Berita

nasaruddin umar/net

MENGENAL FIKIH KEBHINNEKAAN (27)

Agenda Fikih Perempuan (1)

SELASA, 22 SEPTEMBER 2015 | 09:32 WIB | OLEH: NASARUDDIN UMAR

AGENDA fikih kebhinnekaan tentang perempuan mungkin salahsatu tema yang paling rumit yang harus dis­elesaikan secara cermat. Pada satu sisi Al-Qur'an dan hadis menjunjung tinggi persamaan hak dan kewa­jiban dan kesetaraan jender, tetapi pada sisi lain artikulasi kitab-kitab fikih klasik tentang peran laki-laki dan perempuan dirasakan di dalam masyarakat, khususnya kaum perempuan, perlu kajian ulang dengan metodologi yang lebih komprehensif. Agenda-agenda tersebut tidak untuk dilakukan secara radikal menuju persamaan total, tetapi ada be­berapa hal yang perlu dilakukan reartikulasi atau dicarikan dasar logika yang lebih rasional untuk mengganti logika lama yang sulit difaha­mi, dan sebagian di antaranya memang sudah perlu ditinjau ulang karena hal itu hanya meru­pakan pemahaman para ulama terdahulu.

Di antara kajian yang sering dipermasalah­kan di dalam masyarakat ialah sebagai berikut: Laki-laki (Adam) diciptakan sebagai manusia pertama, dan perempuan diciptakan dari tulang rusuk Adam. Perempuan (Hawa) diciptakan un­tuk melengkapi hasrat Adam di syurga. Perem­puan (Hawa) dicitrakan sebagai penggoda dan penyebab utama jatuhnya manusia dari syuga ke bumi.

Bahasa Al-Qur'an dominan menggunakan bentuk maskulin (shighah muzakkar), sedang­kan bentuk feminin (shighah mu’annats), jarang digunakan. Jika bahasa Al-Qur’an mengguna­kan shighat muzakkar, tidak hanya mengikat laki-laki tetapi juga mengikat perempuan. Se­baliknya kalau digunakan shighah mu’annats, maka hanya mengikat permpuan, tidak mengikat laki-laki.


Bahasa Al-Qur'an lebih banyak menempat­kan laki-laki sebagai orang kedua (mukhatab), dan jarang sekali perempuan menjadi orang kedua (mukhatabah).

Kata ganti (dlamir) Allah, Tuhan, dan malai­kat menggunakan kata ganti maskulin (dlamir muzakkar), tidak pernah digunakan kata ganti feminin (dlamir muannats).

Banyak sekali nama laki-laki muncul secara eksplisit di dalam Al-Qur’an, seperti nama-na­ma para nabi dan rasul dan sejumlah nama lain, sementara perempuan hanya satu orang, yaitu Maryam. Perempuan memiliki kelemahan akal (nuqshan al-'aql), sementara laki-laki akal lebih unggul. Perempuan mempunyai keterbatasan di dalam agama (nuqshan al-din), sementara laki-laki lebih unggul.

Perempuan lebih banyak mengisi neraka dibanding laki-laki. Aurat perempuan seluruh anggota badan kecuali muka dan kedua tela­pak tangan, dan sebagian mufassir menam­bahkan termasuk suara, sedangkan aurat laki-laki hanya di antara pusat dan lutut, dan suara laki-laki bukan aurat. Kencing bayi laki-laki han­ya masuk kategori najis ringan (mukhaffafah), pembersihannya cukup dengan memercikkan air sudah dianggap bersih, sementara kencing bayi perempuan masuk kategori najis menen­gah (mutawassithah), cara pembersihannya mesti dicuci dengan baik baru dianggap bersih.

Laki-laki dibenarkan menjahar atau mengeraskan suara pada waktu shalat tertentu, se­dangkan perempuan tidak dibenarkan. ***

Populer

Menko Yusril: Mundur dari Jabatan, Tak Gugurkan Tanggung Jawab Hukum Mashudi

Jumat, 02 Oktober 2026 | 19:13

Parpol seperti Kompak Menolak Bela Gibran

Minggu, 11 Oktober 2026 | 04:35

Siaga 98 Desak DPR Kaji Putusan MK Terkait Gibran

Minggu, 11 Oktober 2026 | 09:41

Purnawirawan TNI Bersikap Kenegarawanan soal Putusan MK terkait Gibran

Minggu, 11 Oktober 2026 | 04:50

Firli Bahuri Sandang Gelar Doktor Hukum, Raih Gelar Summa Cumlaude

Sabtu, 03 Oktober 2026 | 16:33

Pengusaha Keberatan Masa Kerja Karyawan Kontrak Dipangkas jadi Empat Tahun

Kamis, 08 Oktober 2026 | 18:20

Legislator PAN Minta Menteri Imipas Tangguhkan Pengunduran Diri Dirjenpas Mashudi

Jumat, 02 Oktober 2026 | 17:36

UPDATE

Persib Naik Peringkat Usai Tahan Imbang Dewa United

Senin, 12 Oktober 2026 | 02:20

Menata Kembali Pendidikan Kita

Senin, 12 Oktober 2026 | 01:58

Koperasi di Bima Sukses Produksi Garam Merah Putih

Senin, 12 Oktober 2026 | 01:35

Golkar Perkenalkan Sistem Dapil Nasional, Begini Penjelasannya

Senin, 12 Oktober 2026 | 01:15

Dua Tahun Prabowo-Gibran: Paradoks Kebijakan Pertahanan Negara

Senin, 12 Oktober 2026 | 00:48

Baintelkam Polri Alami Perombakan di Era Suyudi

Senin, 12 Oktober 2026 | 00:20

Taruna Merah Putih Gelar Taman Talks Kupas Masa Depan Kerja di Era AI

Minggu, 11 Oktober 2026 | 23:45

Polemik Revitalisasi Taman Coatesville, Warga Protes Bangunan 480 Meter Persegi

Minggu, 11 Oktober 2026 | 23:33

Pangandaran Run 2026 Rajut Kebersamaan TNI dan Rakyat

Minggu, 11 Oktober 2026 | 23:18

Manggala Agni Turun Tangan Padamkan Karhutla yang Mendekati Permukiman

Minggu, 11 Oktober 2026 | 23:07

Selengkapnya