Berita

Jessica Iskandar

Blitz

Jessica Iskandar, Memohon Bu Hakim Anaknya Butuh Bapak

RABU, 01 APRIL 2015 | 09:04 WIB | HARIAN RAKYAT MERDEKA

Ada bukti dokumen dan foto, Jessica kekeuh beneran menikah. Pihak Ludwig merasa data saksi tidak konsisten.
 
Akhirnya Jessica Iskandar meng­hadiri sidang pengguguran akta pernikahan yang diajukan Ludwig Franz Willibald di Pengadilan Tata Usaha Negeri (PTUN) Jakarta Timur, kemarin. Dalam sidang lanjutan yang beragendakan pembacaan kesimpu­lan, Jessica didampingi sang pengac­ara, Lydia Wongsonegoro. Dia hadir penuh semangat dengan balutan dress putih dengan rambut dikuncir kuda.

Sekitar pukul 10.25 WIB, kendaraan pribadi Jessica tiba di pelataran PTUN. Begitu turun dari mobil, dia langsung bergegas menu­ju ruang sidang. Ternyata, bintang film Dealova dan Istri Boo'ngan ini harus menunggu giliran sidang. Tak mau terlihat bete, Jessica mencoba mencair­kan suasana. Dia melontarkan can­daan kepada salah seorang fotografer. Jessica duduk berdekatan dengan tim pengacara Lud­wig.


"Dia kan yang foto anak aku di mall, aku dipanggil pas nengok di­foto," ucap Jessica polos.

Akhirnya, Jessica dan para tim pengacara yang bersangkutan langsung masuk ke ruang sidang. Di dalam per­sidangan yang berlangsung setengah jaman ini, Jessica memberi kesaksian. Dia menegaskan, pernikahan dilang­sungkan atas kesadaran sendiri.

"Selamat pagi Majelis Hakim. Di sini saya hanya ingin memberikan pernyataan saya dan Ludwig, kami berdua memberikan dokumen. Saya dan Ludwig menandatangani doku­men, dengan jelas," ungkapnya.

"Kemudian selain dokumen. Penan­datanganan, kami juga menyerahkan foto pernikahan kami berdua untuk catatan sipil. Semua kami lakukan se­cara sadar dan jelas, atas kesepakatan berdua. Saya di sini sebagai seorang ibu, meminta pada ibu hakim yang mulia meminta keadilannya. Saya juga mempunyai anak yang di mana saya memikirkan masa depannya, saya ingin bapaknya bertanggung jawab sebagai ayahnya," beber Jessica.

"Bu hakim yang mulia, setelah su­rat akta catatan sipil selesai. Ludwig mengetahui dan saat itu dia bilang, 'kamu saja yang simpan nanti kalau sama aku berceceran'," imbuhnya.

Adapun Ketua Majelis Hakim, Hary­ati tak banyak bertanya dalam sidang. "Baik keputusan akan kami bacakan pada tanggal 14 April," kata Haryati. Sidang mendatang itu akan menjadi nasib akhir pernikahan Jessica-Ludwig yang belum genap dua tahun itu.

Sementara Ludwig melalui pen­gacaranya, Harvardy M Iqbal juga menyampaikan kesimpulannya. Har­vardy keukeuh mengatakan pernikahan Ludwig dan Jessica tidak pernah ada.

"Perkawinan antara penggugat dan tergugat tidak pernah terjadi. Dan, sebagai saksi, Hendri, kakak tergugat intervensi (Jessica) juga mengatakan, surat pember­katan sudah jadi padahal pemberkatan tak pernah dilakukan," jelasnya.

Harvardy juga memohon agar hakim tidak menjadikan dasar pertimbangan adanya pertemuan antara Ludwig dan Jessica. Pihak Jessica memang men­gaku dalam pertemuan di kawasan Kuningan, Jakarta Selatan itu, Ludwig menandatangani surat pernikahan.

"Berdasarkan akta perkawinan, pen­catatan dilakukan pada 8 Januari, saat dikonfirmasi, pertemuan tersebut ternyata dilakukan bulan Desember," ujarnya.

"Selain itu, data dari saksi yang disebutkan nggak konsisten. Saksi yang masih berusia 18 tahun dan beragama Islam, dalam akta tersebut seolah-olah berusia 30 tahun dan beragama Nasrani. Secara substansi perkawinan itu nggak pernah terjadi. Hanya mengukuhkan suatu peris­tiwa terjadi. Maka, seharusnya akta perkawinan menjadi poin subtantif," sambung Harvardy. ***

Populer

Kematian Penjaga Rumah Febrie Harus Diusut Tuntas

Senin, 27 Juli 2026 | 19:53

Jubir IKN Troy Pantouw Sempat Telepon Keluarga Sehari Sebelum Ditemukan Meninggal

Minggu, 26 Juli 2026 | 20:58

Putusan Eksepsi Dokter Tifa Berujung Antiklimaks

Minggu, 02 Agustus 2026 | 05:20

Oknum Brimob Jadi Tersangka, KPK Pastikan Sanksi Pidana hingga Etik Menanti

Jumat, 31 Juli 2026 | 13:44

15 Jeriken Bensin yang Menenggelamkan Jabatan Ayah

Senin, 27 Juli 2026 | 01:03

Dana Nasabah Rp2,58 Miliar Raib, BCA Digugat ke PN Jakpus

Selasa, 28 Juli 2026 | 16:02

KPK Konstruksikan Dugaan Fee Rp3,5 Miliar dari Waskita untuk Eks Ketum HIPMI

Minggu, 02 Agustus 2026 | 14:18

UPDATE

Tak Sekadar Acara Formal. Mubes BMK 1957 Hadirkan City Tour di Semarang

Senin, 03 Agustus 2026 | 12:23

BPS Catat Inflasi 2,88 Persen pada Juli 2026, Ini Biang Keroknya

Senin, 03 Agustus 2026 | 12:22

Fahira Idris Desak Pemprov DKI Perkuat Antisipasi Puncak Kemarau

Senin, 03 Agustus 2026 | 12:09

Usulan RUU LGSP MUI Jadi Ujian Keseriusan DPR dan Pemerintah

Senin, 03 Agustus 2026 | 12:06

Provokasi Bangkrut dari ‘De Volkskrant’

Senin, 03 Agustus 2026 | 12:02

Dewas Soroti Ratusan Pemberitahuan Pro Justitia KPK Terlambat Disampaikan

Senin, 03 Agustus 2026 | 11:58

Ponpes Tambakberas Libatkan Santri Jadi Relawan Muktamar NU

Senin, 03 Agustus 2026 | 11:49

Prabowo Akan Terima Kunjungan PM Thailand di Istana Merdeka Sore Ini

Senin, 03 Agustus 2026 | 11:46

Indonesia Catat Deflasi 0,14 Persen di Juli 2026, Dipicu Harga Pangan

Senin, 03 Agustus 2026 | 11:45

Tiga Masalah Utama Pemicu Turunnya Kepuasan terhadap Prabowo

Senin, 03 Agustus 2026 | 11:21

Selengkapnya