Berita

ilustrasi/net

Dunia

Wanita Ini Dihakimi Massa Hingga Tewas Karena Bakar Quran

JUMAT, 20 MARET 2015 | 14:41 WIB | LAPORAN: AMELIA FITRIANI

Seorang wanita dihakimi massa hingga tewas karena membakar salinan kitab suci al Quran di dekat masjid Shah-Du-Shamshaira di Kabul Afghanistan.
 
Menurut keterangan seorang komandan polisi setempat, Mohammed Saleh kepada BBC (Kamis, 19/3), wanita itu tewas seketika setelah ratusan penduduk menyerangnya dengan batu dan tongkat. Tubuh wanita itu pun kemudian dibakar.

"Mereka memukulinya sampai mati dan kemudian melemparkan dirinya di sisi sungai dan membakarnya. Petugas pemadam kebakaran kemudian datang dan memadamkan api dan mengambil tubuhnya," kata salah seorang saksi mata di lokasi kejadian.


Sementara itu menurut keterangan jurubicara Kementerian Dalam Negeri Afghanistan Sediq Seddiqi, pihaknya tidak mengetahui dengan pasti apa penyebab insiden tersebut.

Namun kantor berita setempat, merujuk pada keterangan orang tua wanita tersebut, diketahui, pelaku pembakaran al Quran itu bernama Farkhunda. Ia telah menderita penyakit mental selama 16 tahun.

Orang tua tersebut mengatakan bahwa sang anak tidak sengaja membakar al Quran.

Sementara itu, pihak kepolisian setempat telah mengamabkan empat orang yang terlibat dalam aksi keji itu. [mel]

Populer

Kajian Online Minta Maaf ke SBY dan Demokrat

Senin, 05 Januari 2026 | 16:47

Prabowo Hampir Pasti Pilih AHY, Bukan Gibran

Minggu, 04 Januari 2026 | 06:13

Menanti Nyali KPK Panggil Jokowi di Kasus Kuota Haji

Minggu, 11 Januari 2026 | 08:46

Taktik Pecah Belah Jokowi Tak akan Berhasil

Sabtu, 10 Januari 2026 | 06:39

Pendukung Jokowi Kaget Dipolisikan Demokrat

Rabu, 07 Januari 2026 | 13:00

Penculikan Maduro Libatkan 32 Pesawat Buatan Indonesia

Selasa, 06 Januari 2026 | 13:15

Mahfud MD: Mas Pandji Tenang, Nanti Saya yang Bela!

Rabu, 07 Januari 2026 | 05:55

UPDATE

Sultan Usul Hanya Gubernur Dipilih DPRD

Rabu, 14 Januari 2026 | 16:08

Menlu Serukan ASEAN Kembali ke Tujuan Awal Pembentukan

Rabu, 14 Januari 2026 | 16:03

Eks Bupati Dendi Ramadhona dan Barbuk Korupsi SPAM Diserahkan ke Jaksa

Rabu, 14 Januari 2026 | 16:00

Hakim Ad Hoc: Pengadil Juga Butuh Keadilan

Rabu, 14 Januari 2026 | 15:59

Mens Rea Pandji: Kebebasan Bicara Bukan Berarti Kebal Hukum

Rabu, 14 Januari 2026 | 15:50

Pemblokiran Grok Harus Diikuti Pengawasan Ketat Aplikasi AI

Rabu, 14 Januari 2026 | 15:37

Alasan Pandji Pragiwaksono Tak Bisa Dijerat Pidana

Rabu, 14 Januari 2026 | 15:31

Korupsi Aluminium Inalum, Giliran Dirut PT PASU Masuk Penjara

Rabu, 14 Januari 2026 | 15:27

Raja Juli Tunggu Restu Prabowo Beberkan Hasil Penyelidikan ke Publik

Rabu, 14 Januari 2026 | 15:27

Hakim Ad Hoc Ternyata Sudah 13 Tahun Tak Ada Gaji Pokok

Rabu, 14 Januari 2026 | 15:23

Selengkapnya