Berita

ilustrasi stasiun kumning/net

Dunia

Tiga Pelaku Penyerangan di Stasiun Kereta Kumning Dieksekusi Mati

SELASA, 24 MARET 2015 | 13:44 WIB | LAPORAN: AMELIA FITRIANI

Tiongkok mengekeksekusi mati tiga orang pelaku penyerangan di sebuah stasiun kereta api di sebelah barat daya kota Kumning pada hari ini (Selasa, 24/3).

Serangan itu terjadi tepatnya pada 1 Maret 2014 lalu. Saat itu, sejumlah pria bersenjata melakukan penyerangan di stasiun kereta api dengan pisau dan menewaskan yang menewaskan 31 orang serta melukai 141 lainnya.

Para pelaku itu disebut-sebut merapakan bagian dari kelompok separatis yang berbasis di Xinjiang.


Ketiga orang yang dieksekusi mati hari ini bernama Iskandar Ehet, Turgun Tohtunyaz dan Hasayn Muhammad. Ketiganya telah dijerat dengan hukuman mati sejak September tahun lalu.

Pihak kepolisian juga telah menembak mati empat orang penyerang lainnya di lokasi kejadian pada saat serangan terjadi.

Sementara itu, seorang tersangka lainnya yang merupakan wanita bernama Patigul Tohti dijerat dengan hukuman seumur hidup. Pada saat ditangkap, ia diketahui sedang hamil.

Seperti dimuat The Guardian, belum jelas metode apa yang digunakan untuk mengeksekusi mati ketiga pelaku itu. Namun Tiongkok sendiri diketahui melegalkan eksekusi mati baik dengan suntik mati maupun tembak. [mel]

Populer

Kajian Online Minta Maaf ke SBY dan Demokrat

Senin, 05 Januari 2026 | 16:47

Prabowo Hampir Pasti Pilih AHY, Bukan Gibran

Minggu, 04 Januari 2026 | 06:13

Menanti Nyali KPK Panggil Jokowi di Kasus Kuota Haji

Minggu, 11 Januari 2026 | 08:46

Taktik Pecah Belah Jokowi Tak akan Berhasil

Sabtu, 10 Januari 2026 | 06:39

Pendukung Jokowi Kaget Dipolisikan Demokrat

Rabu, 07 Januari 2026 | 13:00

Penculikan Maduro Libatkan 32 Pesawat Buatan Indonesia

Selasa, 06 Januari 2026 | 13:15

Mahfud MD: Mas Pandji Tenang, Nanti Saya yang Bela!

Rabu, 07 Januari 2026 | 05:55

UPDATE

Sultan Usul Hanya Gubernur Dipilih DPRD

Rabu, 14 Januari 2026 | 16:08

Menlu Serukan ASEAN Kembali ke Tujuan Awal Pembentukan

Rabu, 14 Januari 2026 | 16:03

Eks Bupati Dendi Ramadhona dan Barbuk Korupsi SPAM Diserahkan ke Jaksa

Rabu, 14 Januari 2026 | 16:00

Hakim Ad Hoc: Pengadil Juga Butuh Keadilan

Rabu, 14 Januari 2026 | 15:59

Mens Rea Pandji: Kebebasan Bicara Bukan Berarti Kebal Hukum

Rabu, 14 Januari 2026 | 15:50

Pemblokiran Grok Harus Diikuti Pengawasan Ketat Aplikasi AI

Rabu, 14 Januari 2026 | 15:37

Alasan Pandji Pragiwaksono Tak Bisa Dijerat Pidana

Rabu, 14 Januari 2026 | 15:31

Korupsi Aluminium Inalum, Giliran Dirut PT PASU Masuk Penjara

Rabu, 14 Januari 2026 | 15:27

Raja Juli Tunggu Restu Prabowo Beberkan Hasil Penyelidikan ke Publik

Rabu, 14 Januari 2026 | 15:27

Hakim Ad Hoc Ternyata Sudah 13 Tahun Tak Ada Gaji Pokok

Rabu, 14 Januari 2026 | 15:23

Selengkapnya