Berita

nasaruddin umar/net

MENGENAL FIKIH KEBHINEKAAN (4)

Mereposisi Peran Hadis

SENIN, 31 AGUSTUS 2015 | 09:07 WIB | OLEH: NASARUDDIN UMAR

Peran hadis selama ini umumnya difahami sebagai penjelasan (tabyin) terhadap ayat-ayat global (mujmal), seperti menjelaskan ayat Aqimu al-shalah (Dirikanlah shalat/Q.S. An-Nisa/4:103) dijelaskan oleh hadis: "Sha­latlah sebagaimana engkau melihat aku shalat" (HR Bukhari); memberikan pengkhususan (takhshish) terhadap ayat-ayat umum ('am), seperti ayat: Wa lillahi 'alan nasi hijjul bait (mengerjakan haji adalah kewajiban manusia terhadap Allah/Q.S. Ali 'Imran/3:97), kemudian ditakhshish oleh beberapa hadis yang menetapkan keadaan mukallaf (akil-balig) sebagai persyaratan untuk menunaikan kewa­jiban syar'i, termasuk haji; memberikan ketentu­an khusus (taqyid) terhadap ayat-ayat muthlaq, seperti kata raqabah yang telah dibatasi den­gan kata mu'minah sehingga menjadi "raqabah mu'minah" dalam Q.S. al-Nisa'/4:92); meng­hapus (nasakh) ayat, seperti kalangan ulama sering memberi contoh ayat wasiyat (yushiku­mullah fi auladikum) dihapus oleh hadis waris (la washiyyat li warits), dan berfungsi sebagai sumber hukum terhadap persoalan yang tidak ditemukan hukum dan ketentuannya di dalam Al-Qur’an. Peran hadis sedemikian besar di da­lam perkembangan ilmu fikih.

Fungsi yang terakhir ini banyak menimbulkan kontroversi, karena apakah semua perkataan, perbuatan, dan taqrir (pengakuan) Nabi se­cara otomatis berfungsi sebagai sumber hukum atau harus melalui mekanisme tertentu? Apak­ah dalam kapasitasnya sebagai pribadi seba­bagai seorang suami terhadap isteri-isterinya, sebagai kakek terhadap cucu-cucunya, seba­gai Panglima Perang dizaman itu, sebagai qa­dhi yang secara obyektif dalam kondisi saat itu menerapkan suatu hukum terhadap suatu ka­sus tertentu. Dengan kata lain, apakah semua perkataan, perbuatan, dan takrir Nabi berfung­si sebagai sumber hukum atau sumebr etika, atau sebagian sumber etika dan sebagiannya sumber hukum. Persoalan ini banyak menim­bulkan perdebatan bagi para ushuliyyin.

Masalah lainnya ialah validitas dan tingkat keshahihan hadis, yang terbukti memang ban­yak hadis yang lemah (dha'if) dari segi kapasi­tas silsilah dan sumber informasi para perawi atau sanad dan materi (matan). Ada yang yang bermasalah karena kelemahan daya hafal, pe­lupa, cacat moral seperti terbukti suka berbo­hong, suka mendramatisir secara emosional terhadap suatu peristiwa, peristiwa kecil dibe­sar-besarkan atau peristiwa besar dientengkan, kafir, atau murtad. Dari segi matan, sering di­jumpai pernyataan yang tidak sejalan bahkan bertentangan dengan ayat-ayat Al-Qur'an dan teori-teori ilmu pengetahuan yang sudah valid.


Artikel ini samasekali tidak bermaksud mem­beri angin kepada kelompok inkarussunnah, yang sering mempersoalkan kedudukan dan eksistensi hadis, tetapi semata-mata concern kita terhadap penerapan (tathbiq) hadis yang kemudian menimbulkan kontroversi. Nilai-nilai hadis sering berhadap-hadapan dengan nilai-nilai kearifan lokal. Tathbiq hadis-hadis yang berhubungan dengan identitas formal tradi­si dan kebiasaan Nabi, sering sulit dibedakan antara nilai-nilai budaya Arab dengan nilai-nilai ajaran Islam. Seringkali hadis-hadis Nabi diar­tikulasikan terlalu jauh oleh dan untuk kepent­ingan kelompok mazhab tertentu. Identitas bu­daya Arab seringkali dipersepsikan sebagai identitas syari'ah. Dalam menghadapi umat yang rasional dan terbuka seperti saat ini, se­baiknya tathbiq hadis yang bisa menimbulkan kontroversi dikonfirmasikan kepada konsep maqashid syari'ah. ***

Populer

Oknum Prajurit di Lokasi Penggeledahan di Luar Mandat TNI

Sabtu, 11 Juli 2026 | 03:29

10 Jalan Febrie Adriansyah Menuju Bebas

Minggu, 19 Juli 2026 | 05:24

Hotman Paris Harus Minta Maaf

Minggu, 19 Juli 2026 | 17:02

Saat Konglomerat Tan Kian Diamankan Polisi

Sabtu, 11 Juli 2026 | 21:50

Hotman Paris Tegaskan Tuduhan Keterlibatan Febrie dalam Kasus Asabri Salah Total

Sabtu, 18 Juli 2026 | 02:58

Permainan Kejagung Terlalu Kasar soal Penghentian Pengumpulan Data Program MBG

Rabu, 15 Juli 2026 | 05:14

Penetapan Tersangka Tetap Sah Meski Belum Diperiksa

Sabtu, 18 Juli 2026 | 12:35

UPDATE

Lepas Status WNI Kena Tarif Rp5 Juta, Ini Kata Ketua DPR

Selasa, 21 Juli 2026 | 14:23

KPK Panggil Lima Pejabat BPK Sumsel

Selasa, 21 Juli 2026 | 14:16

Saham BUMI Menguat 6 Persen pada Sesi I, Bukukan Transaksi Rp727,5 Miliar

Selasa, 21 Juli 2026 | 14:15

Pengisian Jabatan di Kemenag Dituntut Adil dan sesuai Meritokrasi

Selasa, 21 Juli 2026 | 14:08

Bisa Jadi Ada Aparat Lain Seperti Febrie

Selasa, 21 Juli 2026 | 14:06

Sekolah Negeri Sepi Peminat Harus Jadi Perhatian

Selasa, 21 Juli 2026 | 14:05

Mereduksi Bobot Kekuasaan Gibran Lewat Pergeseran Posisi Duduk Wapres

Selasa, 21 Juli 2026 | 14:04

Sepak Bola Berbasis Bukti

Selasa, 21 Juli 2026 | 13:50

DPR Minta Kesetaraan Penanganan Kasus Febrie

Selasa, 21 Juli 2026 | 13:39

Babinsa dan Bhabinkamtibmas Dilibatkan dalam Pemungutan Pajak Berpeluang Gerus Kepercayaan Publik

Selasa, 21 Juli 2026 | 13:38

Selengkapnya