Berita

Olahraga

KONI Terima Putusan MK Tetap Terpisah dari KOI

KAMIS, 12 MARET 2015 | 22:03 WIB | LAPORAN:

. Komite Olahraga Nasional Indonesia (KONI) menyatakan menerima hasil keputusan Mahkamah Konstitusi (MK) yang menolak gugatan mereka soal penyatuan KONI-KOI.

"Kami menyambut baik keputusan MK dan kami menerimanya dan kami akan patuh dengan hasil keputusan itu," kata Wakil Ketua Umum KONI Pusat Inugroho  di Jakarta, Kamis malam (11/3).

MK memutuskan menolak gugatan KONI, terkait uji materi Undang-Undang Sistem Keolahragaan Nasional (SKN) Nomor 3 tahun 2005. Sebelumnya KONI melakukan upaya gugatan dengan harapan bakal dileburnya KONI dan KOI menjadi satu organisasi, namun upaya tidak berhasil melalui keputusan MK.


"Kami hanya berupaya, dan meskipun hasil seperti ini kami tetap akan bekerja sama dengan KOI dan pemerintah," tambah Inugroho.

Menurut dia, hasil keputusan MK akan dibawa ke rapat anggota KONI mendatang. Disisi lain, pihaknya menginginkan perumusan petunjuk pelaksanaan yang lebih rinci terhadap kewenangan dan kewajiban KONI dan Komite Olimpiade Indonesia dalam Peraturan Menteri Pemuda dan Olahraga No.6 Tahun 2014.

"Di Permen itu belum ada petunjuk pelaksanaan yang lebih rinci. Harus disebutkan tugas KONI apa saja, tugas KOI apa saja dan teknisnya supaya tidak terjadi konflik di lapangan karena Permen itu akan menjadi pegangan kita bersama," jelas Inugroho.

Pria yang akrab disapa Inu itu mengatakan Permen yang ditandatangani oleh Menpora Roy Suryo pada 10 Maret 2014 tersebut hanya menjelaskan rincian tugas antara KONI dan KOI secara luas. Permen yang terdiri dari enam Bab ini salah satunya menyebutkan pada Bab III pasal tiga, yakni tugas KONI antara lain membantu pemerintah dalam membuat kebijakan nasional dalam bidang pengelolaan, pembinaan dan pengembangan olahraga prestasi pada tingkat nasional.

Sementara itu, tugas KOI berdasarkan Bab IV pasal sembilan diantaranya adalah melaksanakan keikutsertaan Indonesia dalam pekan olahraga internasional serta mengembangkan, mempromosikan dan melindungi gerakan olimpiade sesuai dengan Olympic Charter dengan memperhatikan kepentingan negara dan bangsa. Beberapa butir dari pasal di atas, menurut Inu masih terlalu luas sehingga menyebabkan adanya tumpang tindih dalam pelaksanaan tugas kedua lembaga.

"Contoh tumpang tindih, yakni ada dua pelantikan atlet. Seharusnya dalam juklak (petunjuk pelaksanaan) disebutkan siapa yang berhak melantik. Kalau ada batasannya, tentu kami bisa mengerti," kata Inu.

Adanya tumpang tindih tugas dan kewenangan antara KOI dan KONI pun sebelumnya sudah pernah dibahas, bahkan KONI mengajukan permohonan pada Mahkamah Konstitusi untuk menguji beberapa pasal dalam UU Sistem Keolahragaan Nasional. Namun, pada Rabu (11/2), MK memutuskan untuk menolak sebagian permohonan dan KONI pun menyambut baik putusan tersebut meskipun petunjuk teknis ini perlu dirumuskan lebih rinci.

Pembahasan mengenai petunjuk teknis kewenangan dan tugas KONI dalam Permen, selanjutnya akan dibahas dalam rapat anggota yang akan digelar 30 atau 31 Maret ini. Rincian petunjuk tersebut juga menurut Inu perlu dibahas bersama pihak terkait, seperti KOI dan Kemenpora agar mencapai titik kesepakatan pembagian tugas. [wid]

Populer

MA Koreksi Kerugian Negara Kasus Korupsi Timah, Bukan Rp300 Triliun

Sabtu, 08 Agustus 2026 | 22:36

Giliran Kepemimpinan TNI Kembali Diberikan kepada Matra Laut

Sabtu, 08 Agustus 2026 | 06:27

Keluarga Eks Pangkostrad Kemal Idris Akhirnya Raih Keadilan

Senin, 10 Agustus 2026 | 23:00

Febrie Bisa Diamuk Koruptor Lain Jika Ditahan di Rutan Kejaksaan

Selasa, 11 Agustus 2026 | 11:18

Prabowo Kumpulkan Petinggi Militer

Jumat, 07 Agustus 2026 | 04:25

Mendadak Berubah, Jaksa Agung Lantik Saiful Bahri jadi Dirdik Jampidsus

Selasa, 11 Agustus 2026 | 20:21

Rismon Sianipar Bisa Menangkan Sayembara Rp100 Juta dari Denny Indrayana

Rabu, 12 Agustus 2026 | 05:19

UPDATE

Pajak Karbon Motor Bensin Bisa Tekan Emisi dan Ketergantungan Impor BBM

Sabtu, 15 Agustus 2026 | 14:25

Istana Sampaikan Duka Cita atas Gempa NTT, Gerak Cepat Lakukan Penanganan

Sabtu, 15 Agustus 2026 | 14:19

Gempa NTT: Gudang Bulog Hancur, Manggarai Butuh 30 Ton Beras

Sabtu, 15 Agustus 2026 | 14:02

Akses Jalan Rusak, Komisi V DPR Minta Evakuasi Via Udara Jangkau Korban Gempa NTT

Sabtu, 15 Agustus 2026 | 14:00

Gempa NTT, Komisi V DPR Minta BMKG-Basarnas Konsolidasikan Bantuan SAR dari Provinsi Terdekat

Sabtu, 15 Agustus 2026 | 13:55

Persiapan HUT ke-81 RI di Istana Merdeka Capai 99 Persen

Sabtu, 15 Agustus 2026 | 13:52

Update Gempa NTT: 14 Warga Meninggal Dunia

Sabtu, 15 Agustus 2026 | 13:41

Purbaya Sebut Dana Transfer ke Daerah Naik Jadi Rp735 Triliun Tahun Depan

Sabtu, 15 Agustus 2026 | 13:38

Komisi V DPR Minta BMKG Aktif Update Situasi Gempa NTT

Sabtu, 15 Agustus 2026 | 13:32

Terkuak! Alasan Kapal Pesiar Mewah Haji Isam Dipasangi Logo Kemhan

Sabtu, 15 Agustus 2026 | 13:17

Selengkapnya