Berita

ANTI KRIMINALISASI PEJABAT

Nasir Djamil: Lucu Banget Inpresnya

SENIN, 08 JUNI 2015 | 15:02 WIB | LAPORAN: WIDIAN VEBRIYANTO

Instruksi Presiden (Inpres) untuk perlindungan kepada pejabat negara bidang infrastruktur dari tindakan kriminalisasi yang tengah disusun pemerintah menuai beragam tanggapan negatif.

Jika sebelumnya, anggota Komisi III DPR RI Arsul Sani menilai UU tidak perlu untuk diterbitkan, kini giliran Nasir Djamil menyebut lucu penerbitan Inpres itu.

"Lucu banget ya inpresnya," ujar Nasir yang juga anggota Komisi III DPR RI kepada Kantor Berita Politik RMOL sesaat lalu (Senin, 8/6).


Dijelaskan Nasir, DPR dan pemerintah sebelumnya sudah menerbitkan UU pengadaan tanah pembangunan untuk kepentingan umum. UU itu diterbitkan agar pejabat pelaksanaan di lapangan bisa bekerja dengan cepat dan terhindar dari tindak pidana korupsi, sehingga tidak dikriminilalisasi oleh oknum penegak hukum.

Atas dasar itu, Nasir menyebut lucu penerbitan inpres anti kriminalisasi pejabat negara tersebut. Karena menurunya, yang harus dilakukan pemerintah adalah membuat turunan UU dengan mengeluarkan petunjuk pelaksana (juklak) dan petunjuk teknis (juknis).

"Ayak-ayak wae (ada penerbitan inpres anti kriminalisasi). Justru yang perlu dilakukan oleh pemerintah adalah membuat turunan UU itu. Berupa peraturan pemerintah dan petunjuk pelaksana serta petunjuk teknis," tandas politisi PKS asal Aceh itu.

Deputi Sarana dan Prasarana Kementerian Perencanaan Pembangunan Nasional/Bappenas Dedy S. Priatna mengatakan Inpres dibuat agar para pejabat di kementerian atau lembaga yang berkaitan dengan bidang infrastruktur merasa aman untuk mengambil kebijakan yang mendukung percepatan pembangunan infrastruktur.

Menurutnya, selama ini realisasi pembangunan proyek-proyek infrastruktur berjalan lamban lantaran para pejabat terkait tidak berani dalam mengambil keputusan karena khawatir dikriminalisasi oleh oknum-oknum tertentu.[dem]

Populer

KPK Harus Jemput Paksa Bos Rokok HS M Suryo

Minggu, 05 April 2026 | 09:04

Kapolri Diminta Turun Tangan terkait Kasus Temuan Senpi di Bekasi

Sabtu, 04 April 2026 | 02:17

Permohonan Pengosongan Rumah Anak Zulhas Diajukan ke PN Jaktim

Rabu, 01 April 2026 | 18:05

Oknum Guru Diduga Tilep Rp1,1 Miliar dengan Modus Tukar Uang Lebaran

Sabtu, 04 April 2026 | 02:23

Seminar Petisi Ahli Diramaikan Pensiunan Jenderal hingga Akademisi Hukum

Selasa, 07 April 2026 | 05:19

4.661 PPPK di Pemkab Jepara Terancam PHK

Senin, 06 April 2026 | 05:31

KPK Panggil Boediono dalam Kasus Suap Pajak KPP Madya Jakarta Utara

Selasa, 07 April 2026 | 12:34

UPDATE

Prabowo Bidik Produksi Sedan Listrik Nasional Mulai 2028

Kamis, 09 April 2026 | 16:15

Program Magang Nasional Tidak Tersentuh Efisiensi

Kamis, 09 April 2026 | 15:56

BGN Siap-siap Dicecar DPR soal Pengadaan Motor Listrik MBG

Kamis, 09 April 2026 | 15:41

Gedung Kementerian PU Mendadak Digeledah Kejati DKI

Kamis, 09 April 2026 | 15:33

Gibran Dukung Hakim Ad Hoc di Persidangan Andrie Yunus

Kamis, 09 April 2026 | 15:21

Purbaya Sebut World Bank Salah Hitung soal Pertumbuhan Ekonomi Indonesia

Kamis, 09 April 2026 | 15:19

Prabowo Dorong VKTR Jadi National Champion Industri Otomotif RI

Kamis, 09 April 2026 | 15:08

Jalan Merangkak Demokrasi Indonesia

Kamis, 09 April 2026 | 15:01

Gibran Ajak Deddy Sitorus Sama-sama Berkantor di IKN

Kamis, 09 April 2026 | 14:37

Susun RUU Ketenagakerjaan, Kemnaker Serap Aspirasi 800 Serikat Buruh

Kamis, 09 April 2026 | 14:30

Selengkapnya