Berita

Publika

Penegakan Hukum Bagi Si Penegak Hukum

KAMIS, 14 MEI 2015 | 21:15 WIB

APARAT kepolisian dan atributnya, hingga saat ini masih menjadi momok yang disegani masyarakat, atau bahkan ditakuti sejumlah kecil kalangan. Entah karena sosoknya yang terlihat berwibawa, atau karena peralatan yang dikenakannya.

Pun demikian, sejatinya aparat kepolisian tidaklah berbeda dengan warga sipil dalam hal perlakuan hukum. Terlebih bila melihat hakikatnya, dimana sosok pribadi si penegak hukum yang mengenakan seragam coklat tersebut juga terlahir sebagai warga sipil yang tentunya juga memiliki hak dan kewajiban yang sama pula.

Kembali mengenai hukum, banyak diperdebatkan berbagai kalangan, bahwa hukum di negeri ini masih terkesan pincang sebelah. Mereka yang memiliki jabatan tinggi ataupun posisi penting, seakan mendapat perlakuan istimewa di mata hukum.


Seperti kita ketahui, para warga sipil yang menjadi pelaku tindak kejahatan, selalu mendapat hukuman yang sudah ditentukan oleh undang-undang negeri ini. Dan tidak bisa tidak bagi mereka untuk mengelak dari hukuman yang sudah dijatuhkan. Namun, bagaimana dengan mereka yang notabene merupakan para penegak hukum yang ternyata melawan hukum itu sendiri?

Disinilah hukum selalu menjadi sorotan bagi mereka yang membutuhkan keadilan. Kesetaraan hukum bagi seluruh rakyat Indonesia, harusnya diberlakukan tanpa memandang bulu. Seperti warga sipil lainnya, saya pun menaruh harapan besar kepada pemerintah untuk mewujudkan hal tersebut. Jika memang seseorang terbukti bersalah melakukan tindak kejahatan, sekiranya dapat menerima hukuman sesuai perbuatannya, tanpa terkecuali.

Namun, melihat dari sejumlah aksi kejahatan yang melibatkan oknum pejabat dan kepolisian, sepertinya harapan masyarakat dalam penegakkan hukum di Indonesia masih jauh dari angan-angan. Seperti beberapa kasus oknum polisi yang terlibat narkoba yang masih belum juga ada ketegasan dalam penanganannya.

Ironis memang, apalagi bila melihat profesinya sebagai seorang penegak hukum yang seharusnya mengayomi masyarakat, malah justru menjerumuskan masyarakat. Namun apapun alasannya, seorang penegak hukum, jika terbukti melakukan tindak pidana, tetap harus diberikan penegakkan hukum seperti pelaku kejahatan lainnya.

Oknum polisi yang terlibat penyalahgunaan narkoba, harus diberi tindakan tegas, jika perlu dikeluarkan dari anggota kepolisian. Hal ini untuk memberikan efek jera dan juga shock terapi, agar anggota polisi tidak sembarangan menggunakan kekuasaannya. Pasalnya, perilaku dari sang oknum polisi tersebut, nantinya bisa menjadi "virus" bagi anggota polisi yang lain jika tidak ditindak tegas.

Untuk itu, dalam sisa jabatannya ini, Kapolresta Bekasi Kota, Kombes Pol Rudi Setiawan diharap masih bisa menggunakan posisinya sebagai pimpinan tertinggi di institusi, untuk berani mengambil keputusan dan menindak tegas terhadap anak buahnya yang bersinggungan dengan narkoba, sebelum akhirnya digantikan oleh Kombes Pol Daniel Bolly Hyronimus Tifaona, Kasubdit VI Ditipdeksus Bareskrim Polri. Sebagai Kapolresta Bekasi Kota.

Saya berharap tidak ada toleransi bagi para oknum polisi yang terlibat penyalahgunaan narkoba. Terlebih diantaranya kemungkinan menjadi bagian dari mafia atau salah satu jaringan peredaran narkoba di Kota Bekasi. Jangan hanya menindak kasus sebatas penindakan secara etika saja, namun harus dilimpahkan dalam sidang pengadilan umum. Karena sekali lagi, penegak hukum seyogyanya juga diberikan penegakkan hukum yang sama seperti warga sipil lainnya.  [***]

Bambang Wijayakusuma
Jurnalis Karawang Bekasi Ekspres

Populer

Masih Sibuk di Jogja, Pimpinan KPK Belum Tahu OTT di Lampung Tengah

Selasa, 09 Desember 2025 | 14:21

Pura Jadi Latar Film Porno, Hey Bali: Respons Aparat Dingin

Selasa, 09 Desember 2025 | 21:58

Kebun Sawit Milik POSCO Lebih dari Dua Kali Luas Singapura

Senin, 08 Desember 2025 | 19:12

Mahfud MD soal Bencana Sumatera: Menyuruh Pejabat Mundur Tidak Relevan

Rabu, 10 Desember 2025 | 05:53

Bangun Jembatan Harapan

Minggu, 07 Desember 2025 | 02:46

Distribusi Bantuan di Teluk Bayur

Minggu, 07 Desember 2025 | 04:25

Bahlil Minta Maaf Usai Prank Presiden Prabowo

Selasa, 09 Desember 2025 | 18:00

UPDATE

Kreditur Tak Boleh Cuci Tangan: OJK Perketat Aturan Penagihan Utang Pasca Tragedi Kalibata

Rabu, 17 Desember 2025 | 08:15

Dolar Melemah di Tengah Data Tenaga Kerja AS yang Variatif

Rabu, 17 Desember 2025 | 08:00

Penghormatan 75 Tahun Pengabdian: Memori Kolektif Haji dalam Buku Pamungkas Ditjen PHU

Rabu, 17 Desember 2025 | 07:48

Emas Menguat Didorong Data Pengangguran AS dan Prospek Pemangkasan Suku Bunga Fed

Rabu, 17 Desember 2025 | 07:23

Bursa Eropa Tumbang Dihantam Data Ketenagakerjaan AS dan Kecemasan Global

Rabu, 17 Desember 2025 | 07:01

Pembatasan Truk saat Nataru Bisa Picu Kenaikan Biaya Logistik

Rabu, 17 Desember 2025 | 06:46

Dokter Tifa Kecewa Penyidik Perlihatkan Ijazah Jokowi cuma 10 Menit

Rabu, 17 Desember 2025 | 06:35

Lompatan Cara Belajar

Rabu, 17 Desember 2025 | 06:22

Jakarta Hasilkan Bahan Bakar Alternatif dari RDF Plant Rorotan

Rabu, 17 Desember 2025 | 06:11

Dedi Mulyadi Larang Angkot di Puncak Beroperasi selama Nataru

Rabu, 17 Desember 2025 | 05:48

Selengkapnya