Berita

Olahraga

KONI Terima Putusan MK Tetap Terpisah dari KOI

KAMIS, 12 MARET 2015 | 22:03 WIB | LAPORAN:

. Komite Olahraga Nasional Indonesia (KONI) menyatakan menerima hasil keputusan Mahkamah Konstitusi (MK) yang menolak gugatan mereka soal penyatuan KONI-KOI.

"Kami menyambut baik keputusan MK dan kami menerimanya dan kami akan patuh dengan hasil keputusan itu," kata Wakil Ketua Umum KONI Pusat Inugroho  di Jakarta, Kamis malam (11/3).

MK memutuskan menolak gugatan KONI, terkait uji materi Undang-Undang Sistem Keolahragaan Nasional (SKN) Nomor 3 tahun 2005. Sebelumnya KONI melakukan upaya gugatan dengan harapan bakal dileburnya KONI dan KOI menjadi satu organisasi, namun upaya tidak berhasil melalui keputusan MK.


"Kami hanya berupaya, dan meskipun hasil seperti ini kami tetap akan bekerja sama dengan KOI dan pemerintah," tambah Inugroho.

Menurut dia, hasil keputusan MK akan dibawa ke rapat anggota KONI mendatang. Disisi lain, pihaknya menginginkan perumusan petunjuk pelaksanaan yang lebih rinci terhadap kewenangan dan kewajiban KONI dan Komite Olimpiade Indonesia dalam Peraturan Menteri Pemuda dan Olahraga No.6 Tahun 2014.

"Di Permen itu belum ada petunjuk pelaksanaan yang lebih rinci. Harus disebutkan tugas KONI apa saja, tugas KOI apa saja dan teknisnya supaya tidak terjadi konflik di lapangan karena Permen itu akan menjadi pegangan kita bersama," jelas Inugroho.

Pria yang akrab disapa Inu itu mengatakan Permen yang ditandatangani oleh Menpora Roy Suryo pada 10 Maret 2014 tersebut hanya menjelaskan rincian tugas antara KONI dan KOI secara luas. Permen yang terdiri dari enam Bab ini salah satunya menyebutkan pada Bab III pasal tiga, yakni tugas KONI antara lain membantu pemerintah dalam membuat kebijakan nasional dalam bidang pengelolaan, pembinaan dan pengembangan olahraga prestasi pada tingkat nasional.

Sementara itu, tugas KOI berdasarkan Bab IV pasal sembilan diantaranya adalah melaksanakan keikutsertaan Indonesia dalam pekan olahraga internasional serta mengembangkan, mempromosikan dan melindungi gerakan olimpiade sesuai dengan Olympic Charter dengan memperhatikan kepentingan negara dan bangsa. Beberapa butir dari pasal di atas, menurut Inu masih terlalu luas sehingga menyebabkan adanya tumpang tindih dalam pelaksanaan tugas kedua lembaga.

"Contoh tumpang tindih, yakni ada dua pelantikan atlet. Seharusnya dalam juklak (petunjuk pelaksanaan) disebutkan siapa yang berhak melantik. Kalau ada batasannya, tentu kami bisa mengerti," kata Inu.

Adanya tumpang tindih tugas dan kewenangan antara KOI dan KONI pun sebelumnya sudah pernah dibahas, bahkan KONI mengajukan permohonan pada Mahkamah Konstitusi untuk menguji beberapa pasal dalam UU Sistem Keolahragaan Nasional. Namun, pada Rabu (11/2), MK memutuskan untuk menolak sebagian permohonan dan KONI pun menyambut baik putusan tersebut meskipun petunjuk teknis ini perlu dirumuskan lebih rinci.

Pembahasan mengenai petunjuk teknis kewenangan dan tugas KONI dalam Permen, selanjutnya akan dibahas dalam rapat anggota yang akan digelar 30 atau 31 Maret ini. Rincian petunjuk tersebut juga menurut Inu perlu dibahas bersama pihak terkait, seperti KOI dan Kemenpora agar mencapai titik kesepakatan pembagian tugas. [wid]

Populer

Menyorot Nuansa Politis Penetapan Direksi Pelindo

Senin, 02 Maret 2026 | 06:59

10.060 Jemaah Umrah Telah Kembali ke Tanah Air

Kamis, 05 Maret 2026 | 09:09

Rumah Bersejarah di Menteng Berubah Wujud

Sabtu, 07 Maret 2026 | 22:49

Harga Tiket Pesawat Kembali Tidak Masuk Akal

Selasa, 03 Maret 2026 | 03:51

Rusia dan China akan Dukung Iran dari Belakang Layar

Minggu, 01 Maret 2026 | 04:20

Siapa Berbohong, Fadia Arafiq atau Ahmad Luthfi?

Sabtu, 07 Maret 2026 | 06:42

Kecelakaan Moge di Kulon Progo, Istri Bos Rokok HS Meninggal

Senin, 02 Maret 2026 | 18:54

UPDATE

Sarjan Didakwa Suap Bupati Bekasi Ade Kuswara Kunang Rp11,4 Miliar

Senin, 09 Maret 2026 | 20:15

Prabowo Sadar Masih Ada Unsur Pimpinan yang Mengecewakan

Senin, 09 Maret 2026 | 20:02

Sarjan Didakwa Suap Bupati Bekasi Ade Kuswara Rp11,4 Miliar

Senin, 09 Maret 2026 | 19:42

Mitra SPPG Laporkan Dugaan Korupsi ke Kejagung

Senin, 09 Maret 2026 | 19:31

PDIP Persoalkan Status TNI Siaga I Diumbar ke Publik

Senin, 09 Maret 2026 | 18:53

Rupiah Ditutup Lesu Usai Jebol Rp17.000, Ini Biang Keroknya

Senin, 09 Maret 2026 | 18:38

Mojtaba Khamenei Langsung Komandoi Gelombang ke-30 Serangan Militer ke Israel-AS

Senin, 09 Maret 2026 | 18:11

Ahmad Najib Gelar PANsar Ramadan di Kabupaten Bandung

Senin, 09 Maret 2026 | 17:56

Sustainability Bond Tahap II bank bjb Diminati Investor

Senin, 09 Maret 2026 | 17:40

Prabowo Resmikan 218 Jembatan Bailey hingga Armco di Aceh

Senin, 09 Maret 2026 | 17:24

Selengkapnya