Berita

Publika

Reklamasi Pantai Solusi Antisipasi Kepadatan Penduduk DKI

JUMAT, 27 MARET 2015 | 11:10 WIB

SECARA bahasa, reklamasi berasal dari kosa kata dalam bahasa inggris, to reclaim yang artinya memperbaiki sesuatu yang rusak. Secara spesifik dalam kamus bahasa Inggris-Indonesia disebutkan arti reclaim sebagai menjadikan tanah. Masih dalam kamus yang sama, arit kata reclamation diterjemahkan sebagai pekerjaan memperoleh tanah.

Sedangkan pengertiannya secara ilmiah dalam ranah ilmu tehnik pantai, reklamasi adalah suatu pekerjaan atau usaha memanfaatkan kawasan atau lahan yang relatif tidak berguna atau masih kosong dan berair menjadi lahan berguna dengan cara dikeringkan.
Misalnya di kawasan pantai, daerah rawa-rawa, di lepas pantai atau di laut, di tengah sungai yang lebar ataupun di danau.

Adapun, tujuan dilakukannya reklamasi kurang lebihnya ada tiga: pertama, reklamasi  menjadikan kawasan yang tidak berguna atau tidak bermanfaat menjadi kawasan yang mempunyai manfaat. Kedua,  reklamasi juga memiliki tujuan menyediakan lahan baru sebagai solusi atas berkurangnya lahan untuk pemukiman. Kawasan yang sudah direklamasi tersebut biasanya dimanfaatkan untuk kawasan pertanian, pemukiman, perindustrian, pertokoan/bisnis dan objek wisata. Ketiga, reklamasi juga bertujuan untuk memacu pembangunan sarana dan prasarana pedukung lainnya. Dalam membangun suatu pelabuhan ataupun terminal pelabuhan yang berada pada perairan maka dapat dilakukan pekerjaan  reklamasi.

Adapun, tujuan dilakukannya reklamasi kurang lebihnya ada tiga: pertama, reklamasi  menjadikan kawasan yang tidak berguna atau tidak bermanfaat menjadi kawasan yang mempunyai manfaat. Kedua,  reklamasi juga memiliki tujuan menyediakan lahan baru sebagai solusi atas berkurangnya lahan untuk pemukiman. Kawasan yang sudah direklamasi tersebut biasanya dimanfaatkan untuk kawasan pertanian, pemukiman, perindustrian, pertokoan/bisnis dan objek wisata. Ketiga, reklamasi juga bertujuan untuk memacu pembangunan sarana dan prasarana pedukung lainnya. Dalam membangun suatu pelabuhan ataupun terminal pelabuhan yang berada pada perairan maka dapat dilakukan pekerjaan  reklamasi.

Mengacu pada tiga tujuan reklamasi di atas, reklamasi Pantai utara Jakarta masuk kedalam kategori yang kedua. Hal ini dikarenakan pertumbuhan jumlah penduduk di Jakarta tiap tahun mengalami peningkatan yang signifikan. Berdasarkan data dari Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil DKI, saat ini jumlah penduduk Kota Jakarta sudah mencapai 12,7 juta orang pada siang hari dan 9,9 juta orang pada malam hari. Jika pertumbuhan jumlah penduduk ini tidak diimbangi dengan lahan yang memadai, maka bisa dipastikan Jakarta akan menjadi kota yang sesak, pengap dan kumuh. Selain itu, jika hal tersebut dibiarkan maka akan menjadi bom waktu bagi pemerintahan kota Jakarta.  

Di negara-negara maju  yang mengalami kepadatan jumlah penduduk seperti Tiongkok, Korea Selatan dan Jepang untuk mengatasi masalah tersebut mereka melakukan reklamasi pantai. Untuk di Tiongkok lokasi reklamasinya berada  Cao Fe Dian Tian Jin, Jepang di Kansai  dan Korea Selatan berada di Song Do.

Sedangkan di Indonesia, reklamasi baru akan dilakukan di Jakarta. Adapun Proyek reklamasi dan revitalisasi di  Pantai Utara Jakarta dilakukan oleh Pemda Jakarta dengan tujuan untuk membangun kawasan tersebut menjadi kawasan aktifitas bisnis dan perekonomian serta menjadikan kawasan tersebut menjadi kawasan elit.

Dengan dilakukannya reklamasi pantai tersebut diharapkan predikat jakarta berubah menjadi Water Front City. Pemerintah berupaya untuk menekan laju pertumbuhan penduduk sekita 2,7 persen pertahun dan berupaya mengatasi kesulitan penyediaan ruang serta merubah kesan kumuh pada Utara Jakarta menjadi kesan formal bernuansa elit.[***]



Aulia Maharani

Puri Kembangan, Jakarta Barat
No telp: 085711926xxx



Populer

Seminar Petisi Ahli Diramaikan Pensiunan Jenderal hingga Akademisi Hukum

Selasa, 07 April 2026 | 05:19

4.661 PPPK di Pemkab Jepara Terancam PHK

Senin, 06 April 2026 | 05:31

KPK Panggil Boediono dalam Kasus Suap Pajak KPP Madya Jakarta Utara

Selasa, 07 April 2026 | 12:34

Bos Rokok HS dan Pengusaha Lain Diduga Beri Uang ke Pejabat Bea Cukai

Selasa, 07 April 2026 | 11:04

Bayang-Bayang LDII

Rabu, 08 April 2026 | 05:43

Giliran Sekda Kota Madiun Dipanggil KPK dalam Kasus Pemerasan Maidi

Senin, 13 April 2026 | 14:18

Atap Terminal 3 Ambruk, Penerbangan di Bandara Soekarno-Hatta Dialihkan

Senin, 06 April 2026 | 16:10

UPDATE

Kasum TNI Buka Rakernas Taekwondo Indonesia 2026

Jumat, 17 April 2026 | 03:56

Gubernur Luthfi Ajak Kadin Berantas Kemiskinan Ekstrem di Jateng

Jumat, 17 April 2026 | 03:42

Halalbihalal dan Syal Palestina

Jumat, 17 April 2026 | 03:21

Soenarko Minta Prabowo Jangan Diam soal Kasus Ijazah Jokowi

Jumat, 17 April 2026 | 02:59

BGN Minta Pemprov Sulteng Gandeng Influencer Lokal Tangkal Hoax MBG

Jumat, 17 April 2026 | 02:49

Prabowo Jangan Lagi Pakai Orang Jokowi Buntut Penangkapan Ketua Ombudsman

Jumat, 17 April 2026 | 02:24

Penyidik Kejati Angkut Sejumlah Berkas Usai Geledah Kantor Dinas ESDM Jatim

Jumat, 17 April 2026 | 01:59

Aktivis dan Purnawirawan TNI Gelar Aksi di DPR soal Kasus Ijazah Jokowi

Jumat, 17 April 2026 | 01:45

Purbaya Anggap Santai Peringatan S&P: Defisit Kita Masih Terkendali

Jumat, 17 April 2026 | 01:25

Anak TK Pun Tidak Percaya Motif Pelaku Penyiraman Air Keras ke Andrie Yunus

Jumat, 17 April 2026 | 00:59

Selengkapnya