Berita

ichsanuddin noorsy/net

Mimpi Menegakkan Wibawa Hukum

JUMAT, 04 SEPTEMBER 2015 | 03:15 WIB | OLEH: ICHSANUDDIN NOORSY

SEKITAR 15 tahun lalu saat sebuah media besar di Jakarta menurunkan timnya mewawancarai saya tentang posisi kasus BLBI dan menakar tugas BPPN, saya menjawab bahwa inti persoalan adalah penegakkan hukum dan rendahnya komitmen politisi, pejabat dan teknokrat berpihak pada rakyat.

Pada 2005, Persatuan Advokat Indonesia (Peradi) mengundang saya mendiskusikan tekad menegakkan hukum. Mitra bicara saya, antara lain, Denny Indrayana, seorang akademisi hukum pidana dari UGM dan pengacara dari Peradi. Dalam diskusi itu, sebagaimana isi wawancara saya di media tersebut, saya mengulang pernyataan, penegakkan hukum akan sangat tergantung pada sistem politik.

"Saat hukum ditransaksikan dari cita-cita-luhur, kesepakatan moral dan rasa keadilan menjadi kekuataan modal, mengikuti jejak politik berbasis demokrasi korporasi, maka penegakkan hukum sangat tergantung pada kekuatan transaksi jabatan dan modal finansial," tegas saya.


Hukum yang semestinya menjadi pedoman perilaku dan tindakan, malah menjadi senjata terhadap musuh yang tidak disukai, bergandengan dengan pemegang kekuasaan yang menentukan hukum sebagai keputusan politik. Ini saya ungkapkan, antara lain,berkaitan dengan kasus Indover, bank milik BI yang beroperasi di Netherland, yang datanya saya peroleh dari Belanda. Saya miris melihat kasus ini, apalagi setelah BI meminta persetujuan mem-bail out sebesar Rp1,4 triliun kepada Komisi XI DPR.

Dengan jerih payah, saya menyampaikan kepada sejumlah teman di Komisi XI bahwa permintaan itu tidak layak. Menolak adalah tidak mungkin, ujar mereka merespon. Maka, terbitlah keputusan bahwa bailout disetujui sepanjang tidak bertentangan dengan UU. Persetujuan bersyarat ini yang mendorong BI berkonsultasi dengan KPK di bawah AntasariAzhar. Sikap Antasari Azhar adalah, cabut dulu kata-kata "sepanjang tidak bertentangan dengan UU", setelah itu BI baru bisa menginjeksi dan menalangi Rp1,4 triliun.

Masih ada beberapa kasus lain di BPPN yang sarat dengan transaksional, dan tentu saja hal itu merugikan Negara.

Ketika sekarang ini sedang terjadi "perlombaan" memperbaiki wibawa hukum dan citra lembaga di antara KejaksaanAgung, Kepolisian dan KPK, maka tesis di atas yang juga saya sampaikan saat diskusi Peradi di Yogyakarta. Tesis itu bisa disederhanakan, yakni hukum menjadi alat ampuh bagi pemilik kekuasaan dan modal untuk menyingkirkan siapa yang tidak dikehendaki, atau siapa saja yang mengganggu kepentingan bisnis dan tahta mereka.

Itulah yang sesungguhnya sedang terjadi pada kasus pengadaan Air Bus A-350, perencanaan mega proyek 35.000 MW, dan kasus perpanjangan kontrak JICT dengan Pelindo II serta pengadaan Crane (kasus RJ Lino). Dalam kasus kontrak Pelindo II dengan JICT, dulu saya pernah membukanya di DPR dan mendorong menjadi masalah pidana namun lenyap nyaris tak berbekas. Kini saat kasus itu berulang lagi, ditambah dengan indikasi pidana lain, buat saya justru tantangannya pada Kepolisian dan Kabinet KKK.

Berkali-kali saya mengatakan di forum diskusi dan pendidikan Perwira Tinggi Kepolisian tentang betapa pentingnya kepolisian berbenah diri ke dalam. Sulit bagi kepolisian melaksanakan tugas mulianya jika di dalam lembaganya sendiri tidak sehat, tidak cerdas, tidak adil, dan tidak tangkas-komprehensif dalam merespon perkembangan masyarakat. Kasus BG dengan KPK sekadar bukti bahwa kedua belah pihak harus lebih bijaksana melihat kedalam guna tampil berwibawa keluar.

Tanpa sungkan saya menegaskan, buat apa berpangkat tapi tidak terhormat, buat apa menjabat tidak bermartabat, dan buat apa beramanat tapi berhianat.

Penegasan ini bukan hanya untuk Kepolisian. Karena pada akhir 2004, saat saya dan kawan Serikat Pekerja PLN menggugat UU 22/2002 tentang Ketenaga Listrikan ke Mahkamah Konstitusi yang berakhir dengan pembatalan UU itu pada 15 Desember 2004, penegasan itu saya tujukan kepada politisi, birokrat dan kaum teknokrat. Dalam kasus RJ Lino, seorang menteri Kabinet KKK mengatakan kepada saya bahwa ada pihak-pihak yang terganggu dengan gerakan Bareskrim Polri.

Info dari menteri ini tentu dapat dipercaya sekaligus malah menunjukkan bahwa kewibawaan hukum sedang digerogoti oleh politik yang transaksional. Sumber kekuasaan yang seperti inilah yang akhirnya melahirkan berbagai jenis dan dimensi tawuran (sebagai bahasa lain dari persaingan, perebutan dan upaya saling menihilkan). Gaduh politik pada maksud mencopot Kabareskrim Komjen Budi Waseso dan digantikan dengan Komjenpol yang lain membuktikan, jenjang karir, penilaian kinerja jabatan, dan suka tidak suka masih kental mewarnai dinamika organisasi kepolisian. Karena politik transaksional, dinamika ini melibatkan pihak eksternal kepolisian.

Alhasil, jabatan strategis yang mestinya melahirkan kewibawaan pelaksanaan amanat UU dan konstitusi, diciderai oleh kepentingan politik dan bisnis. Inilah yang saya sebut berkali-kali di tvOne bahwa negeri ini sudah dikuasai mafia bisnis, pebisnis yang menjadi penguasa dan penguasa yang pebisnis. Saya kira, kaum reformis harus mengakui bahwa isu KKN yang dulu menjadi jargon guna menjatuhkan Soeharto justru lebih melembaga sejak Pemilu 2004.

Dalam situasi yang demikian, kita diajak menoleh pada sudut pandang tentang sistem dan aktor. Kritik tentang amandemen UUD 1945 yang saya sendiri sudah menyampaikannya sejak 2001, membuktikan bahwa sistem politik, hukum dan ekonomi yang dibangun dan diterapkan adalah keliru dan menyimpang dari Kata Pembukaan.

Sementara aktornya juga tidak memberi bobot muatan positif dalam pengaturan dan pengelolaan pemerintahan.

Apa jalan keluarnya?

Sejak awal saya membangun tesa, pemimpin yang kuat dan berpihak pada rakyat jelata dan dapat diteladani akan membuka jalan perbaikan. Tanpa itu, Indonesia menjadi negara gagal dalam ukurancita-cita konstitusinya, termasuk gagal menegakkan wibawa hukum. Maka mimpi menegakkan wibawa hukum adalah realita dan memojokkan elit politik dipandang dari sumpahnya memegang amanat kekuasaan. [***]

Penulis adalah pengamat ekonomi-politik dan kebijakan publik

Populer

PKS Anggap Permintaan Maaf Raffi Ahmad Belum Cukup

Minggu, 01 November 2026 | 22:28

Cara Cek BLT Kesra Oktober 2026 Rp900.000, Lewat Cek Bansos Kemensos

Minggu, 25 Oktober 2026 | 17:52

Syarat Penerima BSU 2026 Resmi dari Kemnaker, Cek Kriterianya

Jumat, 30 Oktober 2026 | 16:29

Transjabodetabek Blok M-Bandung Jadi Cara Pramono Sindir KDM

Sabtu, 24 Oktober 2026 | 23:44

Peringatan Yusril soal Pencalonan Gibran Problematik Kini Terbukti

Minggu, 01 November 2026 | 12:02

Menteri Warisan Jokowi akan Bersih dari Kabinet Prabowo pada 2027

Jumat, 30 Oktober 2026 | 23:29

Pencopotan Agus Suparmanto dan Taj Yasin Bukan Keinginan Ketum PPP

Kamis, 29 Oktober 2026 | 11:16

UPDATE

Jaga Produktivitas dan Kelestarian, Agrinas Palma-BNPB Sinergi Tangkal Karhutla

Selasa, 03 November 2026 | 14:10

Kerja Sama Korea-Indonesia Perkuat Transformasi Digital Koperasi

Selasa, 03 November 2026 | 14:06

Gibran Selalu Dibela Mati-matian oleh Barisan Pendukungnya

Selasa, 03 November 2026 | 14:01

KPK Lepas Dua Pejabat Asal Kejagung, Mungki Hadipratikto Bakal Bertugas di BGN

Selasa, 03 November 2026 | 14:00

Babak Baru Piala Asia 2027, Alasan dan Jadwal Terbaru Penundaan Turnamen

Selasa, 03 November 2026 | 13:56

Kemlu Benarkan Dua WNI Tewas Saat Memancing di Jepang

Selasa, 03 November 2026 | 13:49

Fraksi Gerindra Belum Bersikap soal Putusan MA terkait Gibran

Selasa, 03 November 2026 | 13:45

Ketua KPK Pastikan Dalam Waktu Dekat Panggil Nusron Wahid

Selasa, 03 November 2026 | 13:35

PKS Minta Pemerintah Bebaskan PPN Produk Pembalut

Selasa, 03 November 2026 | 13:29

Soal Boikot Raffi Ahmad, Sosiolog Ingatkan Tanda Kehancuran Negara Bersumber dari Internal

Selasa, 03 November 2026 | 13:11

Selengkapnya