Berita

Philip Blackwood/net

Dunia

Unggah Poster Buddha Dengar Headphone di Facebook, Tiga Pria Diamankan

SELASA, 17 MARET 2015 | 16:23 WIB | LAPORAN: AMELIA FITRIANI

Seorang warga negara Selandia Baru dan dua orang warga negara Myanmar dinyatakan bersalah karena terbukti menghina agama.

Keduanya dinilai menghina agama karena mempromosikan acara minum di bar melalui sebuah poster yang menunjukkan foto patung Buddha tengah mengenakan headphone.

Poster yang disebar secara online terutama melalui sosial media facebook itu memicu kemarahan warga Myanmar.


Myanmar sendiri diketahui menerapkan hukum yang menyebut bahwa merusak atau menghina agama apapun merupakan tindakan ilegal.

Warga Selandia Baru bernama Philip Blackwood yang merupakan manager di bar VGastro di Yangon ditangkap pada bulan Desember lalu bersama dengan pemilik bar yakni warga negara Myanmar Tun Thurein dan rekannya Htut Ko Ko Lwin.

Masing-masing dijatuhi hukuman penjara masing-masing selama dua setengah tahun.

Namun demikian di hadapan persidangan, ketiga pria itu membantah segala tuduhan yang dialamatkan kepada mereka.

Tun Thurein juga mengatakan kepada pengadilan bahwa Blackwood sendiri yang bertanggung jawab atas poster tersebut. Blackwood sendiri telah meminta maaf secara online dan telah mengulangi permintaan maafnya di pengadilan.

Kendati demikian, seperti dimuat BBC, hakim Ye Lwin di persidangan menyebut bahwa meskipun Blackwood meminta maaf, namun dirinya telah dengan sengaja membuat plot untuk menghina keyakinan agama saat mengunggah poster di facebook. [mel]

Populer

Kajian Online Minta Maaf ke SBY dan Demokrat

Senin, 05 Januari 2026 | 16:47

Prabowo Hampir Pasti Pilih AHY, Bukan Gibran

Minggu, 04 Januari 2026 | 06:13

Menanti Nyali KPK Panggil Jokowi di Kasus Kuota Haji

Minggu, 11 Januari 2026 | 08:46

Taktik Pecah Belah Jokowi Tak akan Berhasil

Sabtu, 10 Januari 2026 | 06:39

Pendukung Jokowi Kaget Dipolisikan Demokrat

Rabu, 07 Januari 2026 | 13:00

Penculikan Maduro Libatkan 32 Pesawat Buatan Indonesia

Selasa, 06 Januari 2026 | 13:15

Mahfud MD: Mas Pandji Tenang, Nanti Saya yang Bela!

Rabu, 07 Januari 2026 | 05:55

UPDATE

Sultan Usul Hanya Gubernur Dipilih DPRD

Rabu, 14 Januari 2026 | 16:08

Menlu Serukan ASEAN Kembali ke Tujuan Awal Pembentukan

Rabu, 14 Januari 2026 | 16:03

Eks Bupati Dendi Ramadhona dan Barbuk Korupsi SPAM Diserahkan ke Jaksa

Rabu, 14 Januari 2026 | 16:00

Hakim Ad Hoc: Pengadil Juga Butuh Keadilan

Rabu, 14 Januari 2026 | 15:59

Mens Rea Pandji: Kebebasan Bicara Bukan Berarti Kebal Hukum

Rabu, 14 Januari 2026 | 15:50

Pemblokiran Grok Harus Diikuti Pengawasan Ketat Aplikasi AI

Rabu, 14 Januari 2026 | 15:37

Alasan Pandji Pragiwaksono Tak Bisa Dijerat Pidana

Rabu, 14 Januari 2026 | 15:31

Korupsi Aluminium Inalum, Giliran Dirut PT PASU Masuk Penjara

Rabu, 14 Januari 2026 | 15:27

Raja Juli Tunggu Restu Prabowo Beberkan Hasil Penyelidikan ke Publik

Rabu, 14 Januari 2026 | 15:27

Hakim Ad Hoc Ternyata Sudah 13 Tahun Tak Ada Gaji Pokok

Rabu, 14 Januari 2026 | 15:23

Selengkapnya