Rencana penerapan pengampunan pajak kepada warga negara Indonesia yang menyimpan uangnya di luar negeri masih pro kontra. Satu sisi kebijakan itu membantu memperbaiki ekonomi Indonesia yang kian terpuruk. Sebab, uang itu bisa diinvestaÂsikan di dalam negeri.
Tapi sisi lain, uang yang disimpan di luar negeri ini, patut diduga berasal dari korupsi karÂena kebijakan ini berlaku bagi koruptor, sehingga tidak pas bila diberi pengampunan.
Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) dengan tegas menolak rencana penerapan pengampunan pajak (tax amnesty) tersebut.
Apa alasan lembaga yang dikomando M Yusuf itu menolak gagasan Direktorat Jenderal Pajak itu? Simak wawancara
Rakyat Merdeka dengan Wakil Ketua PPATK Agus Santoso berikut ini:
Kenapa ditolak rencana pengampunan pajak, bukankah kebijakan ini membantu perÂekonomian kita? Tax amnesty atau pengampunan pajak kepada pelaku korupsi yang melarikan uang negara ke luar negeri bertolak belakang dengan upaya-upaya anti koruÂpsi. Jika dibiarkan, kebijakan ini juga dapat melunturkan keÂpercayaan masyarakat kepada sektor pajak.
Menurut saya masalah ini harus ada diskusi dengan masyarakat luas. Jangan ambil kebiÂjakan kontroversial.
Kenapa?Ada tiga
extraordinary cryme di negeri ini, yakni korupsi, narkoba dan teroris. Kasus narkoba dan teroris dihukum mati, kita sudah lihat dengan nyata. Tapi koruptor tidak dihuÂkum mati.
Herannya, sekarang malah ada keinginan agar koruptor yang kabur ke luar negeri dikasih karpet merah. Mereka disuruh kembali ke Indonesia dianggap sebagai pahlawan. Ini salah, itu pemikiran terbalik.
Siapa yang seharusnya dikasih karpet merah?Harusnya yang dikasih fasiliÂtas, karpet merah dan dianggap pahlawan itu adalah mereka yang membayar pajak dengan tertib. Bukan para pengemplang pajak.
Bukankah kebijakan itu tujuannya untuk menggenjot penerimaan pajak negara?Tapi jangan mengambil kebiÂjakan yang instan dan kontroÂversial. Masih banyak cara yang sebetulnya bisa dilakukan secara cepat, tidak perlu memberikan fasilitas kepada kriminal.
Contohnya?Kita bisa memperluas wajib pajak. Kemudian ditingkatÂkan pembagian laba BUMN kepada pemerintah. Bisa juga dari peraturan seluler, frekuensi dan segala macam yang belum diregulasi dengan baik.
Cuma itu?Banyak yang lainnya. Misalnya pengelolaan devisa dan lainnya. Kemudian di internal Direktorat Pajak harus berani bersih-bersih. Jangan oknum-oknumnya itu masih korup.
Pokoknya, masih banyak yang bisa dilakukan untuk mengisi APBN. Tapi jangan dengan keÂbijakan membela koruptor yang buron. Mereka itu sudah kita jadikan buronan.
Maksudnya?Sudah ada tim untuk mengejar mereka. Yakni Tim Pemburu Koruptor yang bertugas mengeÂjar buronan dan aset-aset di luar negeri. Tim ini dipimpin Wakil Jaksa Agung. Kemudian Wakilnya adalah Wakabareskrim dan anggotanya saya.
Apa saja yang sudah tim ini lakukan?Kita sudah bekerja sama denganInterpol, Mutual
Legal Assistance, kemudian tiba-tiba diberi
tax amnesty kan lucu, he-he-he.
Penegakan hukum itu harus konsisten. Tujuannya, supaya masyarakat dididik taat hukum, patuh hukum.
Kemudian mendorong partiÂsipasi masyarakat untuk memÂbayar pajak. Kalau yang ngemÂplang pajak dikasih fasilitas, yang bayar pajak secara rutin selama ini bagaimana. ***