Berita

gojek/net

Politik

Serba Online, UU Lalin Angkutan dan Jalan Harus Direvisi

SENIN, 21 SEPTEMBER 2015 | 10:46 WIB | LAPORAN: WIDIAN VEBRIYANTO

Bisnis jasa penyediaan transportasi berbasis aplikasi mobile akan semakin berkembang dinamis dan akan merambah kota-kota besar di Indonesia, seperti Jakarta dan Bandung. Sehingga diperlukan aturan hukum yang jelas untuk mengatur jasa transportasi berbasis aplikasi mobile yang menggunakan sarana motor, mobil, dan bajaj.

Untuk itu Jakarta Transportation Watch (JTW) mendesak agar Menteri Perhubungan Ignasius Jonan segera tanggap. Caranya, dengan melakukan revisi terhadap UU No. 22 tahun 2009 tentang Lalu Lintas Angkutan dan Jalan (UU LLAJ).

"UU yang ada saat ini sudah tidak cocok lagi untuk diterapkan mengingat fenomena bisnis jasa penyediaan transportasi berbasis aplikasi mobil sudah menjamur di masyarakat. Masyarakat juga semakin intens untuk menggunakan jasa transportasi berbasis aplikasi mobile tersebut dikarenakan pemerintah belum menyediakan sarana transportasi yang aman, murah, bersih dan cepat," Ketua Jakarta Transportation Watch (JTW) Andy W Sinaga dalam keterangan tertulis yang diterima redaksi sesaat lalu (Senin, 21/9).


Dalam UU LLAJ No. 22 Tahun 2009 yang berlaku saat ini, tidak ada mengatur tentang penggunaan motor dan bajaj sebagai sarana transportasi umum. Andy berpendapat, hal ini perlu diatur secara tegas mengenai surat izin mengemudi (SIM) khusus untuk pengemudi ojek dan bajaj, agar pemantauan dan penindakan terhadap pengemudi tersebut dapat dilakukan apabila melanggar hukum.

Selain itu jasa transportasi berbasis aplikasi mobil yang mirip seperti taksi juga semakin marak, yang akan menyebabkan persaingan tidak sehat dengan perusahaan-perusahaan taksi formal.

"Revisi tersebut diperlukan untuk mencegah aksi-aksi kriminalitas dan perlindungan terhadap konsumen pemakai jasa transportasi berbasis aplikasi mobile tersebut dan perlakuan yang kurang menyenangkan dari pengelola dan pekerja jasa transportasi tersebut," tandasnya.[ian]

Populer

KPK Harus Jemput Paksa Bos Rokok HS M Suryo

Minggu, 05 April 2026 | 09:04

Kapolri Diminta Turun Tangan terkait Kasus Temuan Senpi di Bekasi

Sabtu, 04 April 2026 | 02:17

Permohonan Pengosongan Rumah Anak Zulhas Diajukan ke PN Jaktim

Rabu, 01 April 2026 | 18:05

Oknum Guru Diduga Tilep Rp1,1 Miliar dengan Modus Tukar Uang Lebaran

Sabtu, 04 April 2026 | 02:23

4.661 PPPK di Pemkab Jepara Terancam PHK

Senin, 06 April 2026 | 05:31

Kehadiran Anies di Cikeas Jadi Masalah Serius

Jumat, 27 Maret 2026 | 02:08

Mengapa Kapal Pertamina Tidak Bisa Lewat Selat Hormuz?

Sabtu, 28 Maret 2026 | 02:59

UPDATE

Konsep Pasar Modern Tak Harus Identik Bangunan Mewah

Selasa, 07 April 2026 | 04:15

Jangan cuma Israel, Preman Kampung di Purwakarta Juga Wajib Dikutuk

Selasa, 07 April 2026 | 04:04

Tukang Ojek Ditembak Penumpang, Motor Dibawa Kabur

Selasa, 07 April 2026 | 03:38

Subsidi BBM Bocor Rp7 Triliun Gegara Kemacetan Jakarta

Selasa, 07 April 2026 | 03:15

KA Bangunkarta Anjlok di Bumiayu, Penumpang Dievakuasi 10 Bus

Selasa, 07 April 2026 | 03:00

Fahira Sodorkan Lima Strategi Pasar Tradisional Jadi Fondasi Jakarta Kota Global

Selasa, 07 April 2026 | 02:25

Waspada Politik Gunting dalam Lipatan di Lingkaran Istana

Selasa, 07 April 2026 | 02:11

Muslim Iran, Berjuanglah untuk Islam

Selasa, 07 April 2026 | 02:07

Viral Mobil Dinas di Kawasan Puncak, Pemprov DKI Minta Maaf

Selasa, 07 April 2026 | 01:36

Seruan Pemakzulan Prabowo Muncul dari Ketakutan Operasi Besar Berantas Korupsi

Selasa, 07 April 2026 | 01:12

Selengkapnya