Berita

gojek/net

Politik

Serba Online, UU Lalin Angkutan dan Jalan Harus Direvisi

SENIN, 21 SEPTEMBER 2015 | 10:46 WIB | LAPORAN: WIDIAN VEBRIYANTO

Bisnis jasa penyediaan transportasi berbasis aplikasi mobile akan semakin berkembang dinamis dan akan merambah kota-kota besar di Indonesia, seperti Jakarta dan Bandung. Sehingga diperlukan aturan hukum yang jelas untuk mengatur jasa transportasi berbasis aplikasi mobile yang menggunakan sarana motor, mobil, dan bajaj.

Untuk itu Jakarta Transportation Watch (JTW) mendesak agar Menteri Perhubungan Ignasius Jonan segera tanggap. Caranya, dengan melakukan revisi terhadap UU No. 22 tahun 2009 tentang Lalu Lintas Angkutan dan Jalan (UU LLAJ).

"UU yang ada saat ini sudah tidak cocok lagi untuk diterapkan mengingat fenomena bisnis jasa penyediaan transportasi berbasis aplikasi mobil sudah menjamur di masyarakat. Masyarakat juga semakin intens untuk menggunakan jasa transportasi berbasis aplikasi mobile tersebut dikarenakan pemerintah belum menyediakan sarana transportasi yang aman, murah, bersih dan cepat," Ketua Jakarta Transportation Watch (JTW) Andy W Sinaga dalam keterangan tertulis yang diterima redaksi sesaat lalu (Senin, 21/9).


Dalam UU LLAJ No. 22 Tahun 2009 yang berlaku saat ini, tidak ada mengatur tentang penggunaan motor dan bajaj sebagai sarana transportasi umum. Andy berpendapat, hal ini perlu diatur secara tegas mengenai surat izin mengemudi (SIM) khusus untuk pengemudi ojek dan bajaj, agar pemantauan dan penindakan terhadap pengemudi tersebut dapat dilakukan apabila melanggar hukum.

Selain itu jasa transportasi berbasis aplikasi mobil yang mirip seperti taksi juga semakin marak, yang akan menyebabkan persaingan tidak sehat dengan perusahaan-perusahaan taksi formal.

"Revisi tersebut diperlukan untuk mencegah aksi-aksi kriminalitas dan perlindungan terhadap konsumen pemakai jasa transportasi berbasis aplikasi mobile tersebut dan perlakuan yang kurang menyenangkan dari pengelola dan pekerja jasa transportasi tersebut," tandasnya.[ian]

Populer

Kajian Online Minta Maaf ke SBY dan Demokrat

Senin, 05 Januari 2026 | 16:47

Prabowo Hampir Pasti Pilih AHY, Bukan Gibran

Minggu, 04 Januari 2026 | 06:13

Menanti Nyali KPK Panggil Jokowi di Kasus Kuota Haji

Minggu, 11 Januari 2026 | 08:46

Taktik Pecah Belah Jokowi Tak akan Berhasil

Sabtu, 10 Januari 2026 | 06:39

Pendukung Jokowi Kaget Dipolisikan Demokrat

Rabu, 07 Januari 2026 | 13:00

Penculikan Maduro Libatkan 32 Pesawat Buatan Indonesia

Selasa, 06 Januari 2026 | 13:15

Mahfud MD: Mas Pandji Tenang, Nanti Saya yang Bela!

Rabu, 07 Januari 2026 | 05:55

UPDATE

Sultan Usul Hanya Gubernur Dipilih DPRD

Rabu, 14 Januari 2026 | 16:08

Menlu Serukan ASEAN Kembali ke Tujuan Awal Pembentukan

Rabu, 14 Januari 2026 | 16:03

Eks Bupati Dendi Ramadhona dan Barbuk Korupsi SPAM Diserahkan ke Jaksa

Rabu, 14 Januari 2026 | 16:00

Hakim Ad Hoc: Pengadil Juga Butuh Keadilan

Rabu, 14 Januari 2026 | 15:59

Mens Rea Pandji: Kebebasan Bicara Bukan Berarti Kebal Hukum

Rabu, 14 Januari 2026 | 15:50

Pemblokiran Grok Harus Diikuti Pengawasan Ketat Aplikasi AI

Rabu, 14 Januari 2026 | 15:37

Alasan Pandji Pragiwaksono Tak Bisa Dijerat Pidana

Rabu, 14 Januari 2026 | 15:31

Korupsi Aluminium Inalum, Giliran Dirut PT PASU Masuk Penjara

Rabu, 14 Januari 2026 | 15:27

Raja Juli Tunggu Restu Prabowo Beberkan Hasil Penyelidikan ke Publik

Rabu, 14 Januari 2026 | 15:27

Hakim Ad Hoc Ternyata Sudah 13 Tahun Tak Ada Gaji Pokok

Rabu, 14 Januari 2026 | 15:23

Selengkapnya