. Program bela negara segera direalisasikan pemerintah pada 22 Oktober 2015 mendatang. Agar program Kementerian Pertahanan ini bersifat tetap dan berkelanjutan meski berganti rezim, maka pemerintah perlu menyiapkan RUU Bela Negara.
Begitu kata anggota Komisi bidang Pertahanan DPR RI, Ahmad Zainuddin sebagaimana keterangan tertulis yang diterima redaksi sesaat lalu (Selasa, 20/10). Ia mengatakan bahwa program bela negara berpotensi memicu kontroversi karena tidak memiliki payung hukum yang cukup.
"Dalam UU Nomor 3 Tahun 2002 yang jadi acuan Menhan, jelas bela negara diatur dengan UU, bukan dalam UU. Kalau memang serius, pemerintah sebaiknya siapkan dulu RUU Bela Negara," ujar politisi PKS itu.
Zainuddin mengatakan, secara substansi program bela negara yang diinisiasi pemerintah cukup baik. Bela negara diperlukan untuk menumbuhkan dan membangun warga negara yang berkarakter nasionalis, berkepribadian utuh, dan berjiwa kebangsaan sesuai dengan tujuan 4 Pilar, yaitu Pancasila, UUD 1945, NKRI dan Bhinneka Tunggal Ika.
Karena menjadi program baku yang bersifat tetap, lanjutnya, pelaksanaan program Bela Negara tidak cukup hanya disinggung dalam UU Pertahanan Negara. Program bela negara yang merupakan amanat konstitusi harus diatur khusus dalam UU tersendiri.
"Karena di dalamnya diatur siapa penyelenggaranya, apakah Kemenhan, TNI, atau Kemendikbud. Karena Kemendikbud juga punya kurikulum kewarganegaraan, bagian dari materi bela negara. Siapa pesertanya dan bagaimana sifatnya. Bagaimana kurikulumnya, hingga bagaimana penganggarannya," sambungnya.
"Di sinilah urgennya UU Bela Negara. Bukan asal program kementerian, tapi program negara, bersifat permanen," tandas Zainuddin.
[ian]