Berita

Suryadharma Ali/net

X-Files

Suryadharma Ali Didakwa Rugikan Negara Rp 27 Miliar

Perkara Penyelenggaraan Haji
SELASA, 01 SEPTEMBER 2015 | 09:39 WIB | HARIAN RAKYAT MERDEKA

Bekas Menteri Agama Suryadharma Ali menjalani sidang pembacaan dakwaan setebal 147 halaman di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta, kemarin.

Dalam dakwaan disebutkan, Suryadharma Ali (SDA) telah merugikan keuangan negara sebesar Rp 27,283 miliar dan 17,967 Riyal Saudi.

Jaksa Penuntut Umum (JPU) dari Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Supardi me­nyebutkan, kerugian itu lan­taran SDA menyalahgunakan wewenang sewaktu menjabat Menteri Agama dalam penye­lenggaraan ibadah haji tahun 2010-2013.


Merujuk berkas dakwaan, selama menjabat Menag, SDA menyalahgunakan sisa kuota haji periode 2010-2012 dengan memberangkatkan 1.771 orang pergi haji tidak sesuai nomor antrean.

"Secara melawan hukum menunjuk orang-orang tertentu yang tidak memenuhi persyara­tan, menjadi petugas panitia penyelenggara ibadah haji Arab Saudi tidak sesuai ketentuan, dan memanfaatkan sisa kuota haji nasional tidak berdasarkan prinsip keadilan," urai jaksa Supardi.

Selain itu, JPU juga menya­takan, SDA telah memperkaya 1.771 orang yang diberangkat­kan ke Arab Saudi untuk menu­naikan haji itu, sejumlah Rp 12,328 miliar.

Dijelaskan jaksa, rinciannya terdiri atas 161 orang anggota jamaah haji pada 2010 senilai Rp 732,575 juta; 639 anggota jamaah haji pada 2011 sejumlah Rp 4,173 miliar; dan 971 ang­gota jamaah haji sejumlah Rp 7,422 miliar pada 2012.

Jaksa menjelaskan, pada Agustus 2010 ada sisa kuota 1.618 dari total kuota 221 ribu anggota jamaah. Namun, oleh SDA sisa tersebut dijadikan sisa kuota nasional. "Selanjutnya, terdakwa memutuskan peng­gunaan sisa kuota haji nasional tidak mengutamakan calon ja­maah haji yang masih dalam daf­tar antrean, tapi mengutamakan calon jamaah haji yang diusul­kan DPR, khususnya anggota Komisi VIII," papar Supardi.

Pada 2010, ada 288 orang yang berangkat untuk menunai­kan ibadah haji berdasarkan per­mintaan anggota DPR, instansi terkait, maupun permintaan per­orangan yang tidak berdasarkan nomor antrean.

Dari jumlah itu, ada 161 orang yang sudah melunasi pembayaran untuk beribadah di tanah suci, tapi tidak kunjung diberangkatkan pada 2010.

Selain dakwaan tersebut, SDA juga didakwa mengguna­kan Dana Operasional Menteri (DOM) tidak sesuai peruntu­kan, serta mengarahkan Tim Penyewaan Perumahan Jamaah Haji Indonesia di Arab Saudi untuk menunjuk penyedia pe­mondokan jamaah Indonesia tidak sesuai ketentuan.

Bahkan, JPU menyebut SDA menggunakan DOM hingga Rp 1,821 miliar untuk kepentingan pribadi yang tidak sesuai dengan azas dan tujuan penggunaan DOM.

Dalam penggunaan DOM 2011-2014, SDA mendapatkan DOM untuk menunjang kegia­tan yang bersifat representatif, pelayanan, keamanan dan biaya kemudahan sejumlah Rp 100 juta.

Setiap bulan pencairan DOM diserahkan kepada Kepala Bagian TU Pimpinan Saerfuddin A Syafi'i dan Kasubag TU Amir Jafar, sedangkan pengelolaan secara teknis dilakukan Rosandi. "Ketiganya diperintah terdakwa untuk membayarkan sebagian DOM kepada pihak-pihak di luar tujuan," ucap jaksa.

Atas perbuatannya tersebut, menurut jaksa, Suryadharma mendapatkan keuntungan Rp 1,821 miliar dan selembar poton­gan kain penutup Ka'bah yang disebut kiswah.

Atas perbuatannya, SDA dijerat dengan Pasal 2 ayat 1 atau Pasal 3 jo Pasal 18 Undang-Undang (UU) Nomor 31/1999, sebagaimana diubah dengan UU Nomor 20/2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, jo Pasal 55 ayat 1 ke-1 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP), jo Pasal 65 ayat 1 KUHP.

Pasal tersebut mengatur tentang orang yang melanggar hukum, menyalahgunakan kewenangan, kesempatan atau sarana yang ada pada jabatan atau kedudu­kan, sehingga dapat merugikan keuangan dan perekonomian negara dan memperkaya diri sendiri, orang lain atau korporasi dengan ancaman pidana penjara maksimal 20 tahun, denda paling banyak Rp 1 miliar.

Mendengar dakwaan tersebut, SDA mengatakan, materi dak­waan KPK hanya cerita yang jauh dari kebenaran. Menurutnya, ru­musan dakwaan itu didasarkan atas saksi-saksi yang tidak bisa dipertanggungjawabkan. "Atas dasar kesaksian itu, JPU KPK merangkai cerita yang sangat jauh dari kebenaran," katanya menanggapi surat dakwaan.

Dia menyatakan, secara baha­sa mengerti dakwaan yang diba­cakan JPU, tapi secara substansi tidak, sebab tidak melakukan apa yang didakwakan. Dia juga mengaku bahwa hubungannya dengan anggota Komisi VIII DPR tidak baik sejak menjabat Menag pada 2009 hingga 2014, sehingga tidak mungkin melaku­kan apa yang didakwakan.

"Hubungan saya dengan Komisi VIII sangat buruk sejak saya menjadi Menag sampai 2014. Hubungan yang buruk itu mengakibatkan penyelesaian penetapan, pengesahan biaya pemeliharaan ibadah haji terka­tung-katung," ucapnya.

Terhadap dakwaan terse­but, SDA akan mengajukan nota keberatan (eksepsi) pada 7 September 2015.

Kilas Balik
Selain Perkara Haji, SDA Terjerat Dana Operasional Menteri


Bekas Menteri Agama Suryadharma Ali (SDA) membantah me­nyalahgunakan dana operasional menteri (DOM).

"Seandainya ada uang terpakai untuk kepentingan pribadi, sta­tusnya adalah pinjaman yang wa­jib ditagih ke saya. Bukti-bukti uang DOM yang saya pinjam dan pengembaliannya ada," ujar Suryadharma di Gedung KPK, Jakarta, Jumat (7/8/2015).

Suryadharma mengaku tidak pernah menggunakan dana terse­but untuk kepentingan pribadi, kecuali peminjaman yang telah dikembalikannya. Menurut dia, informasi yang beredar soal dana pencitraan maupun biaya keberangkatannya ke luar negeri adalah keliru.

"Saya sudah menjelaskan, kalau kalian dapat bocoran dari KPK, saya minta KPK mem­bocorkannya dengan lengkap," kata Suryadharma.

Pada 15 Juli 2015, KPK men­gumumkan bahwa Suryadharma telah ditetapkan sebagai ter­sangka kasus baru, yaitu dug­aan penyalahgunaan DOM di Kementerian Agama. Diduga, dana tersebut digunakan Suryadharma untuk kepentingan pribadinya.

Padahal, semestinya dana tersebut digunakan untuk kegiatan Suryadharma dalam menjalankan tugasnya selaku Menteri Agama.

Suryadharma sebelumnya dijerat kasus dugaan korupsi penyelenggaraan ibadah haji tahun 2010-2011 dan tahun 2012-2013.

Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) menemukan adanya transaksi mencurigakan yang memper­lihatkan bahwa Suryadharma mengajak 33 orang untuk be­rangkat haji. KPK juga men­duga ada penggelembungan harga terkait dengan katering, pemondokan, dan transportasi jamaah haji.

Terkait penyidikan kasus ini, KPK juga telah memeriksa se­jumlah anggota DPR, keluarga Suryadharma, dan politisi PPP yang ikut dalam rombongan haji gratis sebagai saksi.

SDA pun menuding KPK tidak adil dalam memperlakukan dirinya dalam proses hukum kasus dugaan korupsi dana pe­nyelenggaraan haji.

Suryadharma menganggap KPK menyalahi prosedur dalam melakukan penyidikan kasus­nya. Ia menilai, KPK keliru mengeluarkan surat penyidikan dengan surat penetapannya seba­gai tersangka pada waktu yang bersamaan.

"Saya merasa KPK sewenang-wenang. Yang namanya peny­idikan harusnya dilakukan dulu karena penyidikan itu adalah proses untuk mencari barang bukti, setelah itu ditetapkan ter­sangka," kata Suryadharma.

Suryadharma juga sempat menyinggung jumlah kerugian negara yang belum diungkapkan KPK (sebelum sidang) dan Badan Pemeriksaan Keuangan (BPK).

"BPK sebagai lembaga yang paling berwenang untuk menghi­tung kerugian negara belum melakukan penghitungan, dan belum menyampaikan kepada publik berapa kerugian negara yang diderita akibat tindakan korupsi yang dilakukan oleh Suryadharma Ali," kata dia.

Dalam kasus dugaan peny­alahgunaan DOM pada Kementerian Agama tahun 2011-2014, Suryadharma juga me­nyinggung ketidakjelasan KPK dalam memastikan letak pelang­garan hukum dan jumlah keru­gian negara yang ditimbulkan oleh dirinya.

Saya tanya, DOM ini pelang­garan hukumnya mana, enggak dijawab. Kerugian negaranya di mana, enggak dijawab, jadi apa dasarnya?” ujarnya.

Wilayah Suci Mestinya Bersih dari Korupsi

Syarifudin Sudding, Anggota Komisi III DPR

Politisi Partai Hanura, Syarifudin Sudding mengaku prihatin atas kasus korupsi penyelenggaraan haji dan dana operasional menteri (DOM) yang disangkakan KPK ter­hadap bekas Menteri Agama Suryadharma Ali (SDA).

Menurutnya, kasus tersebut seharusnya tidak ada di ke­menterian yang bersinggungan dengan agama. Terlebih lagi pucuk pimpinannya. "Wilayah suci ini seharusnya clear dari tindak pidana korupsi," tan­dasnya.

Lebih lanjut, dia berharap agar kejadian tersebut bisa menjadi pelajaran bagi semua pihak, agar di kemudian hari tidak ada lagi peristiwa serupa di Kemenag.

"Tentu semua itu ada hik­mahnya, mudah-mudahan saja tidak ada lagi kasus korupsi yang terjadi di kementerian suci tersebut," harap Sudding.

Selain itu dirinya meng­harapkan, agar carut marut penyelenggaraan ibadah haji bisa teratasi dalam musim haji yang akan datang. Dimana saat ini masih ada beberapa calon jamaah yang menunggu visa ibadah haji dari Kedutaan Arab Saudi. "Padahal, ibadah haji itu dilakukan setiap tahun dan sudah seharusnya lancar, tidak tersendat seperti ini," ucapnya.

Di sisi lain, Sudding mem­inta KPK agar menuntaskan kasus korupsi dana haji terse­but. "Kasian jamaah yang su­dah menunggu lama, diserobot antreannya. Mereka juga kan bayarnya mahal. Tapi, yang penting penyelesaian kasusnya harus clear," tuntasnya.

Perkara Ini Momentum Untuk Perbaikan

Muzakkir, Pengamat Hukum

Pengamat hukum dari Universitas Islam Indonesia (UII) Muzakkir berharap, penyidik KPK juga menelisik, apakah benar ada anggota Komisi VIII DPR meminta jatah sisa kuota ibadah haji.

Menurutnya, anggota Komisi VIII ikut dalam pembahasan anggaran di Kemenag. Dalam pembahasan itu, tanyanya, apak­ah ada anggota DPR yang didu­ga ikut bermain pada pengadaan penginapan, transportasi dan katering jamaah haji selama pemondokan di tanah suci.

Menurutnya, jika benar de­mikian, maka hal itu bisa dikategorikan sebagai bentuk penyelewengan hak jamaah haji yang sudah mengantre sejak lama.

Soalnya, menurut dia, Suryadharma Ali dan anggota DPR sepatutnya mengerti sepenuhnya dan menaati peraturan mengenai tata cara program haji. Mulai dari mengikuti antrean dan tentunya membayar sejumlah biaya yang dibu­tuhkan untuk berangkat ke tanah suci. "Untuk itu, anggota Dewan yang ikut rombongan, bisa dimintai keterangan," katanya.

Muzakkir juga meminta Inspektorat Jenderal (Itjen) Kemenag melakukan penga­wasan ketat agar tidak lagi ke­colongan. Seperti kecolongan oleh oknum tak bertanggung jawab dalam memilih pemon­dokan di tanah suci. Oleh kar­enanya, Irjen diharapkan dapat bertindak tegas jika ada yang menjadi broker pemondokan di tanah suci

Dosen ilmu hukum pidana ini juga berharap, penyeleng­garaan ibadah haji tahun ini jangan sampai terpengaruh dengan kasus yang menimpa Suryadharma Ali. Serta proses penyelenggaraan ibadah haji tahun ini berjalan lancar.

"Justru kasus ini harus men­jadi momentum perbaikan haji secara menyeluruh. Upayakan persiapan dan penyelengga­raan haji tahun ini lebih baik dari tahun-tahun sebelumnya," tutup dia.  ***

Populer

Dosen Unikama Kecewa, Lima Bulan Kampus Dikuasai Kelompok Tak Dikenal

Jumat, 30 Januari 2026 | 02:25

Harta Friderica Widyasari Pejabat Pengganti Ketua OJK Ditanding Suami Ibarat Langit dan Bumi

Senin, 02 Februari 2026 | 13:47

Kasus Hogi Minaya Dihentikan, Komisi Hukum DPR: Tak Penuhi Unsur Pidana

Rabu, 28 Januari 2026 | 17:07

Hologram di Ijazah UGM Jadi Kuncian Mati, Jokowi Nyerah Saja!

Senin, 26 Januari 2026 | 00:29

Wanita di Medan Terima Vonis 2 Tahun Usai Gunakan Data Orang Lain untuk Pengajuan Kredit

Jumat, 30 Januari 2026 | 16:50

Jokowi Butuh Perawatan Kesehatan Super Intensif

Jumat, 30 Januari 2026 | 00:41

Rektor UGM Bikin Bingung, Jokowi Lulus Dua Kali?

Rabu, 28 Januari 2026 | 22:51

UPDATE

PKB Merawat NU Tanpa Campuri Urusan Internal

Kamis, 05 Februari 2026 | 18:01

Polisi: 21 Karung Cacahan Uang di TPS Liar Terbitan BI

Kamis, 05 Februari 2026 | 17:56

Seskab: RI Belum Bayar Iuran Board of Peace, Sifatnya Tidak Wajib

Kamis, 05 Februari 2026 | 17:51

Ekonomi Jakarta Tumbuh Positif Sejalan Capaian Nasional

Kamis, 05 Februari 2026 | 17:46

Amdatara Gelar Rakernas Perkuat Industri Air Minum Berkelanjutan

Kamis, 05 Februari 2026 | 17:30

Mahfud Sebut Sejarah Polri Dipisah dari Kementerian Hankam karena Dikooptasi

Kamis, 05 Februari 2026 | 17:14

AHY Optimistis Ekonomi Indonesia Naik Kelas

Kamis, 05 Februari 2026 | 17:13

Gaya Komunikasi Yons Ebit Bisa Rusak Reputasi DPN Tani Merdeka

Kamis, 05 Februari 2026 | 17:08

Juda Agung Ngaku Mundur dari BI karena Ditunjuk Prabowo Jadi Wamenkeu

Kamis, 05 Februari 2026 | 17:05

Tragedi Anak di Ngada Bukti Kesenjangan Sosial Masih Lebar

Kamis, 05 Februari 2026 | 17:04

Selengkapnya