Berita

nasaruddin umar/net

MENGENAL FIKIH KEBHINEKAAN (6)

Memahami Pluralitas Masyarakat Indonesia

RABU, 02 SEPTEMBER 2015 | 09:44 WIB | OLEH: NASARUDDIN UMAR

SUBYEK dan obyek Fikih Kebhinnekaan ialah masyarakat Indonesia yang plural dan heterogen. Pluralitas bisa diartikan sifat dari sekumpulan kelompok nilai atau sub-kultur yang diikat oleh suatu kekuatan nilai lebih tinggi yang memungkinkan masing-masing kelompok dan subkultur itu menyatu di dalam suatu wa­dah kebersamaan. Sedangkan heterogenitas sifat dari sekumpulan kelompok nilai atau sub-kultur yang berdiri sendiri tanpa diikat oleh satu kesatuan nilai yang lebih tinggi. Indonesia lebih tepat disebut sebagai negara plural daripada negara heterogen, karena Indonesia, meskip­un terdiri atas berbagai suku, etnik, bahasa, dan agama namun tetap merupakan satu ke­satuan budaya dan ideologis sebagaimana ter­cermin di dalam motto "Bhinneka Tunggal Ika", bercerai-berai tetapi tetap satu. Segenap warga bangsa Indonesia bersepakat utnuk menghim­punkan diri di dalam satu wadah kesatuan yang disebut dengan Negara Kesatuan Republik In­donesia (NKRI).

Pluralisme Indonesia difahami sebagai sebuah konsep kesatuan yang tersusun dari berbagai unsur keberagaman. Keberagaman­nya diikat oleh sebuah kesatuan yang kokoh, melalui persamaan sejarah sebagai penghuni gugusan bangsa yang pernah dijajah selama berabad-abad oleh bangsa lain, dalam hal ini Belanda dan Jepang. Kehadiran kolonialisme, setuju atau tidak, telah memberikan andil yang penting untuk menyatukan bangsa Indonesia, sebagai sesama warga bangsa yang menga­lami nasib penderitaan yang sama. Di samping persamaan sejarah, pluralisme Indonesia juga diikat oleh kondisi obyektif bangsa Indonesia sebagai suatu negara bangsa yang menjunjung tinggi azas kebersamaan, baik kondisi obyek­tif maupun kondisi subyektif. Kesatuan kebang­saan ini juga biasa diistilahkan dengan nasion­alisme Indonesia.

Nasionalisme Indonesia adalah nasionalisme terbuka, sebagaimana dijelaskan di dalam UUD 1945 yang di dalamnya mengatur hak-hak azasi manusia, seperti hak berserikat, hak beragama, hak berbudaya dan hak budaya itu sendiri, men­gakui hak-hak internasional dan hak-hak kemanu­siaan lainnya. Nasionalisme Indonesia bukanlah nasionalisme tertutup dalam arti mengandalkan dan meninjolkan unsur kekuatan dalam (inner werkende gaist), lalu kekuatan dalam ini diguna­kan sebagai alat pembentur dengan unsur-un­sur lain yang berasal dari luar dirinya. Misalnya, menolak kehadiran budaya dan aliran asing yang berbeda dengan kekuatan dalam tadi. Dialektika nasionalisme Hegel dapat dijadikan contoh na­sionalisme tertutup, karena menganggap kekua­tan dari luar sebagai ancaman dan memper­lakukannya sebagai "imigran asing" yang harus dimata-matai. Akibatnya ketegangan konseptual selalu mewarnai ruang publik. Rezim politik paruh pertama Orde Baru yang membentuk berbagai perangkap pengaman nasionalisme, seperti Kop-kamtib, Bakin, dan semacamnya.


Penerapan Fikih Kebhinnekaan di dalam masyarakat Indonesia tidak semudah yang dibayangkan. Alam bawah sadar masyarakat bangsa Indonesia sudah tertanam berlapis-la­pis pengalaman masa lampau, apalagi dengan isu dan wacana formalisme keagamaan, seper­ti fikih Islam. Diperlukan pendekatan sosiologis dan psikologis lebih terprogram untuk mengem­bangkan formalisasi hukum agama, sungguh­pun itu menggunakan istilah Fikih Kebhinne­kaan, yang sepertinya sesuai dengan kondisi obyektif masyarakat yang berbhinneka. Fikih Kebhinnekaan akan lebih mudah diterima jika minus ideologi "Piagam Jakarta".

Masyarakat pluralisme adalah suatu masyarakat yang terdiri atas berbagai unsur dengan subkulturnya masing-masing lalu menjalin kese­pakatan menampilkan diri sebagai suatu komu­nitas yang utuh. Berbeda dengan masyarakat heterogen yang unsur-unsurnya tidak memi­liki komitmen ideologis yang kuat. Masyarakat pluralisme tidak hanya sebatas mengakui dan menerima kenyataan kemajmukan masyarakat, tetapi pluralisme harus difahami sebagai suatu ikatan dan pertalian sejati sebagaimana disim­bolkan dalam Bhinneka Tunggal Ika (bercerai-berai tetapi tetap satu). ***

Populer

Menko Yusril: Mundur dari Jabatan, Tak Gugurkan Tanggung Jawab Hukum Mashudi

Jumat, 02 Oktober 2026 | 19:13

Parpol seperti Kompak Menolak Bela Gibran

Minggu, 11 Oktober 2026 | 04:35

Siaga 98 Desak DPR Kaji Putusan MK Terkait Gibran

Minggu, 11 Oktober 2026 | 09:41

Purnawirawan TNI Bersikap Kenegarawanan soal Putusan MK terkait Gibran

Minggu, 11 Oktober 2026 | 04:50

Firli Bahuri Sandang Gelar Doktor Hukum, Raih Gelar Summa Cumlaude

Sabtu, 03 Oktober 2026 | 16:33

Pengusaha Keberatan Masa Kerja Karyawan Kontrak Dipangkas jadi Empat Tahun

Kamis, 08 Oktober 2026 | 18:20

Legislator PAN Minta Menteri Imipas Tangguhkan Pengunduran Diri Dirjenpas Mashudi

Jumat, 02 Oktober 2026 | 17:36

UPDATE

Persib Naik Peringkat Usai Tahan Imbang Dewa United

Senin, 12 Oktober 2026 | 02:20

Menata Kembali Pendidikan Kita

Senin, 12 Oktober 2026 | 01:58

Koperasi di Bima Sukses Produksi Garam Merah Putih

Senin, 12 Oktober 2026 | 01:35

Golkar Perkenalkan Sistem Dapil Nasional, Begini Penjelasannya

Senin, 12 Oktober 2026 | 01:15

Dua Tahun Prabowo-Gibran: Paradoks Kebijakan Pertahanan Negara

Senin, 12 Oktober 2026 | 00:48

Baintelkam Polri Alami Perombakan di Era Suyudi

Senin, 12 Oktober 2026 | 00:20

Taruna Merah Putih Gelar Taman Talks Kupas Masa Depan Kerja di Era AI

Minggu, 11 Oktober 2026 | 23:45

Polemik Revitalisasi Taman Coatesville, Warga Protes Bangunan 480 Meter Persegi

Minggu, 11 Oktober 2026 | 23:33

Pangandaran Run 2026 Rajut Kebersamaan TNI dan Rakyat

Minggu, 11 Oktober 2026 | 23:18

Manggala Agni Turun Tangan Padamkan Karhutla yang Mendekati Permukiman

Minggu, 11 Oktober 2026 | 23:07

Selengkapnya