Berita

Jessica Iskandar/net

Blitz

Jessica Iskandar, Dimenangkan PTUN Perjuangan Belum Selesai

RABU, 15 APRIL 2015 | 08:15 WIB | HARIAN RAKYAT MERDEKA

Putusan PTUN hanya administratif. Gugatan batal nikah bisa dikabulkan PN Jaksel.
 
Jessica Iskandar untuk se­mentara unggul dari Ludwig Franz Willibald. Upayanya curhat kepada Majelis Hakim Pengadilan Tata Usaha Nega­ra (PTUN), dua pekan lalu, berbuah hasil. Dalam sidang putusan, kemarin, Majelis Hakim menimbang dan memutuskan, gugatan Ludwig kepada Dinas Kepen­dudukan dan Pencatatan Sipil (Dukcapil) DKI Jakarta untuk menggugurkan akta nikah, ditolak.

"Mengadili (sambil mengetok palu). Satu, dalam Eksepsi menerima Ek­sepsi Tergugat (Kepala Dukcapil) dan Tergugat II intervensi (Jessica) tentang gugatan penggugat lewat waktu," ucap Ketua Majelis Hakim, Haryati dalam persidangan.


"Dua dalam Pokok Sengketa atau Perkara, menyatakan gugatan penggugat tidak diterima. Menghukum penggugat untuk membayar biaya biaya perkara yang timbul dalam sengketa ini sejum­lah Rp 316.500," lanjut Haryati.

Dengan kata lain, gugatan yang di­layangkan Ludwig kalah dalam per­sidangan ini. Kekalahan ini dikarenakan, waktu pengajuan gugatan yang dilayangkan Ludwig sudah melewati waktu 90 hari.

Hal itu tercatat dalam Pasal 55 UU No.5 Tahun 1986. Dalam pasal tersebut dituliskan, bahwa gugatan (pengguguran akta pernikahan) dapat diajukan hanya dalam tenggang waktu 90 hari terhitung sejak diterimanya keputusan badan atau pejabat tata usaha negara.

"Dengan demikian, dari apa yang sudah disampaikan sesuai dengan ketentuan hukum dan gugatannya me­lewati jangka waktu. Gugatan tergugat dinyatakan ditolak," tegas pengacara Jessica, Brian Paneda.

Meski begitu, Jessica belum bisa bernafas lega. Masih ada persidangan gugatan batal nikah di Pengadilan Neg­eri (PN) Jakarta Selatan.

"Dalam PTUN ini hanya administratif dengan pernikahan tersebut. Sehingga dengan demikian, perjuangan belum sele­sai, masih ada di PN," seloroh Paneda.

Di PN Jaksel, Ludwig tak hanya menggugat batal nikah Jessica. Ia juga menggugat Kepala Dinas Dukcapil serta Gereja Yesus Sejati. Persidangan disana sudah memasuki tahap pem­buktian.

Putusan PTUN tentu membuat Ludwig dan tim kuasa hukum pria yang kerap disebut bangsawan Jerman itu merasa kecewa.

"Kami harus bisa diskusikan ini kepada klien. Ini kan hanya administratif, intinya nanti di PN untuk membatalkan pernika­han," ujar Harvardy M Iqbal, pengacara Ludwig.

Padahal, Harvardy sudah memperhi­tungkan kalau gugatan yang diajukan tidak kadaluarsa.

"Kita mengetahui adanya akta pernika­han itu pada 30 Juli, kalau jangka waktu masih sampai 30 Oktober, sedangkan dalam pengajuan kita tanggal 28 Okto­ber," terangnya.

Apalagi, dari keterangan sak­si-saksi beberapa waktu lalu terungkap bahwa tidak ada pemberkatan nikah di Gereja Yesus Sejati.

Masih ada jalan lain yang bisa ditempuh Ludwig, tapi cowok ganteng itu belum memutuskan.

"Untuk hal ini kita har­us mempelajari putusan­nya seperti apa. Kita akan pelajari lagi. 90 hari dihi­tung setelah dua mempelai mengetahui akta dikeluar­kan," kata Harvardy.

Bagaimana tanggapan Jessica sendiri setelah di­rinya dimenangkan PTUN? "Tak ada tuntutan apapun ke Ludwig. Yang penting ada seorang ayah untuk El Barrack Alexander (anak), itu saja," kata sang presenter.

Menurutnya saat ini tak penting mem­bahas masalah kasih sayang antara mereka. Apalagi, persoalan mengenai nafkah yang harus diberikan Ludwig kepada anaknya.

"Apabila persoalannya tidak diberikan perhatian, kasih sayang, atau nafkah, itu hal yang berbeda. Paling nanti nama belakangnya minta ditambahkan untuk El," tegasnya. ***

Populer

Kematian Penjaga Rumah Febrie Harus Diusut Tuntas

Senin, 27 Juli 2026 | 19:53

Jubir IKN Troy Pantouw Sempat Telepon Keluarga Sehari Sebelum Ditemukan Meninggal

Minggu, 26 Juli 2026 | 20:58

Oknum Brimob Jadi Tersangka, KPK Pastikan Sanksi Pidana hingga Etik Menanti

Jumat, 31 Juli 2026 | 13:44

15 Jeriken Bensin yang Menenggelamkan Jabatan Ayah

Senin, 27 Juli 2026 | 01:03

Putusan Eksepsi Dokter Tifa Berujung Antiklimaks

Minggu, 02 Agustus 2026 | 05:20

Dana Nasabah Rp2,58 Miliar Raib, BCA Digugat ke PN Jakpus

Selasa, 28 Juli 2026 | 16:02

Kiprah Yadyn, Jaksa yang Antar Febrie Adriansyah ke KPK

Sabtu, 25 Juli 2026 | 21:55

UPDATE

IKA BEM Nusantara Ajak Elemen Bangsa Dukung Program Ketahanan Pangan

Senin, 03 Agustus 2026 | 01:56

Bergerak Bersama Menuju Sila Kelima Pancasila

Senin, 03 Agustus 2026 | 01:30

TNI Tembus Medan Terjal Salurkan 2 Ton Logistik di Kabupaten Puncak

Senin, 03 Agustus 2026 | 01:09

Buka Turnamen Tenis Beregu

Senin, 03 Agustus 2026 | 00:42

531 Atlet Taekwondo Terbaik Asia Siap Bertarung Demi Kehormatan Negara

Senin, 03 Agustus 2026 | 00:24

Prabowo Harus Rombak Kabinet Buntut Tingkat Kepuasan Publik Melorot

Senin, 03 Agustus 2026 | 00:04

Zanzabella Singgung "Si Ono" dan Rekaman CCTV: Pertengkaran Pasti Ada Sebabnya

Minggu, 02 Agustus 2026 | 23:35

Pelaporan ESG Tahun 2026 Indonesia

Minggu, 02 Agustus 2026 | 23:05

Ustaz Novel: LGBT Bahaya Laten dengan Daya Rusak Luar Biasa

Minggu, 02 Agustus 2026 | 22:39

Tragedi KM Mutiara Sentosa 2: Keluarga Cemas Banyak Penumpang Tak Masuk Manifes

Minggu, 02 Agustus 2026 | 21:53

Selengkapnya