Berita

Jessica Iskandar/net

Blitz

Jessica Iskandar, Dimenangkan PTUN Perjuangan Belum Selesai

RABU, 15 APRIL 2015 | 08:15 WIB | HARIAN RAKYAT MERDEKA

Putusan PTUN hanya administratif. Gugatan batal nikah bisa dikabulkan PN Jaksel.
 
Jessica Iskandar untuk se­mentara unggul dari Ludwig Franz Willibald. Upayanya curhat kepada Majelis Hakim Pengadilan Tata Usaha Nega­ra (PTUN), dua pekan lalu, berbuah hasil. Dalam sidang putusan, kemarin, Majelis Hakim menimbang dan memutuskan, gugatan Ludwig kepada Dinas Kepen­dudukan dan Pencatatan Sipil (Dukcapil) DKI Jakarta untuk menggugurkan akta nikah, ditolak.

"Mengadili (sambil mengetok palu). Satu, dalam Eksepsi menerima Ek­sepsi Tergugat (Kepala Dukcapil) dan Tergugat II intervensi (Jessica) tentang gugatan penggugat lewat waktu," ucap Ketua Majelis Hakim, Haryati dalam persidangan.


"Dua dalam Pokok Sengketa atau Perkara, menyatakan gugatan penggugat tidak diterima. Menghukum penggugat untuk membayar biaya biaya perkara yang timbul dalam sengketa ini sejum­lah Rp 316.500," lanjut Haryati.

Dengan kata lain, gugatan yang di­layangkan Ludwig kalah dalam per­sidangan ini. Kekalahan ini dikarenakan, waktu pengajuan gugatan yang dilayangkan Ludwig sudah melewati waktu 90 hari.

Hal itu tercatat dalam Pasal 55 UU No.5 Tahun 1986. Dalam pasal tersebut dituliskan, bahwa gugatan (pengguguran akta pernikahan) dapat diajukan hanya dalam tenggang waktu 90 hari terhitung sejak diterimanya keputusan badan atau pejabat tata usaha negara.

"Dengan demikian, dari apa yang sudah disampaikan sesuai dengan ketentuan hukum dan gugatannya me­lewati jangka waktu. Gugatan tergugat dinyatakan ditolak," tegas pengacara Jessica, Brian Paneda.

Meski begitu, Jessica belum bisa bernafas lega. Masih ada persidangan gugatan batal nikah di Pengadilan Neg­eri (PN) Jakarta Selatan.

"Dalam PTUN ini hanya administratif dengan pernikahan tersebut. Sehingga dengan demikian, perjuangan belum sele­sai, masih ada di PN," seloroh Paneda.

Di PN Jaksel, Ludwig tak hanya menggugat batal nikah Jessica. Ia juga menggugat Kepala Dinas Dukcapil serta Gereja Yesus Sejati. Persidangan disana sudah memasuki tahap pem­buktian.

Putusan PTUN tentu membuat Ludwig dan tim kuasa hukum pria yang kerap disebut bangsawan Jerman itu merasa kecewa.

"Kami harus bisa diskusikan ini kepada klien. Ini kan hanya administratif, intinya nanti di PN untuk membatalkan pernika­han," ujar Harvardy M Iqbal, pengacara Ludwig.

Padahal, Harvardy sudah memperhi­tungkan kalau gugatan yang diajukan tidak kadaluarsa.

"Kita mengetahui adanya akta pernika­han itu pada 30 Juli, kalau jangka waktu masih sampai 30 Oktober, sedangkan dalam pengajuan kita tanggal 28 Okto­ber," terangnya.

Apalagi, dari keterangan sak­si-saksi beberapa waktu lalu terungkap bahwa tidak ada pemberkatan nikah di Gereja Yesus Sejati.

Masih ada jalan lain yang bisa ditempuh Ludwig, tapi cowok ganteng itu belum memutuskan.

"Untuk hal ini kita har­us mempelajari putusan­nya seperti apa. Kita akan pelajari lagi. 90 hari dihi­tung setelah dua mempelai mengetahui akta dikeluar­kan," kata Harvardy.

Bagaimana tanggapan Jessica sendiri setelah di­rinya dimenangkan PTUN? "Tak ada tuntutan apapun ke Ludwig. Yang penting ada seorang ayah untuk El Barrack Alexander (anak), itu saja," kata sang presenter.

Menurutnya saat ini tak penting mem­bahas masalah kasih sayang antara mereka. Apalagi, persoalan mengenai nafkah yang harus diberikan Ludwig kepada anaknya.

"Apabila persoalannya tidak diberikan perhatian, kasih sayang, atau nafkah, itu hal yang berbeda. Paling nanti nama belakangnya minta ditambahkan untuk El," tegasnya. ***

Populer

Polisi Gunakan Senjata Baru OTT, 21 Kepsek Diamankan

Senin, 21 September 2026 | 03:25

Djaka Budhi Diuntungkan Berkat Menkeu Baru Suahasil Nazara

Minggu, 20 September 2026 | 14:18

Syukur Mandar Dicopot, Gerakan Oposisi Tegaskan Organisasi Bukan Milik Pribadi

Minggu, 20 September 2026 | 18:58

Serahkan Bukti Dugaan Politik Uang Muktamar ke-35 NU, KPK NU Desak KPK Usut Nusron Wahid

Jumat, 25 September 2026 | 14:51

TNI Tegaskan Lahan Teuku Umar No. 2 Aset Negara

Jumat, 25 September 2026 | 22:39

Ahmad Dedi Dikabarkan Jadi Tersangka Baru Kasus Suap Bea Cukai

Senin, 21 September 2026 | 13:33

Desakan Pecat Nusron Mencuat, Ahmad Doli Memungkinkan jadi Pengganti

Minggu, 20 September 2026 | 05:26

UPDATE

Gus Lilur Ungkap Pencatutan Nama Prabowo di Muktamar NU, Duit Ratusan Miliar Diduga Mengalir

Minggu, 27 September 2026 | 22:06

DIM RUU Ketenagakerjaan Membengkak

Minggu, 27 September 2026 | 20:53

Semarak Diwali Mulai Terasa di Jakarta Lewat Diwali Bazaar 2026

Minggu, 27 September 2026 | 20:30

Syarat Capres Didukung Minimal Dua Fraksi Bisa Mengunci Suara Rakyat

Minggu, 27 September 2026 | 19:52

Ustaz Das’ad Latif Ajak Warga Hidup Sesuai Kemampuan

Minggu, 27 September 2026 | 19:31

Di Malaysia, Utusan MUI Sampaikan Pesan Kemerdekaan untuk Palestina

Minggu, 27 September 2026 | 19:17

DPD Geram, Buku Memburu Muhammad Diduga Lecehkan Agama Islam

Minggu, 27 September 2026 | 18:50

Setelah Viral, Dishub Sidak Tarif Valet di Jaksel

Minggu, 27 September 2026 | 18:31

Mantan Bendahara PPP Habil Marati Wafat

Minggu, 27 September 2026 | 18:17

Dugaan Penyelewengan Bantuan Kemanusiaan di Kamp Tindouf Mencuat

Minggu, 27 September 2026 | 17:41

Selengkapnya