Berita

refly harun/net

Politik

NASIB BUDI GUNAWAN

Lebih Tercela Mana, Melantik Tersangka atau Tidak Melantik Tersangka?

SABTU, 14 FEBRUARI 2015 | 12:39 WIB | LAPORAN: ALDI GULTOM

Beberapa pakar hukum dan elite politik, termasuk PDI Perjuangan, meminta Presiden Joko Widodo segera melantik calon Kapolri Komjen Budi Gunawan. Jika tidak, Jokowi dianggap telah melawan Konstitusi dan Undang-undang.

Seperti diketahui, sudah satu bulan Jokowi menunda pelantikan Budi Gunawan alias BG karena ia "digelari" status tersangka kasus gratifikasi oleh KPK. Penetapan tersangka ini jatuh sehari sebelum uji kelayakan BG di DPR RI.

Benarkah Jokowi melawan konstitusi bila membatalkan pelantikan BG? Benarkah Jokowi terancam dimakzulkan karena membatalkannya? Pakar tata negara Refly Harun membantah keras.


Refly Harun menjelaskan, tidak ada risiko hukum yang harus menimpa Jokowi kalau benar Budi Gunawan batal dilantik.

Menurut dia, jika Jokowi harus dijatuhkan hanya karena melanggar aturan UU yang memerintahkan pelantikan BG, maka begitu juga semua presiden yang berkuasa di Indonesia harus dijatuhkan karena alasan yang serupa tapi tak sama. Semua presiden gagal melaksanakan Pasal 34 UUD 1945 yang memerintahkan negara untuk memelihara fakir miskin dan anak-anak terlantar.  

"Semua presiden juga melanggar konstitusi," tegasnya, dalam talkshow "Simalakama Jokowi" di Cikini, Jakarta, Sabtu (14/2).

Menurut Refly, di samping ada perintah UU untuk melantik calon Kapolri yang telah disetujui DPR RI, ada pula aturan-aturan yang memerintahkan pemberantasan KKN dan penyelenggaraan pemerintahan yang bersih dari KKN.

"Semua itu memandatkan secara eksplisit maupun implisit agar negara jauh dari penyelenggara yang bermasalah," tegasnya.

Refly jelaskan, pemilihan dan pelantikan Kapolri lebih berat di presiden. Lain halnya jika presiden tidak menjalankan keputusan Komisi Pemilihan Umum atau sebuah Panitia Seleksi.

"Kalau soal Kapolri ini semata-mata hak prerogatif presiden plus persetujuan DPR," tegas dia lagi.

Ia tegaskan lagi, tak mungkin presiden dimakzulkan hanya karena tidak melantik tersangka jadi Kapolri.

"Ini dunia bisa kebalik-balik. Rigit disebutkan konstitusi bahwa presiden dimakzulkan karena korupsi, suap, pengkhianatan negara atau perbuatan tercela dan lainnya. Sekarang lebih tercela mana, melantik tersangka atau tidak melantik seorang tersangka jadi Kapolri?" terang Refly. [ald]

Populer

Dosen Unikama Kecewa, Lima Bulan Kampus Dikuasai Kelompok Tak Dikenal

Jumat, 30 Januari 2026 | 02:25

Kasus Hogi Minaya Dihentikan, Komisi Hukum DPR: Tak Penuhi Unsur Pidana

Rabu, 28 Januari 2026 | 17:07

Hologram di Ijazah UGM Jadi Kuncian Mati, Jokowi Nyerah Saja!

Senin, 26 Januari 2026 | 00:29

Wanita di Medan Terima Vonis 2 Tahun Usai Gunakan Data Orang Lain untuk Pengajuan Kredit

Jumat, 30 Januari 2026 | 16:50

Jokowi Butuh Perawatan Kesehatan Super Intensif

Jumat, 30 Januari 2026 | 00:41

Rektor UGM Bikin Bingung, Jokowi Lulus Dua Kali?

Rabu, 28 Januari 2026 | 22:51

KPK Amankan Dokumen dan BBE saat Geledah Kantor Dinas Perkim Pemkot Madiun

Rabu, 28 Januari 2026 | 11:15

UPDATE

Ambang Batas Parlemen Moderat Cukup 2,5 Persen

Senin, 02 Februari 2026 | 20:04

Eks Kepala PPATK: Demutualisasi BEI Kebutuhan Mendesak, Faktor Pertemanan Permudah Penyimpangan

Senin, 02 Februari 2026 | 19:50

Ribuan Warga Kawanua Rayakan Natal dan Tahun Baru dengan Nuansa Budaya

Senin, 02 Februari 2026 | 19:45

Catat! Ini 9 Sasaran Operasi Keselamatan Jaya 2026 dan Besaran Dendanya

Senin, 02 Februari 2026 | 19:45

Prabowo Terima Dirut Garuda dan Petinggi Embraer di Istana, Bahas Apa?

Senin, 02 Februari 2026 | 19:41

Menkeu Purbaya Singgung Saham Gorengan Saat IHSG Anjlok, Apa Itu?

Senin, 02 Februari 2026 | 19:29

Alur Setoran Kades dan Camat ke Sudewo Ditelisik KPK

Senin, 02 Februari 2026 | 19:23

Horor Sejarah Era Jim Crow

Senin, 02 Februari 2026 | 19:14

10 Surat Tanah yang Tidak Berlaku Lagi mulai Februari 2026

Senin, 02 Februari 2026 | 19:12

5 Takjil Khas Daerah Indonesia Paling Legendaris

Senin, 02 Februari 2026 | 18:53

Selengkapnya