Berita

agun gunanjar/net

Politik

PILKADA SERENTAK 2015

KPU Jangan Tanggapi Putusan MK Pakai Bahasa Referendum

RABU, 30 SEPTEMBER 2015 | 08:09 WIB | LAPORAN: WIDIAN VEBRIYANTO

Keputusan Mahkamah Konstitusi (MK) mengabulkan permohonan uji materi soal calon tunggal dalam UU Nomor 8 Tahun 2015 tentang Pemilihan Gubernur, Bupati dan Wali Kota disambut baik Partai Golkar kubu Agung Laksono.

Ketua DPP Partai Golkar kubu Agung Laksono, Agun Gunanjar Sudarsa menyebut bahwa keputusan itu telah menyelamatkan hak politik rakyat untuk dipilih dan memilih.

Keputusan MK itu, lanjutnya, harus dijadikan peringatan bagi partai politik untuk patuh dan taat dalam menjalankan kewajiban sesuai UU Parpol dan UU Pilkada.


"Saya juga menyarankan agar KPU tidak usah gunakan bahasa referendum. Ini karena PKPU yang akan diterbitkan nanti tidak berbeda dengan calon tunggal," ujar anggota Komisi II DPR RI itu sebagaimana keterangan yang diterima redaksi sesaat lalu (Selasa, 30/9).

Menurutnya, perubahan PKPU hanya terletak pada pemilihan nomor urut calon kosong atau no urut calon tunggal, dalam kotak nomor 1 dan 2. Kemudian ketentuan pemenangnya bagi calon tunggal tersebut harus memenuhi syarat minimal 50 persen ditambah 1. Jika memenuhi syarat legitimasi itu maka pasangan calon tunggal dapat dinyatakan sebagai pemenang, begitu juga sebaliknya. Pasalnya, pilkada hanya dilakukan dalam satu putaran,

"Kalau tidak mencapai persyaratan tersebut, daerah bersangkutan tidak mendapat memiliki KDH definitif. Baru kemudian diangkat Penjabat dari Pemerintah sampai terlaksananya pilkada serentak berikutnya pada tahun 2017," tandasnya. [ian]

Populer

Kajian Online Minta Maaf ke SBY dan Demokrat

Senin, 05 Januari 2026 | 16:47

Prabowo Hampir Pasti Pilih AHY, Bukan Gibran

Minggu, 04 Januari 2026 | 06:13

Menanti Nyali KPK Panggil Jokowi di Kasus Kuota Haji

Minggu, 11 Januari 2026 | 08:46

Taktik Pecah Belah Jokowi Tak akan Berhasil

Sabtu, 10 Januari 2026 | 06:39

Pendukung Jokowi Kaget Dipolisikan Demokrat

Rabu, 07 Januari 2026 | 13:00

Penculikan Maduro Libatkan 32 Pesawat Buatan Indonesia

Selasa, 06 Januari 2026 | 13:15

Mahfud MD: Mas Pandji Tenang, Nanti Saya yang Bela!

Rabu, 07 Januari 2026 | 05:55

UPDATE

Sultan Usul Hanya Gubernur Dipilih DPRD

Rabu, 14 Januari 2026 | 16:08

Menlu Serukan ASEAN Kembali ke Tujuan Awal Pembentukan

Rabu, 14 Januari 2026 | 16:03

Eks Bupati Dendi Ramadhona dan Barbuk Korupsi SPAM Diserahkan ke Jaksa

Rabu, 14 Januari 2026 | 16:00

Hakim Ad Hoc: Pengadil Juga Butuh Keadilan

Rabu, 14 Januari 2026 | 15:59

Mens Rea Pandji: Kebebasan Bicara Bukan Berarti Kebal Hukum

Rabu, 14 Januari 2026 | 15:50

Pemblokiran Grok Harus Diikuti Pengawasan Ketat Aplikasi AI

Rabu, 14 Januari 2026 | 15:37

Alasan Pandji Pragiwaksono Tak Bisa Dijerat Pidana

Rabu, 14 Januari 2026 | 15:31

Korupsi Aluminium Inalum, Giliran Dirut PT PASU Masuk Penjara

Rabu, 14 Januari 2026 | 15:27

Raja Juli Tunggu Restu Prabowo Beberkan Hasil Penyelidikan ke Publik

Rabu, 14 Januari 2026 | 15:27

Hakim Ad Hoc Ternyata Sudah 13 Tahun Tak Ada Gaji Pokok

Rabu, 14 Januari 2026 | 15:23

Selengkapnya