Berita

Sufmi Dasco Ahmad/net

Politik

Atas Dua Kesalahan Ini, Menkumham Harus Segera Copot Dirjen PAS

SENIN, 12 OKTOBER 2015 | 10:24 WIB | LAPORAN: WIDIAN VEBRIYANTO

Ada dua kesalahan fatal yang mengharuskan Menteri Hukum dan HAM Yassona Laoly segera menjabat Direktur Jenderal Pemasyarakatan (Dirjen PAS) I Wayan Kusmiantha Dusak.

Dijabarkan anggota Komisi III DPR RI Sufmi Dasco Ahmad bahwa kesalahan fatal pertama itu adalah kasus pelesiran Gayus Tambunan. Dalam hal ini, Dirjen Pas bukan hanya bersikap lalai, namun juga terkesan menutup-nutupi kasus.

"Ketika pertama-kali foto Gayus makan di restoran muncul di media massa, respon Dirjen PAS sangat lamban dan tidak langsung mengakui aksi Gayus itu. Anehnya setelah melakukan penyelidikan, Dirjen PAS juga tidak mengetahui aksi Gayus yang menyetir mobil di alam bebas yang mengejutkan publik," ujar politisi Gerindra itu dalam keterangan yang diterima redaksi sesaat lalu, Senin (12/10).


Sementara kesalahan fatal kedua, menurutnya, adalah mengenai pemindahan napi Tubagus Chaeri Wardana alias Wawan dari LP Sukamiskin ke LP Serang.

Sufmi mengatakan bahwa pemindahan tersebut telah melanggar pasal 15 UU Nomor 12 Tahun 1995 tentang Pemasyarakatan dan Pasal 46 Peraturan Pemerintah Nomor 31 Tahun 1999. Kedua pasal tersebut menyebutkan narapidana dapat dipindah dari satu Lapas ke Lapas lain untuk kepentingan proses peradilan.

"Jika Wawan dipindah dengan alasan proses peradilan kasus Alkes, seharusnya yang meminta bukanlah Jaksa Agung tetapi Hakim Pengadilan Tipikor. Perlu digarisbawahi bahwa baik dalam UU Nomor 12 Tahun 1995 maupun Peraturan Pemerintah Nomor 31 Tahun 1999 sama sekali tidak diatur kewenangan Jaksa Agung dalam hal ihwal pemindahan narapidana," sambungnya.

"Kami khawatir kasus Gayus dan Wawan hanya merupakan fenomena gunung es, karena sangat mungkin banyak pelanggaran lain yang terjadi tetapi luput dari pantauan," tandas Sufmi. [ian]

Populer

KPK Harus Jemput Paksa Bos Rokok HS M Suryo

Minggu, 05 April 2026 | 09:04

Kapolri Diminta Turun Tangan terkait Kasus Temuan Senpi di Bekasi

Sabtu, 04 April 2026 | 02:17

Permohonan Pengosongan Rumah Anak Zulhas Diajukan ke PN Jaktim

Rabu, 01 April 2026 | 18:05

Oknum Guru Diduga Tilep Rp1,1 Miliar dengan Modus Tukar Uang Lebaran

Sabtu, 04 April 2026 | 02:23

4.661 PPPK di Pemkab Jepara Terancam PHK

Senin, 06 April 2026 | 05:31

Kehadiran Anies di Cikeas Jadi Masalah Serius

Jumat, 27 Maret 2026 | 02:08

Mengapa Kapal Pertamina Tidak Bisa Lewat Selat Hormuz?

Sabtu, 28 Maret 2026 | 02:59

UPDATE

Konsep Pasar Modern Tak Harus Identik Bangunan Mewah

Selasa, 07 April 2026 | 04:15

Jangan cuma Israel, Preman Kampung di Purwakarta Juga Wajib Dikutuk

Selasa, 07 April 2026 | 04:04

Tukang Ojek Ditembak Penumpang, Motor Dibawa Kabur

Selasa, 07 April 2026 | 03:38

Subsidi BBM Bocor Rp7 Triliun Gegara Kemacetan Jakarta

Selasa, 07 April 2026 | 03:15

KA Bangunkarta Anjlok di Bumiayu, Penumpang Dievakuasi 10 Bus

Selasa, 07 April 2026 | 03:00

Fahira Sodorkan Lima Strategi Pasar Tradisional Jadi Fondasi Jakarta Kota Global

Selasa, 07 April 2026 | 02:25

Waspada Politik Gunting dalam Lipatan di Lingkaran Istana

Selasa, 07 April 2026 | 02:11

Muslim Iran, Berjuanglah untuk Islam

Selasa, 07 April 2026 | 02:07

Viral Mobil Dinas di Kawasan Puncak, Pemprov DKI Minta Maaf

Selasa, 07 April 2026 | 01:36

Seruan Pemakzulan Prabowo Muncul dari Ketakutan Operasi Besar Berantas Korupsi

Selasa, 07 April 2026 | 01:12

Selengkapnya