Berita

gayus/net

Politik

Berkaca Kasus Gayus, Lapas Tidak Boleh Berada di Perkotaan

JUMAT, 25 SEPTEMBER 2015 | 13:34 WIB | LAPORAN: WIDIAN VEBRIYANTO

Terpidana kasus korupsi pajak Gayus Holomoan Tambunan yang bebas melakukan apapun di lembaga pemasyarakatan (Lapas) atapun sewaktu berada di luar lapas merupakan gambaran bahwa Gayus adalah 'raja kecil' yang bisa mengatur petugas lapas.

Begitu kata Ketua Presidium Indonesia Police Watch (IPW), Neta S Pane sebagaimana diberitakan RMOLJakarta, Jumat (25/9).

"Siapapun Menkumham atau Dirjen Lapasnya tidak akan bisa mengendalikan situasi semacam ini," ujar Neta.


Ia berpendapat, sebaiknya lapas yang dihuni para napi koruptor dan narkoba tidak berada di perkotaan.

"Untuk mengatasi hal ini konsep, lapas perlu diubah total. Lapas tidak berada di kota-kota besar, terutama untuk napi koruptor dan narkoba," jelas Neta.

Selain itu, Neta mengatakan, mental para petugas lapas yang mudah disuap berakibat munculnya perlakuan diskriminasi yang dialami oleh napi berduit atau tidak.

"Keberadaan lapas di perkotaan akan membuat napi berduit menjadi raja dan para sipir gampang 'mengolah' mereka serta gampang menyalahgunakan wewenang untuk mengeruk keuntungan pribadi maupun kelompok. Dengan keberadaan lapas sekarang, tidaklah heran jika sel tahanan bisa dijual hingga puluhan juta rupiah," pungkas Neta. [ian]

Populer

Kajian Online Minta Maaf ke SBY dan Demokrat

Senin, 05 Januari 2026 | 16:47

Prabowo Hampir Pasti Pilih AHY, Bukan Gibran

Minggu, 04 Januari 2026 | 06:13

Menanti Nyali KPK Panggil Jokowi di Kasus Kuota Haji

Minggu, 11 Januari 2026 | 08:46

Taktik Pecah Belah Jokowi Tak akan Berhasil

Sabtu, 10 Januari 2026 | 06:39

Pendukung Jokowi Kaget Dipolisikan Demokrat

Rabu, 07 Januari 2026 | 13:00

Penculikan Maduro Libatkan 32 Pesawat Buatan Indonesia

Selasa, 06 Januari 2026 | 13:15

Mahfud MD: Mas Pandji Tenang, Nanti Saya yang Bela!

Rabu, 07 Januari 2026 | 05:55

UPDATE

Sultan Usul Hanya Gubernur Dipilih DPRD

Rabu, 14 Januari 2026 | 16:08

Menlu Serukan ASEAN Kembali ke Tujuan Awal Pembentukan

Rabu, 14 Januari 2026 | 16:03

Eks Bupati Dendi Ramadhona dan Barbuk Korupsi SPAM Diserahkan ke Jaksa

Rabu, 14 Januari 2026 | 16:00

Hakim Ad Hoc: Pengadil Juga Butuh Keadilan

Rabu, 14 Januari 2026 | 15:59

Mens Rea Pandji: Kebebasan Bicara Bukan Berarti Kebal Hukum

Rabu, 14 Januari 2026 | 15:50

Pemblokiran Grok Harus Diikuti Pengawasan Ketat Aplikasi AI

Rabu, 14 Januari 2026 | 15:37

Alasan Pandji Pragiwaksono Tak Bisa Dijerat Pidana

Rabu, 14 Januari 2026 | 15:31

Korupsi Aluminium Inalum, Giliran Dirut PT PASU Masuk Penjara

Rabu, 14 Januari 2026 | 15:27

Raja Juli Tunggu Restu Prabowo Beberkan Hasil Penyelidikan ke Publik

Rabu, 14 Januari 2026 | 15:27

Hakim Ad Hoc Ternyata Sudah 13 Tahun Tak Ada Gaji Pokok

Rabu, 14 Januari 2026 | 15:23

Selengkapnya