Berita

Olahraga

Pasca Putusan PTUN, Kompetisi LSI Bersiap Digelar Kembali

RABU, 15 JULI 2015 | 09:07 WIB | LAPORAN:

Komite Eksekutif Persatuan Sepak Bola Seluruh Indonesia (PSSI) siap menjalankan kembali kompetisi ISL dan beberapa turnamen lain setelah putusan Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) yang membatalkan SK Menpora Nomor 01307 tahun 2015 tentang Pembekuan PSSI.

Sepeti dilansir tim media PSSI di Jakarta (Rabu, 15/7), Komite Eksekutif PSSI telah memerintahkan seluruh jajaran di bawahnya untuk PT Liga Indonesia mempersiapkan dan menyusun tahapan pelaksanaan Kompetisi ISL dan Divisi Utama musim kompetisi 2015/2016 yang rencananya digelar pada Oktober 2015, sekaligus menyiapkan turnamen pramusim sebagai bagian dari persiapan agenda kompetisi.

PSSI juga akan meneruskan kembali program Football Development sebagai bagian inti dari pembinaan dan pengembangan sepakbola Indonesia yang meliputi agenda pendidikan dan pelatihan teknik, pengembangan anggota PSSI, serta peningkatan infrastruktur.


Selanjutnya, menyiapkan dan menyusun kembali jadwal kompetisi amatir dan kelompok umur untuk musim kompetisi 2015/2016 meliputi Liga Nusantara, Piala Soeratin, dan U-15 Nasional. Termasuk menyiapkan pembentukan offisial tim nasional dan program pemusatan latihan dengan menyesuaikan kalender kegiatan tim nasional.

Yang terakhir, melakukan koordinasi dengan instansi pemerintah terkait dan Kepolisian RI sebagai bagian dari rencana program dan kegiatan PSSI. Komite Eksekutif PSSI juga menyikapi keputusan PTUN ini sebagai momentum yang tepat untuk mengakhiri segala bentuk aktifitas yang kontraproduktif terhadap sepakbola Indonesia seperti telah disarankan oleh Wakil Presiden RI Jusuf Kalla, Pimpinan DPR RI, Komisi X DPR RI, dan Komnas HAM, serta masyarakat sepak bola Indonesia.

Oleh karena itu, Komite Eksekutif PSSI mengimbau kepada Menpora untuk menyikapi putusan PTUN dengan bijak.

Sebelumnya, Majelis Hakim PTUN yang dipimpin oleh Hakim Ujang Abdullah memutuskan bahwa SK Pembekuan PSSI oleh Menpora tidak sah sehingga keberadaannya tidak diakui dan tidak memiliki kekuatan hukum mengikat. Menurut pertimbangan Majelis Hakim, penerbitan SK tersebut telah bertentangan dengan asas-asas umum pemerintahan yang baik di antaranya asas profesionalisme, proporsionalitas, dan di luar kewenangan.

Dalam amar putusannya hakim juga memerintahkan Kemenpora sebagai pihak tergugat untuk segera mencabut SK tersebut. Selain itu, Kemenpora juga diwajibkan membayar biaya perkara yang timbul sebesar Rp 277 ribu.

Namun, atas putusan tersebut Kemenpora menyatakan akan mengajukan banding dalam 14 hari mendatang.[wid]

Populer

MA Koreksi Kerugian Negara Kasus Korupsi Timah, Bukan Rp300 Triliun

Sabtu, 08 Agustus 2026 | 22:36

Giliran Kepemimpinan TNI Kembali Diberikan kepada Matra Laut

Sabtu, 08 Agustus 2026 | 06:27

Keluarga Eks Pangkostrad Kemal Idris Akhirnya Raih Keadilan

Senin, 10 Agustus 2026 | 23:00

Febrie Bisa Diamuk Koruptor Lain Jika Ditahan di Rutan Kejaksaan

Selasa, 11 Agustus 2026 | 11:18

Prabowo Kumpulkan Petinggi Militer

Jumat, 07 Agustus 2026 | 04:25

Mendadak Berubah, Jaksa Agung Lantik Saiful Bahri jadi Dirdik Jampidsus

Selasa, 11 Agustus 2026 | 20:21

Rismon Sianipar Bisa Menangkan Sayembara Rp100 Juta dari Denny Indrayana

Rabu, 12 Agustus 2026 | 05:19

UPDATE

DPR Dorong Pemerataan APBN Demi Daerah 3T Tidak Tertinggal

Sabtu, 15 Agustus 2026 | 03:50

Utut Adianto Ngarep PDIP Tidak Ditinggalkan dalam RUU Pemilu

Sabtu, 15 Agustus 2026 | 03:20

Dasco Pastikan Tak Akan Tinggalkan Fraksi PDIP di RUU Pemilu

Sabtu, 15 Agustus 2026 | 02:50

Pidato Prabowo Bukti Pemerintah Berada di Jalur yang Benar

Sabtu, 15 Agustus 2026 | 02:23

Purbaya: Pajak Karbon Motor BBM Masih Dikaji, Belum Final

Sabtu, 15 Agustus 2026 | 01:57

Prabowo Pilih Guyur Insentif Motor Listrik Ketimbang Perbesar Subsidi BBM

Sabtu, 15 Agustus 2026 | 01:45

Perkuat Pasar Muslim Jelang Libur Akhir Tahun, Taiwan Bidik Wisatawan RI

Sabtu, 15 Agustus 2026 | 01:14

RUU Daerah Kepulauan jadi Kado Puluhan Juta Masyarakat

Sabtu, 15 Agustus 2026 | 00:59

Pidato Kenegaraan Prabowo Tunjukkan Kejelasan Arah Pemerintah

Sabtu, 15 Agustus 2026 | 00:31

Status Tim Penyelesaian Sengketa Internal PPP Dinilai Cacat Hukum

Sabtu, 15 Agustus 2026 | 00:07

Selengkapnya