Berita

Jessica Iskandar/net

Blitz

Jessica Iskandar, Dimenangkan PTUN Perjuangan Belum Selesai

RABU, 15 APRIL 2015 | 08:15 WIB | HARIAN RAKYAT MERDEKA

Putusan PTUN hanya administratif. Gugatan batal nikah bisa dikabulkan PN Jaksel.
 
Jessica Iskandar untuk se­mentara unggul dari Ludwig Franz Willibald. Upayanya curhat kepada Majelis Hakim Pengadilan Tata Usaha Nega­ra (PTUN), dua pekan lalu, berbuah hasil. Dalam sidang putusan, kemarin, Majelis Hakim menimbang dan memutuskan, gugatan Ludwig kepada Dinas Kepen­dudukan dan Pencatatan Sipil (Dukcapil) DKI Jakarta untuk menggugurkan akta nikah, ditolak.

"Mengadili (sambil mengetok palu). Satu, dalam Eksepsi menerima Ek­sepsi Tergugat (Kepala Dukcapil) dan Tergugat II intervensi (Jessica) tentang gugatan penggugat lewat waktu," ucap Ketua Majelis Hakim, Haryati dalam persidangan.


"Dua dalam Pokok Sengketa atau Perkara, menyatakan gugatan penggugat tidak diterima. Menghukum penggugat untuk membayar biaya biaya perkara yang timbul dalam sengketa ini sejum­lah Rp 316.500," lanjut Haryati.

Dengan kata lain, gugatan yang di­layangkan Ludwig kalah dalam per­sidangan ini. Kekalahan ini dikarenakan, waktu pengajuan gugatan yang dilayangkan Ludwig sudah melewati waktu 90 hari.

Hal itu tercatat dalam Pasal 55 UU No.5 Tahun 1986. Dalam pasal tersebut dituliskan, bahwa gugatan (pengguguran akta pernikahan) dapat diajukan hanya dalam tenggang waktu 90 hari terhitung sejak diterimanya keputusan badan atau pejabat tata usaha negara.

"Dengan demikian, dari apa yang sudah disampaikan sesuai dengan ketentuan hukum dan gugatannya me­lewati jangka waktu. Gugatan tergugat dinyatakan ditolak," tegas pengacara Jessica, Brian Paneda.

Meski begitu, Jessica belum bisa bernafas lega. Masih ada persidangan gugatan batal nikah di Pengadilan Neg­eri (PN) Jakarta Selatan.

"Dalam PTUN ini hanya administratif dengan pernikahan tersebut. Sehingga dengan demikian, perjuangan belum sele­sai, masih ada di PN," seloroh Paneda.

Di PN Jaksel, Ludwig tak hanya menggugat batal nikah Jessica. Ia juga menggugat Kepala Dinas Dukcapil serta Gereja Yesus Sejati. Persidangan disana sudah memasuki tahap pem­buktian.

Putusan PTUN tentu membuat Ludwig dan tim kuasa hukum pria yang kerap disebut bangsawan Jerman itu merasa kecewa.

"Kami harus bisa diskusikan ini kepada klien. Ini kan hanya administratif, intinya nanti di PN untuk membatalkan pernika­han," ujar Harvardy M Iqbal, pengacara Ludwig.

Padahal, Harvardy sudah memperhi­tungkan kalau gugatan yang diajukan tidak kadaluarsa.

"Kita mengetahui adanya akta pernika­han itu pada 30 Juli, kalau jangka waktu masih sampai 30 Oktober, sedangkan dalam pengajuan kita tanggal 28 Okto­ber," terangnya.

Apalagi, dari keterangan sak­si-saksi beberapa waktu lalu terungkap bahwa tidak ada pemberkatan nikah di Gereja Yesus Sejati.

Masih ada jalan lain yang bisa ditempuh Ludwig, tapi cowok ganteng itu belum memutuskan.

"Untuk hal ini kita har­us mempelajari putusan­nya seperti apa. Kita akan pelajari lagi. 90 hari dihi­tung setelah dua mempelai mengetahui akta dikeluar­kan," kata Harvardy.

Bagaimana tanggapan Jessica sendiri setelah di­rinya dimenangkan PTUN? "Tak ada tuntutan apapun ke Ludwig. Yang penting ada seorang ayah untuk El Barrack Alexander (anak), itu saja," kata sang presenter.

Menurutnya saat ini tak penting mem­bahas masalah kasih sayang antara mereka. Apalagi, persoalan mengenai nafkah yang harus diberikan Ludwig kepada anaknya.

"Apabila persoalannya tidak diberikan perhatian, kasih sayang, atau nafkah, itu hal yang berbeda. Paling nanti nama belakangnya minta ditambahkan untuk El," tegasnya. ***

Populer

PIK-2 dan Ancaman Kedaulatan Negara

Rabu, 19 Agustus 2026 | 04:42

Satlap Tri Cakti Diduga Hadang Polisi di Belitung, IPW Desak Ada Tindak lanjut

Senin, 17 Agustus 2026 | 14:30

KPK OTT Rektor Unsoed Prof Akhmad Sodiq

Jumat, 21 Agustus 2026 | 08:01

Profil Akhmad Sodiq, Rektor Unsoed yang Terjaring OTT KPK

Sabtu, 22 Agustus 2026 | 09:02

TNI Kuasai Wilayah OPM di Intan Jaya dan Sita Sejumlah Senjata

Minggu, 16 Agustus 2026 | 01:24

Belasan Teman Jokowi Bagusnya Batal Jadi Saksi Sidang soal Ijazah

Sabtu, 22 Agustus 2026 | 03:14

Praperadilan Dokter Tifa Ditolak, Ini Pertimbangan Hakim

Jumat, 21 Agustus 2026 | 10:25

UPDATE

APKLI Perjuangan Ajak Publik Siap Hadapi Bonus Demografi 2030

Rabu, 26 Agustus 2026 | 00:26

Fahira Idris Apresiasi RUU Perampasan Aset Bakal Disahkan Desember

Rabu, 26 Agustus 2026 | 00:10

Pernyataan Budi Arie Tak Harus Menjadi Polemik

Selasa, 25 Agustus 2026 | 23:54

BPOM Gratiskan Izin Edar UMK Pangan Olahan

Selasa, 25 Agustus 2026 | 23:30

PP KMHDI Tuntut Presiden Evaluasi Kemenhut, Kemendikdasmen, dan Bakom

Selasa, 25 Agustus 2026 | 23:15

Menavigasi Turbulent Ocean, Menjinakkan Rivalitas Great Powers, dan Mematahkan Clash of Civilizations di Era Presiden SBY

Selasa, 25 Agustus 2026 | 23:00

Ketum Gibranku: Relawan Solid Kawal Prabowo-Gibran hingga 2029

Selasa, 25 Agustus 2026 | 22:59

Dua Tahun Warga Tegal Alur Pakai Jembatan Bambu, Dinas SDA Kena Semprot

Selasa, 25 Agustus 2026 | 22:42

Menguji Relevansi Teladan Rasulullah di Tengah Krisis Etika Global

Selasa, 25 Agustus 2026 | 22:40

Berbincang dengan Habib Rizieq

Selasa, 25 Agustus 2026 | 22:20

Selengkapnya