Berita

jokowi

Jokowi jangan Lari, Jelaskan Kenapa KPK Mau Dibatasi 12 Tahun

SENIN, 19 OKTOBER 2015 | 05:50 WIB | LAPORAN: ZULHIDAYAT SIREGAR

Sikap Presiden Joko Widodo belum jelas dalam merespons revisi UU 30/2002 tentang Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).  

Anggota Komisi III DPR Bambang Soesatyo menyampaikan bahwa pada bulan Juni 2015, Presiden Jokowi menolak revisi UU tersebut. Padahal draf revisi UU KPK itu merupakan inisiatif pemerintah yang dikirim pemerintah ke DPR.

"Dan hingga detik ini tidak ada selembar pun surat pencabutan atau penarikan dilayangkan Istana ke DPR atas draf revisi UU KPK tersebut," jelas Bambang dalam pesan singkatnya (Minggu, 18/10).


Lebih jauh dia menjelaskan, revisi UU KPK sebenarnya sudah disepakati pemerintah dan DPR. Karena kesepakatan itulah, rencana revisi itu bisa masuk program legislasi nasional (Prolegnas).

"Kalau tidak ada kesepakatan, tidak mungkin rencana revisi UU itu masuk Prolegnas," ungkapnya.

Karena itu, dia menganggap lucu juga kalau tiiba-tiba pimpinan DPR mengatasnamakan seluruh anggota dan fraksi melakukan kesepakatan dengan Presiden untuk menunda pembahasan revisi UU KPK tanpa dibicarakan terlebih dahulu dengan pimpinan-pimpinan fraksi di DPR.

"Karena bisa saja fraksi-fraksi di DPR memutuskan untuk meminta Presiden menarik atau mencabut rancangan revisi UU KPK itu. Dan bukan menunda pembahasan hingga masa persidangan DPR berikutnya. Menolak revisi dan menunda revisi jelas sangat berbeda maknanya," tegasnya.

Draf revisi yang menjadi perdebatan publik baru-baru ini pun, masih kata politikus Golkar ini, sebenarnya versi pemerintah.  Karena itu, pemerintah-lah yang seharusnya bisa menjelaskan mengapa ada draf pasal tentang pembatasan umur KPK hanya 12 tahun itu. Begitu juga dengan pembatasan KPK hanya menyidik kasus korupsi di atas Rp50 miliar.

"Agar tidak muncul masalah di kemudian hari, Presiden Jokowi perlu memperjelas sikapnya terhadap isu yang satu ini. Menolak dan menunda sama sekali berbeda makna. Menunda bisa dimaknai sebagai setuju untuk dilakukan di  kemudian hari," demikian Bamsoet, panggilan karibnya. [zul]

Populer

KPK Harus Jemput Paksa Bos Rokok HS M Suryo

Minggu, 05 April 2026 | 09:04

Kapolri Diminta Turun Tangan terkait Kasus Temuan Senpi di Bekasi

Sabtu, 04 April 2026 | 02:17

Permohonan Pengosongan Rumah Anak Zulhas Diajukan ke PN Jaktim

Rabu, 01 April 2026 | 18:05

Oknum Guru Diduga Tilep Rp1,1 Miliar dengan Modus Tukar Uang Lebaran

Sabtu, 04 April 2026 | 02:23

Seminar Petisi Ahli Diramaikan Pensiunan Jenderal hingga Akademisi Hukum

Selasa, 07 April 2026 | 05:19

4.661 PPPK di Pemkab Jepara Terancam PHK

Senin, 06 April 2026 | 05:31

KPK Panggil Boediono dalam Kasus Suap Pajak KPP Madya Jakarta Utara

Selasa, 07 April 2026 | 12:34

UPDATE

Prabowo Bidik Produksi Sedan Listrik Nasional Mulai 2028

Kamis, 09 April 2026 | 16:15

Program Magang Nasional Tidak Tersentuh Efisiensi

Kamis, 09 April 2026 | 15:56

BGN Siap-siap Dicecar DPR soal Pengadaan Motor Listrik MBG

Kamis, 09 April 2026 | 15:41

Gedung Kementerian PU Mendadak Digeledah Kejati DKI

Kamis, 09 April 2026 | 15:33

Gibran Dukung Hakim Ad Hoc di Persidangan Andrie Yunus

Kamis, 09 April 2026 | 15:21

Purbaya Sebut World Bank Salah Hitung soal Pertumbuhan Ekonomi Indonesia

Kamis, 09 April 2026 | 15:19

Prabowo Dorong VKTR Jadi National Champion Industri Otomotif RI

Kamis, 09 April 2026 | 15:08

Jalan Merangkak Demokrasi Indonesia

Kamis, 09 April 2026 | 15:01

Gibran Ajak Deddy Sitorus Sama-sama Berkantor di IKN

Kamis, 09 April 2026 | 14:37

Susun RUU Ketenagakerjaan, Kemnaker Serap Aspirasi 800 Serikat Buruh

Kamis, 09 April 2026 | 14:30

Selengkapnya