Berita

adian/net

Politik

Di Pongkor, Adian Pertanyakan SP Antam Bakar Bangunan Warga

SENIN, 12 OKTOBER 2015 | 08:18 WIB | LAPORAN: WIDIAN VEBRIYANTO

Komisi VII DPR RI melakukan kunjungan kerja ke PT Antam di Pongkor, Bogor, Jawa Barat, pada Jumat (9/10). Dalam kunker itu, sebanyak 6 anggota DPR RI turut membicarakan masalah gurandil alias penambang liar di Pongkor.
Adian Napitupulu yang ikut dalam rombongan dewan itu mengatakan bahwa rombongan juga mendatangi Desa Ciguha, tempat 400 lebih bangunan masyarakat dibongkar dan beberapa dibakar.

Dijabarkan politisi PDIP itu bahwa dalam perbincangan dengan pihak Antam, Komisi VII DPR mempertanyakan perihal surat perintah (SP) pembakaran yang dilakukan Antam terhadap bangunan warga tersebut.

"Jika tidak ada SP, maka sangat bisa dikategorikan pelanggaran HAM. DPR pertanyakan juga kenapa yang ditangkap hanya masyarakat bukan oknum-oknum Antam dan bandar-bandar besar jual beli emas sejak 20 tahun lalu tidak ada yang ditangkap. Jika kerugian yang dialami Antam sampai Rp 1 T pertahun atau Rp 20 T sejak beroperasi, maka pembiaran terhadap bandar besar selama 20 tahun itu merupakan kejahatan besar," ujarnya sebagaimana keterangan tertulis yang diterima redaksi, Senin (12/10).

"Jika tidak ada SP, maka sangat bisa dikategorikan pelanggaran HAM. DPR pertanyakan juga kenapa yang ditangkap hanya masyarakat bukan oknum-oknum Antam dan bandar-bandar besar jual beli emas sejak 20 tahun lalu tidak ada yang ditangkap. Jika kerugian yang dialami Antam sampai Rp 1 T pertahun atau Rp 20 T sejak beroperasi, maka pembiaran terhadap bandar besar selama 20 tahun itu merupakan kejahatan besar," ujarnya sebagaimana keterangan tertulis yang diterima redaksi, Senin (12/10).

Sementara untuk nasib 22 masyarakat yang ditangkap, lanjut Adian, Komisi VII akan berkoordinasi dengan Komisi III DPR RI agar hak-hak tersangka bisa diberikan.

"Adapun terkait upaya pemberdayaan masyarakat, DPR meminta Antam untuk berkoordinasi dengan bupati dan ESDM terkait dengan ijin pertambangan rakyat. Ini agar rakyat tetap bisa mencari emas namun tidak dikejar dan dianggap pencuri," tandasnya. [ian]

Populer

Kajian Online Minta Maaf ke SBY dan Demokrat

Senin, 05 Januari 2026 | 16:47

Prabowo Hampir Pasti Pilih AHY, Bukan Gibran

Minggu, 04 Januari 2026 | 06:13

Menanti Nyali KPK Panggil Jokowi di Kasus Kuota Haji

Minggu, 11 Januari 2026 | 08:46

Taktik Pecah Belah Jokowi Tak akan Berhasil

Sabtu, 10 Januari 2026 | 06:39

Pendukung Jokowi Kaget Dipolisikan Demokrat

Rabu, 07 Januari 2026 | 13:00

Penculikan Maduro Libatkan 32 Pesawat Buatan Indonesia

Selasa, 06 Januari 2026 | 13:15

Mahfud MD: Mas Pandji Tenang, Nanti Saya yang Bela!

Rabu, 07 Januari 2026 | 05:55

UPDATE

Sultan Usul Hanya Gubernur Dipilih DPRD

Rabu, 14 Januari 2026 | 16:08

Menlu Serukan ASEAN Kembali ke Tujuan Awal Pembentukan

Rabu, 14 Januari 2026 | 16:03

Eks Bupati Dendi Ramadhona dan Barbuk Korupsi SPAM Diserahkan ke Jaksa

Rabu, 14 Januari 2026 | 16:00

Hakim Ad Hoc: Pengadil Juga Butuh Keadilan

Rabu, 14 Januari 2026 | 15:59

Mens Rea Pandji: Kebebasan Bicara Bukan Berarti Kebal Hukum

Rabu, 14 Januari 2026 | 15:50

Pemblokiran Grok Harus Diikuti Pengawasan Ketat Aplikasi AI

Rabu, 14 Januari 2026 | 15:37

Alasan Pandji Pragiwaksono Tak Bisa Dijerat Pidana

Rabu, 14 Januari 2026 | 15:31

Korupsi Aluminium Inalum, Giliran Dirut PT PASU Masuk Penjara

Rabu, 14 Januari 2026 | 15:27

Raja Juli Tunggu Restu Prabowo Beberkan Hasil Penyelidikan ke Publik

Rabu, 14 Januari 2026 | 15:27

Hakim Ad Hoc Ternyata Sudah 13 Tahun Tak Ada Gaji Pokok

Rabu, 14 Januari 2026 | 15:23

Selengkapnya