Berita

ikan hias/net

KKP Genjot Pengembangan SDM Pelaku Usaha Ikan Hias

KAMIS, 14 MEI 2015 | 09:15 WIB | LAPORAN: RUSLAN TAMBAK

. Berdasarkan hasil Sensus Pertanian 2013, dari 16 bidang pada sektor pertanian yang dilakukan sensus oleh Badan Pusat Statistik (BPS), bidang kelautan dan perikanan menempati rata-rata pendapatan rumah tangga tertinggi dibandingkan dengan kategori-kategori lainnya pada sektor pertanian, berkisar antara Rp 18-50 juta per tahun. Sementara bidang lainnya (non kelautan dan perikanan) hanya berkisar antara Rp 8-20 juta.

Dari seluruh kategori tersebut, ikan hias menempati peringkat tertinggi rata-rata pendapatan rumah tangga per tahun jauh di atas bidang-bidang lainnya, yaitu sebesar Rp 50 juta.

Membahas pengembangan SDM ikan hias, Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP), melalui Badan Pengembangan SDM Kelautan dan Perikanan (BPSDM KP), bekerja sama dengan Dewan Ikan Hias Indonesia (DIHI), menyelenggarakan pertemuan dengan mengundang unit kerja Eselon I terkait di KKP, Kementerian Perdagangan (Kemendag), Pusat Mandiri Kelautan dan Perikanan (P2MKP) Ikan Hias, serta pelaku utama/usaha ikan hias, di Kantor Pusat BPSDM KP, Jakarta, Rabu (13/5).


Perkembangan ikan hias yang pesat tersebut salah satunya dikarenakan jenis ikan ini kian diminati masyarakat. Meningkatnya permintaan ini karena masyarakat menjadikan ikan hias sebagai bagian hidup manusia, hiburan, kegemaran/hobi, dan sebagainya.

Adanya beberapa kebijakan KKP melalui Permen KP, yang memiliki dampak pada pelaku utama/usaha kelautan dan perikanan, dapat diantisipasi salah satunya dengan memilih usaha budidaya ikan hias sebagai mata pencaharian alternatif (alternative live hood). Permen KP tersebut antara lain No.56/2014 tentang Penghentian Sementara (Moratorium) Perizinan Usaha Perikanan Tangkap di Wilayah Pengelolaan Perikanan (WPP) NKRI; No.57/2014 tentang Perubahan Kedua atas Permen KP No.30/ 2012 tentang Usaha Perikanan Tangkap di WPP NKRI; No.1/2014 tentang Penangkapan Lobster, Kepiting, dan Rajungan; serta No.2/2015 tentang Larangan Penggunaan Alat Penangkapan Ikan Pukat Hela (Trawls) dan Pukat Tarik (Seine Nets) di WPP NKRI.

Karena itu, KKP BPSDM KP terus berupaya dalam peningkatan kapasitas SDM kelautan dan perikanan, termasuk pelaku utama/usaha di bidang ikan hias. Hal ini dilakukan dalam mendukung tiga pilar KKP yang terdiri dari prosperity (kesejahteraan), sustainability (keberlanjutan), dan sovereignity (kedaulatan), terutama dalam mewujudkan kesejahteraan masyarakat.

"Pengembangan SDM ini dirasa sangat penting karena mengelola sumber daya kelautan dan perikanan pada hakekatnya adalah mengelola SDM-nya," ujar Kepala BPSDM KP Suseno Sukoyono dalam keterangannya.

Upaya BPSDM KP ini salah satunya melalui kegiatan pelatihan terhadap kelompok pelaku usaha ikan hias baik teknis maupun kewirausahaan. Sebagai contoh, pada 2014 diselenggarakan 44 pelatihan ikan hias yang diiikuti oleh 530 peserta. Pelatihan kelautan dan perikanan yang diselenggarakan KKP dilakukan melalui enam Balai Diklat. Karena terbatasnya jumlah balai tersebut dengan wilayah kerja seluruh Indonesia, maka pelaku utama/usaha yang telah sukses dan dapat menyelenggarakan pelatihan ditetapkan sebagai P2MKP, yang kini berjumlah 429 P2MKP se-Indonesia, termasuk P2MKP ikan hias yang hadir pada pertemuan ini, sebagai success story untuk dapat diikuti masyarakat guna memulai usaha ini.

Dalam melakukan upaya pengembangan SDM ikan hias, selain kegiatan pelatihan, juga dilakukan kegiatan pendidikan dan penyuluhan. Hal ini dilakukan agar usaha ikan hias dapat menjadi pilihan hidup lulusan satuan pendidikan KKP serta penyuluh perikanan tetap hadir mendampingi masyarakat pelaku utama/usaha ikan hias di lapangan.

Upaya di bidang pendidikan adalah menjadikan topik bahasan ikan hias sebagai salah satu materi pada mata pelajaran dan mata kuliah pada satuan pendidikan KKP. Upaya lainnya adalah mengembangkan sarana prasarana pembesaran dan pembenihan ikan hias pada setiap satuan pendidikan serta melakukan eksplorasi ikan pelangi dan ikan hias lainnya.

Sementara itu di bidang penyuluhan, menurut data Pusat Penyuluhan Kelautan dan Perikanan, saat ini terdapat 1.228 penyuluh ikan hias di berbagai daerah. Jumlah tersebut merupakan bagian dari 13.323 penyuluh perikanan se-Indonesia, yang terdiri dari 3.219 penyuluh PNS, 1.152 Penyuluh Perikanan Bantu (PPB), 8.611 penyuluh swadaya, 214 PPB daerah, 40 penyuluh swasta, dan 87 penyuluh honorer (Data Sistem Informasi Manajemen Penyuluhan Kelautan dan Perikanan per tanggal 12 Mei 2015).

Namun demikian, kegiatan usaha ikan hias tidak lepas dari kendala. Salah satunya, menurut Sekretaris Jenderal DIHI Soeyatno pada pertemuan ini, adalah terbitnya Surat Persetujuan Ekspor Tumbuhan Alam dan Satwa Liar (SPE-TASL) berdasarkan Peraturan Menteri Perdagangan (Mendag) Nomor 50 Tahun 2013 tentang Ketentuan Ekspor Tumbuhan Alam dan Satwa Liar yang Tidak Dilindungi Undang-Undang dan Termasuk dalam Daftar Convention on International Trade in Endangered Species (CITES) yang dikeluhkan oleh para pengusaha di bidang ikan hias. Menurutnya, kebijakan tersebut telah menambah jalur perizinan pelaku utama/usaha ikan hias untuk melakukan ekspor.

Soeyatno melanjutkan, para pengusaha tersebut terhimpun dalam Asosiasi Industri Reptile dan Amphibi Indonesia (AIRAI), Komisi Ikan Hias Indonesia (KIHI), Assosiasi pengusaha Kura-Kura dan Labi-Labi Indonesia (APEKLI), dan Assosiasi Koral, Kerang dan Ikan Hias Indonesia (AKKII). Ia mengatakan, AIRAI telah menulis surat kepada Mendag, meminta agar penerbitan peraturan tersebut ditinjau kembali, tetapi sampai saat ini belum mendapatkan tanggapan secara resmi. Untuk itu, DIHI, AIRA, KIHI, APEKLI, dan AKKII mengadakan rapat guna membahas hal tersebut. Setelah rapat, DIHI memfasilitasi penulisan surat kepada Mendag mengenai hasil rapat dimaksud, namun juga belum mendapat respon hingga kini.

Guna mengatasi permsalahan di atas, disampaikan Soeyatno, DIHI memberikan rekomendasi solusi atas peninjauan kembali terhadap peraturan tersebut dengan menyempurnakan blanko CITES export permit melalui penambahan data-data nomor HS dan nilai komoditi serta penambahan tembusan CITES export permit kepada Kementerian Perdagangan dan BPS.

Mencermati kondisi ini, BPSDM KP bersama DIHI yang juga berupaya menjaga animo masyarakat untuk melakukan usaha ikan hias, kembali memfasilitasi untuk melakukan pertemuan, sebagaimana yang diselenggarakan saat ini, guna mencari solusi yang diperlukan agar iklim usaha ikan hias tetap terjaga, dan sektor kelautan dan perikanan menjadi penggerak ekonomi. Melalui pertemuan ini, diharapkan dapat terjadi kesepakatan dan kemufakatan yang merupakan solusi terbaik bagi permasalahan yang dihadapi para pelaku utama/usaha ikan hias. [rus]

Populer

KPK Bakal Dalami Data Intelijen soal Dugaan Suap ke Purbaya dan Anggota Komisi XI DPR

Kamis, 27 Agustus 2026 | 02:24

Dakwaan Lemah, Perkara Chromebook Murni Rekayasa

Kamis, 27 Agustus 2026 | 14:31

Tidak Benar Menag Nasaruddin Umar Mundur

Rabu, 26 Agustus 2026 | 18:06

MAKI Puji Kerja Senyap Jampidsus Kuntadi Fokus Rampas Aset

Selasa, 01 September 2026 | 01:59

KPK Sebut Iptu Dias Tak Bisa Dijerat Dewas, Penanganan Etik Diserahkan ke Polri

Senin, 24 Agustus 2026 | 11:47

Muhadjir Terbitkan Surat Pengalihan Kuota Haji Usai Konsultasi ke Jokowi

Selasa, 01 September 2026 | 15:17

Si Jago Tua yang Dilupakan

Senin, 31 Agustus 2026 | 04:40

UPDATE

Pemerintah Didesak Tetapkan Karhutla Sebagai Bencana Nasional

Rabu, 02 September 2026 | 12:22

Anggaran Kementerian LH 2027 Diusulkan Naik Jadi Rp2,57 Triliun

Rabu, 02 September 2026 | 12:16

Film Animasi Terlaris China All Wishes Come True Resmi Tayang di Bioskop Indonesia

Rabu, 02 September 2026 | 11:56

Mahasiswa Indonesia Antusias Sambut Kedatangan Prabowo di Vladivostok

Rabu, 02 September 2026 | 11:53

Kapolri Minta Seluruh Kapolda Perkuat Pencegahan dan Pengendalian Karhutla

Rabu, 02 September 2026 | 11:49

Siaga 98 Minta RUU Perampasan Aset Fokus pada Perampasan Tanpa Pemidanaan

Rabu, 02 September 2026 | 11:38

Prabowo Tiba di Vladivostok, Penuhi Undangan Putin Hadiri EEF ke-11

Rabu, 02 September 2026 | 11:24

Komdigi Usul Tambahan Rp3,23 Triliun, DPR Ingatkan Ini

Rabu, 02 September 2026 | 11:19

Mending Persoalkan Kasus Judol Ketimbang Ribut Pernyataan Budi Arie

Rabu, 02 September 2026 | 11:17

AHY: Posisi Boleh Berubah, Komitmen Demokrasi Harus Terjaga!

Rabu, 02 September 2026 | 10:58

Selengkapnya