nasaruddin umar/net
nasaruddin umar/net
TALFIQ ialah melakukan penggabungan dua madÂzhab atau lebih untuk memÂperoleh kemudahan syari'ah (tatabbu' al-rukhash). BerbÂagai pandangan ulama tenÂtang Talfiq. Pada umumnya ulama, termasuk dari kalanÂgan Syafi'iyah tidak membeÂnarkan praktek talfiq dengan berbagai alasan. Sedangkan kelompok minoriÂtas ulama ada yang membenarkannya dengan alasan tertentu. Contoh praktek talfiq, seseÂorang yang melaksanakan wudhu menurut cara imam Syafi' dengan mungusap hanya bagian kecil dari kepala. Ia tidak mengikuti pendapÂat Imam Malik yang menganjurkan mengusap keseluruhan kepala. Perkara membatalkan wudhu mengikuti pendapat Imam Abu Hanifah, yang mengatakan sepanjang tidak melakukan hubungan suami isteri tidak membatalkan wudÂhu. Berbeda sedikit dengan Imam Malik yang mengatakan sekalipun tidak berhubungan suaÂmi isteri tetapi jika sengaja menyentuh lawan jenis dengan motivasi syahwat maka itu memÂbatalkan wudhu. Sedangkan Imam Syafi’ menyÂentuh perempuan yang bukan muhrim (ajnabiÂyah) membatalkan wudhu.
Bagi Imam Syafi' hukum Islam atau Syari'ah adalah ajaran yang mudah dan manusiawi tetapi tidak untuk dimudah-mdahkan. Memang dikenal ada konsep kemudahan 'adzimah dan rukhshah (akan dibahas tersendiri) tetapi tidak dimaksudÂkan untuk memanjakan umat atau main-main (tala'ub). Atas dasar ini maka sebenarnya laranÂgan talfiq bukan untuk mengekang kebebasan umat atau menggiring fanatisme mazhab, tetapi semata-mata untuk menegakkan konsistensi penegakan Syari’ah. Mengamalkan kombinaÂsi mazhab dalam keadaan tertentu dapat dibeÂnarkan, misanya ketika kita berada di depan ka’bah yang berdesak-desakan antara laki-laki dan perempuan. Persentuhan kulit laki-laki dan perempuan di sana sulit dihindari. Jika kita menÂganut mazhab Syafi' sudah pasti menimbulkan mudharat, karena di sana tempat wudhu jauh dan mengaksesnya sulit, akhirnya kita terpaksa mengikuti pendapat mazhab Maliki atau Hanafi, terus saja kita melanjutkan thawaf, sa'yi, dan shaÂlat, sekalipun pernah bersentuhan dengan laÂwan jenis ajnabiyah. Akan tetapi setelah kembali ke Indonesia, sebaiknya kembali kepada keyakiÂnan lama yang selama ini dipraktekkan, yaitu jika bersentuhan dengan lawan jenis maka kita harus berwudhu.
Jika seseorang ingin pindah mazhab tidak ada larangan. Yang penting seseorang harus konsisÂten. Jika ingin mengikuti pendapat mazhab Malik, suami-isteri yang bersentuhan tidak membatalÂkan wudhu maka seharusnya yang bersangkuÂtan juga mengamalkan cara berwudhu mazhab Malik yang membasuh keseluruhan kepala, tidak hanya sebagian sebagaimana pendapatnya Imam Syafi'. Mungkin ada yang berkeyakinan bahwa talfiq adalah bagian yang tak terpisahÂkan dari kemudahan ajaran Islam. Memang ada orang berpendapat jika di kalangan ulama mumÂpuni berbeda pendapat maka orang awam bisa memilih pendapat salahseorang di antaranya. Yang penting sesungguhnya dalam hal ini tidak memilih pendapat yang gampang diamalkan denÂgan dasar pertimbangan mencari yang enak-enak (tatabbu' al-rukhash).
Populer
Selasa, 09 Desember 2025 | 14:21
Selasa, 09 Desember 2025 | 21:58
Rabu, 10 Desember 2025 | 05:53
Rabu, 17 Desember 2025 | 08:37
Jumat, 19 Desember 2025 | 03:10
Kamis, 18 Desember 2025 | 20:29
Selasa, 09 Desember 2025 | 17:12
UPDATE
Sabtu, 20 Desember 2025 | 05:59
Sabtu, 20 Desember 2025 | 05:45
Sabtu, 20 Desember 2025 | 05:05
Sabtu, 20 Desember 2025 | 04:51
Sabtu, 20 Desember 2025 | 04:24
Sabtu, 20 Desember 2025 | 03:50
Sabtu, 20 Desember 2025 | 03:25
Sabtu, 20 Desember 2025 | 02:59
Sabtu, 20 Desember 2025 | 02:42
Sabtu, 20 Desember 2025 | 02:25