Berita

yance/net

Politik

Jaksa Agung Ajukan Kasasi Atas Vonis Bebas Yance

SELASA, 02 JUNI 2015 | 11:03 WIB | LAPORAN: WIDIAN VEBRIYANTO

Putusan Hakim Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Bandung yang memvonis bebas mantan Bupati Indramayu, Irianto Mahfud Sidik Syafrudin alias Yance akan dikasasi ke Mahkamah Agung oleh Kejaksaan Agung.

"Jaksa Penuntut Umum (JPU) akan mengajukan upaya hukum kasasi," ujar Jaksa Agung M Prasetyo, Senin (1/6).

Prasetya mengatakan bahwa upaya tersebut dilakukan demi ditemukannya kebenaran materil atas dugaan korupsi pembebasan lahan proyek pembangunan PLTU yang sebelumya didakwakan kepada Yance.


"Bagaimanapun semua pihak harus menghormati keputusan hakim Tipikor Bandung. Namun demi ditemukannya kebenaran materiil, Jaksa Penuntut Umum masih dapat dan akan mengajukan upaya hukum kasasi ke Mahkamah Agung," ujar Prasetyo.

Selain kasasi, Kejaksaan Agung menurut Prasetyo, juga akan melakukan eksaminasi terhadap penanganan perkara. Tujuannya untuk melihat sejauh mana JPU menjalankan tugas. Apakah kemungkinan telah terjadi kekeliruan atau kekurangan dalam penanganan perkara.

"Inilah kenyataan dan realita yang dihadapi dalam penegakkan hukum. Dimana bisa saja terjadi pemahaman, pandangan,pendapat dan penilaian yang berbeda dalam masalah yang sama antara Penuntut Umum dan Hakim di Pengadilan yang memiliki kebebasan dan kewenangan penuh untuk memutus perkara," ujar Prasetyo seperti dikutip JPNN.

JPU sebelumnya menutut hukuman 1,5 tahun dan denda Rp 200 juta subsider enam bulan kurungan atas dugaan korupsi yang didakwakan terhadap Yance. Namu Majelis Hakim Pengadilan Tipikor menilai, Yance tak terbukti melanggar pasal 2 ayat 1 jo Pasal 18 UU 31/1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dengan UU 20/2001 tentang Perubahan atas UU Nomor 31/1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi pasal 55 ayat 1 ke-1 KHU Pidana. [ian]

Populer

KPK Harus Jemput Paksa Bos Rokok HS M Suryo

Minggu, 05 April 2026 | 09:04

Kapolri Diminta Turun Tangan terkait Kasus Temuan Senpi di Bekasi

Sabtu, 04 April 2026 | 02:17

Permohonan Pengosongan Rumah Anak Zulhas Diajukan ke PN Jaktim

Rabu, 01 April 2026 | 18:05

Oknum Guru Diduga Tilep Rp1,1 Miliar dengan Modus Tukar Uang Lebaran

Sabtu, 04 April 2026 | 02:23

Seminar Petisi Ahli Diramaikan Pensiunan Jenderal hingga Akademisi Hukum

Selasa, 07 April 2026 | 05:19

4.661 PPPK di Pemkab Jepara Terancam PHK

Senin, 06 April 2026 | 05:31

KPK Panggil Boediono dalam Kasus Suap Pajak KPP Madya Jakarta Utara

Selasa, 07 April 2026 | 12:34

UPDATE

Prabowo Bidik Produksi Sedan Listrik Nasional Mulai 2028

Kamis, 09 April 2026 | 16:15

Program Magang Nasional Tidak Tersentuh Efisiensi

Kamis, 09 April 2026 | 15:56

BGN Siap-siap Dicecar DPR soal Pengadaan Motor Listrik MBG

Kamis, 09 April 2026 | 15:41

Gedung Kementerian PU Mendadak Digeledah Kejati DKI

Kamis, 09 April 2026 | 15:33

Gibran Dukung Hakim Ad Hoc di Persidangan Andrie Yunus

Kamis, 09 April 2026 | 15:21

Purbaya Sebut World Bank Salah Hitung soal Pertumbuhan Ekonomi Indonesia

Kamis, 09 April 2026 | 15:19

Prabowo Dorong VKTR Jadi National Champion Industri Otomotif RI

Kamis, 09 April 2026 | 15:08

Jalan Merangkak Demokrasi Indonesia

Kamis, 09 April 2026 | 15:01

Gibran Ajak Deddy Sitorus Sama-sama Berkantor di IKN

Kamis, 09 April 2026 | 14:37

Susun RUU Ketenagakerjaan, Kemnaker Serap Aspirasi 800 Serikat Buruh

Kamis, 09 April 2026 | 14:30

Selengkapnya