Berita

ilustrasi/net

PILKADA SERENTAK

Sikap KPU Menolak Pendaftaran Calon Kepala Daerah Prematur!

JUMAT, 31 JULI 2015 | 02:37 WIB | LAPORAN: YAYAN SOPYANI AL HADI

. Komisi Pemilihan Umum (KPU) harus membaca baik-baik ketentuan Pasal 5 ayat 3 UU 1/2015 sebagaimana telah diubah dengan UU 1/2015 Tentang Pemilihan Kepala Daerah (UU Pilkada). Dalam pasal itu tegas dibedakan antara tahap pendaftaran yang diatur pada huruf d dan tahap penelitian persyaratan yang diatur pada huruf e.

KPU juga harus melihat perbedaan pengaturan pendaftaran dalam Bab VII dan pengaturan verifikasi dan penelitian persyaratan pada Bab VIII.

Demikian disampaikan Direktur Eksekutif Sinergi Masyarakat untuk Demokrasi (Sigma) Indonesia, Said Salahuddin, kepada Kantor Berita Politik RMOL beberapa saat lalu (Jumat, 31/7).


Pernyataan Said ini terkait dengan tindakan kekerasan dan protes yang dilakukan oleh partai politik, bakal pasangan calon dan/atau para pendukung bakal calon pada masa pendaftaran Pemilihan kepala daerah dan wakil kepala daerah (Pilkada). (Baca: KPU Harus Bertanggungjawab atas Aksi Kekerasan di Berbagai Daerah)

"Tempusnya pun sudah ditentukan berlainan oleh UU Pilkada. Tahap Pendaftaran dilakukan lebih dahulu selama paling lama tiga hari, sedangkan tahap penelitian pemenuhan persyaratan dilakukan paling lama tujuh hari setelah tahap pendaftaran. Jadi tidak boleh ada tumpang tindih dari dua tahapan yang berlainan tersebut," jelas Said.

Dalam tahap pendaftaran, sambung Said, KPUD hanya bersifat pasif menerima pendaftaran partai politik dan pasangan calon sebagai bentuk pelayanan terhadap hak pilih pasif atau hak bakal pasangan calon untuk dipilih dalam Pilkada, tanpa harus aktif memeriksa persyaratan, apalagi langsung mengambil keputusan untuk menolak pendaftaran.

"Melakukan pemeriksaan, apalagi menolak pendaftaran adalah tindakan yang prematur," tegas Said.

Andaipun, lanjut Said, setelah masuk tahap penelitian KPUD menemukan ada pasangan calon yang belum memenuhi/ melengkapi persyaratan, baik terkait syarat pencalonan maupun syarat calon, maka kepada mereka tetap diberikan kesempatan untuk melengkapinya dalam masa perbaikan. Kalau sudah diberikan kesempatan perbaikan, namun partai politik dan pasangan calon ternyata masih belum mampu memenuhi persyaratan, baru boleh mereka dinyatakan tidak memenuhi syarat. [ysa]

Populer

MA Koreksi Kerugian Negara Kasus Korupsi Timah, Bukan Rp300 Triliun

Sabtu, 08 Agustus 2026 | 22:36

Giliran Kepemimpinan TNI Kembali Diberikan kepada Matra Laut

Sabtu, 08 Agustus 2026 | 06:27

Putusan Eksepsi Dokter Tifa Berujung Antiklimaks

Minggu, 02 Agustus 2026 | 05:20

KPK Konstruksikan Dugaan Fee Rp3,5 Miliar dari Waskita untuk Eks Ketum HIPMI

Minggu, 02 Agustus 2026 | 14:18

Kerumunan Massa saat Jokowi ke NTT Direkayasa

Senin, 03 Agustus 2026 | 13:39

Wewenang Ditjen Bea Cukai Sudah Melampaui Namanya

Minggu, 02 Agustus 2026 | 02:12

Pergantian Panglima TNI, Kapolri, dan Jaksa Agung Jadi Ujian Kekuatan Prabowo

Senin, 03 Agustus 2026 | 18:10

UPDATE

Mendadak Berubah, Jaksa Agung Lantik Saiful Bahri jadi Dirdik Jampidsus

Selasa, 11 Agustus 2026 | 20:21

RUU Perampasan Aset Diusulkan Ganti Nama, Berikut Nomenklaturnya

Selasa, 11 Agustus 2026 | 20:07

Purbaya Sudah Cairkan Rp20,5 Triliun ke 490 Pemda buat Gaji PPPK

Selasa, 11 Agustus 2026 | 19:52

Koperasi Jadi Kunci Hilirisasi Sawit dan Penguatan Daya Tawar Petani

Selasa, 11 Agustus 2026 | 19:50

Songs for Sumatera-Human Initiative Pulihkan Fasilitas MIN 4 Aceh Tamiang

Selasa, 11 Agustus 2026 | 19:38

Subsidi Pertalite Bocor, Kelompok Kaya Masih Nikmati Kucuran Negara

Selasa, 11 Agustus 2026 | 19:32

Pengacara Gus Yaqut Bongkar Duduk Persoalan Pembagian Kuota Haji Tambahan

Selasa, 11 Agustus 2026 | 19:16

Usai Bertemu Purbaya, Bahlil Bakal Perketat Orang Kaya yang Pakai Pertalite

Selasa, 11 Agustus 2026 | 18:58

12 Saksi Diperiksa, Sekretaris Kepala BGN Ikut Terseret Kasus MBG

Selasa, 11 Agustus 2026 | 18:46

Rudy Tanoe Irit Bicara soal Korupsi Penyaluran Bansos Usai Diperiksa KPK 4,5 Jam

Selasa, 11 Agustus 2026 | 18:42

Selengkapnya