Berita

Hukum

Jero Wacik Dicecar Aliran Duit ke DPR

RABU, 11 FEBRUARI 2015 | 14:33 WIB | LAPORAN:

Mantan Menteri ESDM, Jero Wacik dicecar penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) soal aliran duit dari eks anak buahnya Waryono Karno ke DPR RI dalam pemeriksaan. Jero diperiksa dalam penyidikan dugaan penerimaan hadiah atau janji terkait kegiatan di Kementerian ESDM.

"Pertanyaannya apakah saya tahu ada permintaan uang dari DPR kepada pak Sekjen, ya saya nggak tahu," terang Jero usai menjalani pemeriksaan di Kantor KPK Jakarta, Rabu (11/2).

Pemeriksaan diakui Jero hanya berlangsung setengah jam. Disitu, Jero cuma dicecar pertanyaan sedikit.‎


"‎Hanya ada 1-2 pertanyaan, sudah selesai‎," sambungnya.

Yang lain, menurut Jero, masih sama seperti pemeriksaan sebelumnya, sudah dijelaskan semua olehnya.

‎"Yang lain copy paste dari pemeriksaan sebelumnya, sudah sama dengan yang sudah pernah saya jelaskan, mengenai tata cara penyusunan rancangan APBN-P, bagaimana menentukan penentuan itu, penentuan APBN, itu kan standarnya kan sudah ada," jelas dia.

Saat ditanya soal penetapan tersangka barunya, Jero kembali diam. Dia lalu ngeloyor masuk ke dalam taksi.‎ Adapun Jero ditetapkan sebagai tersangka lantaran diduga menyalahgunakan kewenangannya semasa menjabat sebagai Menteri Kebudayaan dan Pariwisata tahun 2008-2011. KPK menduga perbuatan Jero merugikan keuangan negara sebesar Rp 7 miliar. Uang itu terkait dengan penggunaan anggaran. KPK menjerat Jero lantaran diduga melanggar pasal 2 ayat 1 atau pasal 3 UU Tindak Pidana Korupsi.

KPK telah menetapkan Waryono Karno sebagai tersangka terkait kasus dugaan penerimaan hadiah atau janji dalam pelaksanaan kegiatan di Kementerian ESDM pada 9 Januari 2014. Dia disangka melanggar Pasal 12 huruf B dan/atau Pasal 11 UU 31/1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan UU 20/2001 tentang perubahan atas UU 31/1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

Selain itu, Waryono juga dijerat dengan pasal 2 ayat 1 dan/atau pasal 3 UU 31/1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan UU  20/2001 tentang perubahan atas UU 31/1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHPidana. Waryono dijerat pasal ini terkait kasus dugaan korupsi kegiatan sosialisasi, sepeda sehat dan perawatan Gedung Kantor ESDM.[wid]


Populer

Penggunaan Gedung Kemenhut oleh PSI Berpotensi Melanggar Hukum

Minggu, 28 Juni 2026 | 00:26

Karier Gila-gilaan Mufli Budi Ananda: Dari Asisten Raffi Ahmad Jadi Komisaris Krakatau Posco

Senin, 29 Juni 2026 | 00:00

Jokowi Tinggalkan Jejak Buruk bagi Masyarakat Adat Lampung

Rabu, 01 Juli 2026 | 04:23

KPK Didesak Bongkar Dugaan Aliran Dana ke Oknum Polisi dalam Kasus Bea Cukai

Jumat, 26 Juni 2026 | 01:30

Tim Mawar dan Tambang

Minggu, 28 Juni 2026 | 04:59

KPK Gelar OTT di Kabupaten Kuantan Singingi Riau

Senin, 29 Juni 2026 | 15:05

Dianggap Sakit Jiwa, Ini Jawaban KPK Soal Tuntutan Ringan Bos Blueray

Jumat, 26 Juni 2026 | 14:45

UPDATE

RT/RW Didorong Jadi Garda Terdepan Pencegahan Narkoba

Senin, 06 Juli 2026 | 14:25

PKS Minta Kader di Daerah Dorong Perda Larang Kampanye LGBTQ

Senin, 06 Juli 2026 | 14:23

Bantah Isu PHK, Agrinas Palma Klaim Bakal Rekrut Lebih dari 20 Ribu Pekerja

Senin, 06 Juli 2026 | 14:13

Israel Berambisi Ciptakan Senjata Laser untuk Perang Antariksa

Senin, 06 Juli 2026 | 13:59

66 Negara Ini Melarang Homoseksual, Termasuk Indonesia

Senin, 06 Juli 2026 | 13:57

Perpres soal LGBTQ Sejalan dengan Aspirasi Mayoritas Rakyat

Senin, 06 Juli 2026 | 13:51

Kubu Jokowi Nilai Praperadilan Kedua Roy Suryo Upaya Mengulur Persidangan

Senin, 06 Juli 2026 | 13:49

Bank Mandiri Dorong Penguatan Ekosistem Ekonomi Perempuan di Jawa Tengah

Senin, 06 Juli 2026 | 13:40

Kudeta Halus terhadap Calon Presiden

Senin, 06 Juli 2026 | 13:36

Tersangka Pemberi Suap Bupati Langkat Masih di Rutan Polda Sumut, KPK Perkuat Bukti

Senin, 06 Juli 2026 | 13:27

Selengkapnya