Berita

saan mustopa/net

Politik

Saan Mustopa: Demokrat Bebas Berkoalisi, Daerah Tak Kenal KMP dan KIH

KAMIS, 04 JUNI 2015 | 11:30 WIB | LAPORAN: WIDIAN VEBRIYANTO

Syarat partai bisa mengajukan calon kepala daerah, salah satunya mendapat dukungan kursi 20 persen atau 25 persen suara sah DPRD. Syarat ini membuat sebagian besar partai tidak bisa mengajukan calon sendiri, atau harus merangkul partai lain untuk berkoalisi.

Kenyataan itu, kata politisi Demokrat Saan Mustopa juga akan membuat partai berlambang mercy ini berkoalisi dalam Pilkada Serentak nanti.

"Partai Demokrat bebas berkoalisi dengan siapapun. Karena jarang ada partai bisa sendirian dengan syarat 20 persen itu," ujarnya saat ditemui di gedung DPR, Senayan, Jakarta (Kamis, 4/6).


Lebih jauh, anggota Komisi II ini menegaskan bahwa Partai Demokrat bebas untuk berkoalisi dengan partai apapun. Terlebih, sambungnya, persaingan Koalisi Merah Putih (KMP) dengan Koalisi Indonesia Hebat (KIH) tidak dikenal di daerah. Sementara Demokrat tidak pada posisi KMP dan KIH.

"Daerah tidak kenal KMP dan KIH. Terpenting adalah memiliki figur yang mampu merekatkan daerah. Dengan begitu Demokrat bisa menang," tandasnya.[wid]

Populer

KPK Harus Jemput Paksa Bos Rokok HS M Suryo

Minggu, 05 April 2026 | 09:04

Kapolri Diminta Turun Tangan terkait Kasus Temuan Senpi di Bekasi

Sabtu, 04 April 2026 | 02:17

Permohonan Pengosongan Rumah Anak Zulhas Diajukan ke PN Jaktim

Rabu, 01 April 2026 | 18:05

Oknum Guru Diduga Tilep Rp1,1 Miliar dengan Modus Tukar Uang Lebaran

Sabtu, 04 April 2026 | 02:23

Seminar Petisi Ahli Diramaikan Pensiunan Jenderal hingga Akademisi Hukum

Selasa, 07 April 2026 | 05:19

4.661 PPPK di Pemkab Jepara Terancam PHK

Senin, 06 April 2026 | 05:31

KPK Panggil Boediono dalam Kasus Suap Pajak KPP Madya Jakarta Utara

Selasa, 07 April 2026 | 12:34

UPDATE

Prabowo Bidik Produksi Sedan Listrik Nasional Mulai 2028

Kamis, 09 April 2026 | 16:15

Program Magang Nasional Tidak Tersentuh Efisiensi

Kamis, 09 April 2026 | 15:56

BGN Siap-siap Dicecar DPR soal Pengadaan Motor Listrik MBG

Kamis, 09 April 2026 | 15:41

Gedung Kementerian PU Mendadak Digeledah Kejati DKI

Kamis, 09 April 2026 | 15:33

Gibran Dukung Hakim Ad Hoc di Persidangan Andrie Yunus

Kamis, 09 April 2026 | 15:21

Purbaya Sebut World Bank Salah Hitung soal Pertumbuhan Ekonomi Indonesia

Kamis, 09 April 2026 | 15:19

Prabowo Dorong VKTR Jadi National Champion Industri Otomotif RI

Kamis, 09 April 2026 | 15:08

Jalan Merangkak Demokrasi Indonesia

Kamis, 09 April 2026 | 15:01

Gibran Ajak Deddy Sitorus Sama-sama Berkantor di IKN

Kamis, 09 April 2026 | 14:37

Susun RUU Ketenagakerjaan, Kemnaker Serap Aspirasi 800 Serikat Buruh

Kamis, 09 April 2026 | 14:30

Selengkapnya