Berita

refly harun/net

Politik

NASIB BUDI GUNAWAN

Lebih Tercela Mana, Melantik Tersangka atau Tidak Melantik Tersangka?

SABTU, 14 FEBRUARI 2015 | 12:39 WIB | LAPORAN: ALDI GULTOM

Beberapa pakar hukum dan elite politik, termasuk PDI Perjuangan, meminta Presiden Joko Widodo segera melantik calon Kapolri Komjen Budi Gunawan. Jika tidak, Jokowi dianggap telah melawan Konstitusi dan Undang-undang.

Seperti diketahui, sudah satu bulan Jokowi menunda pelantikan Budi Gunawan alias BG karena ia "digelari" status tersangka kasus gratifikasi oleh KPK. Penetapan tersangka ini jatuh sehari sebelum uji kelayakan BG di DPR RI.

Benarkah Jokowi melawan konstitusi bila membatalkan pelantikan BG? Benarkah Jokowi terancam dimakzulkan karena membatalkannya? Pakar tata negara Refly Harun membantah keras.


Refly Harun menjelaskan, tidak ada risiko hukum yang harus menimpa Jokowi kalau benar Budi Gunawan batal dilantik.

Menurut dia, jika Jokowi harus dijatuhkan hanya karena melanggar aturan UU yang memerintahkan pelantikan BG, maka begitu juga semua presiden yang berkuasa di Indonesia harus dijatuhkan karena alasan yang serupa tapi tak sama. Semua presiden gagal melaksanakan Pasal 34 UUD 1945 yang memerintahkan negara untuk memelihara fakir miskin dan anak-anak terlantar.  

"Semua presiden juga melanggar konstitusi," tegasnya, dalam talkshow "Simalakama Jokowi" di Cikini, Jakarta, Sabtu (14/2).

Menurut Refly, di samping ada perintah UU untuk melantik calon Kapolri yang telah disetujui DPR RI, ada pula aturan-aturan yang memerintahkan pemberantasan KKN dan penyelenggaraan pemerintahan yang bersih dari KKN.

"Semua itu memandatkan secara eksplisit maupun implisit agar negara jauh dari penyelenggara yang bermasalah," tegasnya.

Refly jelaskan, pemilihan dan pelantikan Kapolri lebih berat di presiden. Lain halnya jika presiden tidak menjalankan keputusan Komisi Pemilihan Umum atau sebuah Panitia Seleksi.

"Kalau soal Kapolri ini semata-mata hak prerogatif presiden plus persetujuan DPR," tegas dia lagi.

Ia tegaskan lagi, tak mungkin presiden dimakzulkan hanya karena tidak melantik tersangka jadi Kapolri.

"Ini dunia bisa kebalik-balik. Rigit disebutkan konstitusi bahwa presiden dimakzulkan karena korupsi, suap, pengkhianatan negara atau perbuatan tercela dan lainnya. Sekarang lebih tercela mana, melantik tersangka atau tidak melantik seorang tersangka jadi Kapolri?" terang Refly. [ald]

Populer

KPK Harus Jemput Paksa Bos Rokok HS M Suryo

Minggu, 05 April 2026 | 09:04

Kapolri Diminta Turun Tangan terkait Kasus Temuan Senpi di Bekasi

Sabtu, 04 April 2026 | 02:17

Permohonan Pengosongan Rumah Anak Zulhas Diajukan ke PN Jaktim

Rabu, 01 April 2026 | 18:05

Oknum Guru Diduga Tilep Rp1,1 Miliar dengan Modus Tukar Uang Lebaran

Sabtu, 04 April 2026 | 02:23

Seminar Petisi Ahli Diramaikan Pensiunan Jenderal hingga Akademisi Hukum

Selasa, 07 April 2026 | 05:19

4.661 PPPK di Pemkab Jepara Terancam PHK

Senin, 06 April 2026 | 05:31

KPK Panggil Boediono dalam Kasus Suap Pajak KPP Madya Jakarta Utara

Selasa, 07 April 2026 | 12:34

UPDATE

War Tiket Haji Untungkan Orang Kaya

Minggu, 12 April 2026 | 04:17

Paradoks Penegakan Hukum

Minggu, 12 April 2026 | 04:12

BPKH Pastikan Dana Haji Aman di Tengah Dinamika Global

Minggu, 12 April 2026 | 04:00

Kunjungi Rusia Jadi Sinyal RI Tak Mutlak Ikuti Garis Barat

Minggu, 12 April 2026 | 03:40

Anak Usaha BRI Respons Persaingan Bisnis Outsourching

Minggu, 12 April 2026 | 03:16

Ibadah Haji Bukan Nonton Konser!

Minggu, 12 April 2026 | 03:10

Lebaran Betawi Bukan Sekadar Seremoni Pasca-Idulfitri

Minggu, 12 April 2026 | 02:41

Wapres AS Tatap Muka Langsung dengan Delegasi Iran di Islamabad

Minggu, 12 April 2026 | 02:03

Petugas Terlibat Peredaran Narkoba di Rutan Bakal Dipecat

Minggu, 12 April 2026 | 02:00

Andre Rosiade: IKM akan Menjadi Mitra Konstruktif Pemda

Minggu, 12 April 2026 | 01:46

Selengkapnya