Berita

putih sari/net

Politik

Pasal Kretek Seperti Dipaksakan Masuk RUU Kebudayaan

SELASA, 29 SEPTEMBER 2015 | 14:45 WIB | LAPORAN: WIDIAN VEBRIYANTO

Ada yang aneh dengan masuknya pasal kretek dalam RUU Kebudayaan yang saat ini masih digodok DPR bersama pemerintah. Anggota Komisi IX DPR Putih Sari bahkan menilai bahwa masuknya pasal ini terkesan dipaksakan.

"Masalahnya saat pembahasan di awal, pasal mengenai kretek ini tidak nampak. Tetapi saat ini sedang ramai dibicarakan,  karena tiba-tiba kata kata kretek tradisional masuk dalam Pasal 37 RUU kebudayaan," kata Putih Sari saat ditemui di gedung DPR RI, Senayan, Jakarta, Selasa (29/9).

Politisi muda Gerindra ini berpendapat, pasal mengenai kretek tidak tepat jika dimasukkan dalam RUU Kebudayaan. Sebaliknya harus dikeluarkan dari substansi RUU Kebudayaan.


Menurutnya, suatu tradisi kalau membawa dampak buruk bagi masyarakat tidak seharusnya dilestarikan. Sudah banyak penelitian terkait dampak tembakau terhadap kesehatan yang tidak bisa terbantahkan.

"Karena itu, coba dilihat kembali apakah pas kretek dikategorikan sebagai budaya nasional atau tidak," tandasnya.

Tidak semua daerah di Indonesia punya kretek, kecuali di Pulau Jawa saja. Sehingga, lanjutnya, terasa mengganjal jika kretek dikategorikan sebagai salah satu kebudayaan nasional.

"Saya secara pribadi mengimbau untuk semua pihak mengkaji kembali lebih dalam tentang dampak positif negatifnya, kalau kretek masuk ke dalam RUU Kebudayaan," imbuh wakil rakyat dari daerah pemilihan Jawa Barat VII ini.

Seperti diketahui, pasal kretek  ini masuk ke dalam Huruf l Pasal 37 RUU Kebudayaan. Di dalam pasal itu disebutkan bahwa kretek tradisional merupakan sejarah dan warisan kebudayaan yang harus dihargai, diakui serta dilindungi pemerintah dan pemerintah daerah.

Pasal ini pun mengundang polemik, bahkan ada yang mencurigai ada motif ekonomi di baliknya karena di waktu yang sama DPR juga tengah membahas RUU Pertembakauan. [ian]

Populer

Kajian Online Minta Maaf ke SBY dan Demokrat

Senin, 05 Januari 2026 | 16:47

Prabowo Hampir Pasti Pilih AHY, Bukan Gibran

Minggu, 04 Januari 2026 | 06:13

Menanti Nyali KPK Panggil Jokowi di Kasus Kuota Haji

Minggu, 11 Januari 2026 | 08:46

Taktik Pecah Belah Jokowi Tak akan Berhasil

Sabtu, 10 Januari 2026 | 06:39

Pendukung Jokowi Kaget Dipolisikan Demokrat

Rabu, 07 Januari 2026 | 13:00

Penculikan Maduro Libatkan 32 Pesawat Buatan Indonesia

Selasa, 06 Januari 2026 | 13:15

Mahfud MD: Mas Pandji Tenang, Nanti Saya yang Bela!

Rabu, 07 Januari 2026 | 05:55

UPDATE

Sultan Usul Hanya Gubernur Dipilih DPRD

Rabu, 14 Januari 2026 | 16:08

Menlu Serukan ASEAN Kembali ke Tujuan Awal Pembentukan

Rabu, 14 Januari 2026 | 16:03

Eks Bupati Dendi Ramadhona dan Barbuk Korupsi SPAM Diserahkan ke Jaksa

Rabu, 14 Januari 2026 | 16:00

Hakim Ad Hoc: Pengadil Juga Butuh Keadilan

Rabu, 14 Januari 2026 | 15:59

Mens Rea Pandji: Kebebasan Bicara Bukan Berarti Kebal Hukum

Rabu, 14 Januari 2026 | 15:50

Pemblokiran Grok Harus Diikuti Pengawasan Ketat Aplikasi AI

Rabu, 14 Januari 2026 | 15:37

Alasan Pandji Pragiwaksono Tak Bisa Dijerat Pidana

Rabu, 14 Januari 2026 | 15:31

Korupsi Aluminium Inalum, Giliran Dirut PT PASU Masuk Penjara

Rabu, 14 Januari 2026 | 15:27

Raja Juli Tunggu Restu Prabowo Beberkan Hasil Penyelidikan ke Publik

Rabu, 14 Januari 2026 | 15:27

Hakim Ad Hoc Ternyata Sudah 13 Tahun Tak Ada Gaji Pokok

Rabu, 14 Januari 2026 | 15:23

Selengkapnya