Berita

yance/net

Politik

Jaksa Agung Ajukan Kasasi Atas Vonis Bebas Yance

SELASA, 02 JUNI 2015 | 11:03 WIB | LAPORAN: WIDIAN VEBRIYANTO

Putusan Hakim Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Bandung yang memvonis bebas mantan Bupati Indramayu, Irianto Mahfud Sidik Syafrudin alias Yance akan dikasasi ke Mahkamah Agung oleh Kejaksaan Agung.

"Jaksa Penuntut Umum (JPU) akan mengajukan upaya hukum kasasi," ujar Jaksa Agung M Prasetyo, Senin (1/6).

Prasetya mengatakan bahwa upaya tersebut dilakukan demi ditemukannya kebenaran materil atas dugaan korupsi pembebasan lahan proyek pembangunan PLTU yang sebelumya didakwakan kepada Yance.


"Bagaimanapun semua pihak harus menghormati keputusan hakim Tipikor Bandung. Namun demi ditemukannya kebenaran materiil, Jaksa Penuntut Umum masih dapat dan akan mengajukan upaya hukum kasasi ke Mahkamah Agung," ujar Prasetyo.

Selain kasasi, Kejaksaan Agung menurut Prasetyo, juga akan melakukan eksaminasi terhadap penanganan perkara. Tujuannya untuk melihat sejauh mana JPU menjalankan tugas. Apakah kemungkinan telah terjadi kekeliruan atau kekurangan dalam penanganan perkara.

"Inilah kenyataan dan realita yang dihadapi dalam penegakkan hukum. Dimana bisa saja terjadi pemahaman, pandangan,pendapat dan penilaian yang berbeda dalam masalah yang sama antara Penuntut Umum dan Hakim di Pengadilan yang memiliki kebebasan dan kewenangan penuh untuk memutus perkara," ujar Prasetyo seperti dikutip JPNN.

JPU sebelumnya menutut hukuman 1,5 tahun dan denda Rp 200 juta subsider enam bulan kurungan atas dugaan korupsi yang didakwakan terhadap Yance. Namu Majelis Hakim Pengadilan Tipikor menilai, Yance tak terbukti melanggar pasal 2 ayat 1 jo Pasal 18 UU 31/1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dengan UU 20/2001 tentang Perubahan atas UU Nomor 31/1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi pasal 55 ayat 1 ke-1 KHU Pidana. [ian]

Populer

Adik Kakak di Bekasi Ketiban Rezeki OTT KPK

Senin, 22 Desember 2025 | 17:57

Ketika Kebenaran Nasib Buruh Migran Dianggap Ancaman

Sabtu, 20 Desember 2025 | 12:33

OTT KPK juga Tangkap Haji Kunang Ayah Bupati Bekasi

Jumat, 19 Desember 2025 | 03:10

Uang yang Diamankan dari Rumah Pribadi SF Hariyanto Diduga Hasil Pemerasan

Rabu, 17 Desember 2025 | 08:37

Kejagung Ancam Tak Perpanjang Tugas Jaksa di KPK

Sabtu, 20 Desember 2025 | 16:35

Kajari Bekasi Eddy Sumarman yang Dikaitkan OTT KPK Tak Punya Rumah dan Kendaraan

Sabtu, 20 Desember 2025 | 14:07

OTT Beruntun! Giliran Jaksa di Bekasi Ditangkap KPK

Kamis, 18 Desember 2025 | 20:29

UPDATE

Pakar Tawarkan Framework Komunikasi Pemerintah soal Bencana

Kamis, 25 Desember 2025 | 05:32

Gotong Royong Perbaiki Jembatan

Kamis, 25 Desember 2025 | 05:12

UU Perampasan Aset jadi Formula Penghitungan Kerugian Ekologis

Kamis, 25 Desember 2025 | 04:58

Peresmian KRI Prabu Siliwangi-321 Wujudkan Modernisasi Alutsista

Kamis, 25 Desember 2025 | 04:39

IPB University Gandeng Musim Mas Lakukan Perbaikan Infrastruktur

Kamis, 25 Desember 2025 | 04:14

Merger Energi Fusi Perusahaan Donald Trump Libatkan Investor NIHI Rote

Kamis, 25 Desember 2025 | 03:52

Sidang Parlemen Turki Ricuh saat Bahas Anggaran Negara

Kamis, 25 Desember 2025 | 03:30

Tunjuk Uang Sitaan

Kamis, 25 Desember 2025 | 03:14

Ini Pesan SBY Buat Pemerintah soal Rehabilitasi Daerah Bencana

Kamis, 25 Desember 2025 | 02:55

Meneguhkan Kembali Jati Diri Prajurit Penjaga Ibukota

Kamis, 25 Desember 2025 | 02:30

Selengkapnya