Berita

ikhsan modjo/net

Nusantara

Japectas Laporkan Ikhsan Modjo ke Panwaskada Tangsel

JUMAT, 25 SEPTEMBER 2015 | 16:26 WIB | LAPORAN: WIDIAN VEBRIYANTO

Calon Walikota Tangerang Selatan (Tangsel) Ikhsan Modjo dilaporkan ke Panitia Pengawas Pilkada (Panwaskada) Tangsel terkait orasi politiknya yang dinilai telah memprovokasi massa pada acara Kampanye Damai yang digelar KPU Kota Tangsel di Taman Tekno II, Minggu 20 September 2015 lalu.

Pihak yang melaporkan adalah Suhalimi Ismedi yang mengatasnamakan Jaringan Pemilih Cerdas Tangsel (Japectas).

"Pernyataan Ikhsan Modjo yang mengatakan 'kami tidak memiliki beban untuk memanfaatkan jabatan kami untuk kepentingan keluarga. Dan, hari ini saya deklarasikan ketika ada keluarga saya yang terbukti korupsi, saya akan mundur dari jabatan saya sebagai walikota' adalah kampanye negatif yang menyerang Airin-Benyamin," ujar Ismedi sebagaimana keterangan yang diterima redaksi, Jumat (25/9).


Menurutnya, kata-kata 'tidak memiliki beban untuk memanfaatkan jabatan untuk kepentingan keluarga…' merupakan bentuk tuduhan bahwa Airin sebagai walikota memiliki beban karena telah memanfaatkan jabatannnya untuk kepentingan keluarga. Sementara kata-kata 'ketika ada keluarga saya yang terbukti korupsi saya akan mundur dari jabatan saya sebagai walikota' juga merupakan bentuk sindirian atau kampanye negatif bagi Airin-Ben.

Padahal, kata Suhalimi Ismedi, tidak ada ketentuan hukum bahwa keluarga walikota yang terbukti korupsi maka dirinya harus melepaskan jabatannya sebagai walikota. Ia menyayangkan hal itu dilontarkan pada saat kampanye damai.

Ismedi menambahkan, pernyataan Ikhsan Modjo yang menyebut 'saya mendapat informasi tadi (kemaren, red) ada mobil ambulans puskesmas yang digunakan untuk pawai karnaval petahana' adalah pernyataan tak bertanggung jawab dari seorang calon yang mestinya paham hukum dan paham aturan Pilkada. Japectas menilai, pernyataan Ikhsan Modjo yang disampaikan di depan publik itu jelas-jelas menuduh Airin-Ben menggunakan fasilitas negara dalam acara karnaval yang diadakan KPU dan dihadiri oleh Panwas.

"Pernyataan itu merupakan bentuk fitnah terhadap Airin dan telah memprovokasi massa yang hadir. Pernyataan agitatif itu memancing massa pasangan calon untuk bertindak anarkis. Padahal keberadaan ambulance itu jelas-jelas murni permintaan KPU, bukan bagian dari iring-iringan pawai Airin-Ben," imbuhnya.

"Kami meyakini, tindakan itu disengaja dan merupakan buntut dari informasi/tuduhan-tuduhan tak mendasar terhadap Airin-Ben, yakni terkait pemanfaatan aparatur dan penggunaan fasilitas negara di acara karnaval," bebernya.

Oleh karena itu, Japectas meminta Panwas memanggil Ikhsan Modjo untuk diperiksa dan dimintai keterangan, serta menindak yang bersangkutan sesuai aturan yang berlaku.

"Ikhsan Modjo telah menodai komitmen kampanye damai dengan melakukan provokasi massa dan melakukan kampanye negatif. Dan kami menuntut Ikhsan Modjo bertanggung jawab atas pernyataannya dengan memohon maaf secara terbuka kepada pihak yang dirugikan dan masyarakat Tangsel," pinta Suhalimi Ismedi. [ian]

Populer

Kajian Online Minta Maaf ke SBY dan Demokrat

Senin, 05 Januari 2026 | 16:47

Prabowo Hampir Pasti Pilih AHY, Bukan Gibran

Minggu, 04 Januari 2026 | 06:13

Menanti Nyali KPK Panggil Jokowi di Kasus Kuota Haji

Minggu, 11 Januari 2026 | 08:46

Taktik Pecah Belah Jokowi Tak akan Berhasil

Sabtu, 10 Januari 2026 | 06:39

Pendukung Jokowi Kaget Dipolisikan Demokrat

Rabu, 07 Januari 2026 | 13:00

Penculikan Maduro Libatkan 32 Pesawat Buatan Indonesia

Selasa, 06 Januari 2026 | 13:15

Mahfud MD: Mas Pandji Tenang, Nanti Saya yang Bela!

Rabu, 07 Januari 2026 | 05:55

UPDATE

Sultan Usul Hanya Gubernur Dipilih DPRD

Rabu, 14 Januari 2026 | 16:08

Menlu Serukan ASEAN Kembali ke Tujuan Awal Pembentukan

Rabu, 14 Januari 2026 | 16:03

Eks Bupati Dendi Ramadhona dan Barbuk Korupsi SPAM Diserahkan ke Jaksa

Rabu, 14 Januari 2026 | 16:00

Hakim Ad Hoc: Pengadil Juga Butuh Keadilan

Rabu, 14 Januari 2026 | 15:59

Mens Rea Pandji: Kebebasan Bicara Bukan Berarti Kebal Hukum

Rabu, 14 Januari 2026 | 15:50

Pemblokiran Grok Harus Diikuti Pengawasan Ketat Aplikasi AI

Rabu, 14 Januari 2026 | 15:37

Alasan Pandji Pragiwaksono Tak Bisa Dijerat Pidana

Rabu, 14 Januari 2026 | 15:31

Korupsi Aluminium Inalum, Giliran Dirut PT PASU Masuk Penjara

Rabu, 14 Januari 2026 | 15:27

Raja Juli Tunggu Restu Prabowo Beberkan Hasil Penyelidikan ke Publik

Rabu, 14 Januari 2026 | 15:27

Hakim Ad Hoc Ternyata Sudah 13 Tahun Tak Ada Gaji Pokok

Rabu, 14 Januari 2026 | 15:23

Selengkapnya