Berita

salah satu operasi penghentian berkendara/net

Dunia

Ini Langkah Darurat Paris Demi Kurangi Polusi

SELASA, 24 MARET 2015 | 11:16 WIB | LAPORAN: AMELIA FITRIANI

Sejumlah kota di Perancis, teruta Paris, diselimuti semacam asap yang berbahaya bagi kesehatan atau dikenal dengan sebutan PM10 sejak beberapa hari terakhir. Asap berbahaya itu terutama disebabkan oleh polusi buangan emisi yang berlebih.

Pihak kepolisian Paris pun segera mengambil langkah darurat untuk menghentikan penyebaran asap itu dengan cara mengurangi jumlah kendaraan yang melintas di jalan-jalan Paris serta 22 daerah sekitarnya. Masyarakat Paris didorong untuk menaiki kendaraan umum.

Tidak tanggung-tanggung, selama hari Senin (23/3) kemarin, pihak kepolisian berhasil mengurangi hingga 40 persen kendaraan atau sekitar 2.800 pengemudi dipaksa berhenti berkendara dan memarkirkan mobilnya. Bila ada pengendara yang membandel dan tidak memenuhi peraturan itu, maka akan langsung dikenai denda senilai 22 euro.


Pihak kepolisian Paris hanya mengijinkan mobil yang dinilai bersih dalam artian buangan emisi dan membawa penumpang lebih dari tiga orang.

Kendaraan yang diijinkan melintas pun masih harus memenuhi sejumlah peraturan, di antaranya adalah tidak boleh melajukan kendaraan dengan kecepatan lebih dari 20 kilometer per jam.

Untuk melaksanakan operasi itu, ada sekitar 750 personil polisi yang dikerahkan di penjuru Paris..

Pemerintah Paris agaknya telah siap mengambil langkah darurat tersebut. Pasalnya, selain menghentikan paksa kendaraan dan mendorong masyarakat menggunakan transportasi umum, pemerintah Paris pun mempersiapkan kompensasi di antaranya adalah menggratiskan transportasi umum dan parkir perumahan.

Seperti dimuat The Guardian. pejalan kaki dan pengendara sepeda di Paris menyebut bahwa polusi telah menjadi semakin buruk selama beberapa minggu terakhir. Selama beberapa jam pada Rabu pekan lalu, bahkan polusi sempat hampir sepenuhnya menutupi landmark terkenal di kota itu, termasuk Menara Eiffel. [mel]

Populer

Kajian Online Minta Maaf ke SBY dan Demokrat

Senin, 05 Januari 2026 | 16:47

Prabowo Hampir Pasti Pilih AHY, Bukan Gibran

Minggu, 04 Januari 2026 | 06:13

Menanti Nyali KPK Panggil Jokowi di Kasus Kuota Haji

Minggu, 11 Januari 2026 | 08:46

Taktik Pecah Belah Jokowi Tak akan Berhasil

Sabtu, 10 Januari 2026 | 06:39

Pendukung Jokowi Kaget Dipolisikan Demokrat

Rabu, 07 Januari 2026 | 13:00

Penculikan Maduro Libatkan 32 Pesawat Buatan Indonesia

Selasa, 06 Januari 2026 | 13:15

Mahfud MD: Mas Pandji Tenang, Nanti Saya yang Bela!

Rabu, 07 Januari 2026 | 05:55

UPDATE

Sultan Usul Hanya Gubernur Dipilih DPRD

Rabu, 14 Januari 2026 | 16:08

Menlu Serukan ASEAN Kembali ke Tujuan Awal Pembentukan

Rabu, 14 Januari 2026 | 16:03

Eks Bupati Dendi Ramadhona dan Barbuk Korupsi SPAM Diserahkan ke Jaksa

Rabu, 14 Januari 2026 | 16:00

Hakim Ad Hoc: Pengadil Juga Butuh Keadilan

Rabu, 14 Januari 2026 | 15:59

Mens Rea Pandji: Kebebasan Bicara Bukan Berarti Kebal Hukum

Rabu, 14 Januari 2026 | 15:50

Pemblokiran Grok Harus Diikuti Pengawasan Ketat Aplikasi AI

Rabu, 14 Januari 2026 | 15:37

Alasan Pandji Pragiwaksono Tak Bisa Dijerat Pidana

Rabu, 14 Januari 2026 | 15:31

Korupsi Aluminium Inalum, Giliran Dirut PT PASU Masuk Penjara

Rabu, 14 Januari 2026 | 15:27

Raja Juli Tunggu Restu Prabowo Beberkan Hasil Penyelidikan ke Publik

Rabu, 14 Januari 2026 | 15:27

Hakim Ad Hoc Ternyata Sudah 13 Tahun Tak Ada Gaji Pokok

Rabu, 14 Januari 2026 | 15:23

Selengkapnya