sedangkan pertimbangan akan komponen dan kualitas Kebutuhan Hidup Layak (KHL) hanya setiap 5 tahun sekali dihitung.

"Para Menteri Ekonomi dalam Kabinet Kerja Jokowi, seperti Menteri Perekonomian dan Menteri Ketenagakerjaan tidak paham tentang penetapan upah menurut  UU No 13/2003 tentang Ketenagakerjaan dan Permenaker No 13/2012  yang menyatakan kenaikan upah minimum adalah setiap tahun dengan mempertimbangkan KHL, pertumbuhan ekonomi, inflasi, dll. Selain itu penetapan nilai KHL tiap 5 tahun tersebut tidak tepat karena nilai dari komponen KHL, seperti kebutuhan sandang dan pokok di Indonesia tidak stabil setiap tahun," tandas Andy. [ian]

Populer

Kajian Online Minta Maaf ke SBY dan Demokrat

Senin, 05 Januari 2026 | 16:47

Prabowo Hampir Pasti Pilih AHY, Bukan Gibran

Minggu, 04 Januari 2026 | 06:13

Menanti Nyali KPK Panggil Jokowi di Kasus Kuota Haji

Minggu, 11 Januari 2026 | 08:46

Taktik Pecah Belah Jokowi Tak akan Berhasil

Sabtu, 10 Januari 2026 | 06:39

Pendukung Jokowi Kaget Dipolisikan Demokrat

Rabu, 07 Januari 2026 | 13:00

Penculikan Maduro Libatkan 32 Pesawat Buatan Indonesia

Selasa, 06 Januari 2026 | 13:15

Mahfud MD: Mas Pandji Tenang, Nanti Saya yang Bela!

Rabu, 07 Januari 2026 | 05:55

UPDATE

Sultan Usul Hanya Gubernur Dipilih DPRD

Rabu, 14 Januari 2026 | 16:08

Menlu Serukan ASEAN Kembali ke Tujuan Awal Pembentukan

Rabu, 14 Januari 2026 | 16:03

Eks Bupati Dendi Ramadhona dan Barbuk Korupsi SPAM Diserahkan ke Jaksa

Rabu, 14 Januari 2026 | 16:00

Hakim Ad Hoc: Pengadil Juga Butuh Keadilan

Rabu, 14 Januari 2026 | 15:59

Mens Rea Pandji: Kebebasan Bicara Bukan Berarti Kebal Hukum

Rabu, 14 Januari 2026 | 15:50

Pemblokiran Grok Harus Diikuti Pengawasan Ketat Aplikasi AI

Rabu, 14 Januari 2026 | 15:37

Alasan Pandji Pragiwaksono Tak Bisa Dijerat Pidana

Rabu, 14 Januari 2026 | 15:31

Korupsi Aluminium Inalum, Giliran Dirut PT PASU Masuk Penjara

Rabu, 14 Januari 2026 | 15:27

Raja Juli Tunggu Restu Prabowo Beberkan Hasil Penyelidikan ke Publik

Rabu, 14 Januari 2026 | 15:27

Hakim Ad Hoc Ternyata Sudah 13 Tahun Tak Ada Gaji Pokok

Rabu, 14 Januari 2026 | 15:23

Selengkapnya