Berita

emir moeis/net

Hukum

Diperiksa Bareskim Polri, Emir Moeis Tuding Samad Berbohong

RABU, 11 FEBRUARI 2015 | 14:25 WIB | LAPORAN:

Politisi PDI Perjuangan, Emir Moeis mengaku sama sekali tak pernah meminta keringanan hukuman atas kasus dugaan korupsi yang menjeratnya. Yang dimintanya justru keadilan ditegakkan setinggi-tingginya.

"Sama sekali tidak pernah terpikir di benak saya untuk meminta keringanan baik lewat kawan-kawan saya di PDIP apalagi ke KPK atau Abraham Samad," kata Emir Moeis usai diperiksa di Bareskrim Mabes Polri Jakarta, Rabu (11/2).

"Bisa saja teman-teman berkomunikasi dengan Samad mengenai kasus saya. Tapi saya tidak pernah minta," tambah Emir.


Jika menyimak dari pemberitaan yang ada, ia justru menilai Abraham Samad-lah yang menawarkan bantuan hukum dan bukan dari kubu PDIP. Terlebih jika tawaran itu disampaikan ketika jelang pemilihan cawapres Jokowi.

"Jadi kalau pak Samad mengatakan hal itu pada Hasto, itu adalah suatu lips service, bargaining politic dan kebohongan," katanya.

Emir tetap merasa dizalimi karena status tersangkanya ditetapkan tanpa proses pemanggilan. Bahkan ia pun telah dijatuhi hukuman tiga tahun penjara.  

"Itu menunjukkan saya dibantai dan dizalimi," protesnya.

Saksi-saksi juga baru diperiksa setelah pihaknya dijadikan tersangka.

"Nah dari  33 saksi itu cuma hanya satu orang yang memberatkan saya," beber Emir.

Kebanyakan saksi yang dihadirkan merupakan pejabat di proyek Tarahan yang notabene tak satupun mengenalnya, apalagi berbicara soal proyek.

"Penegak hukum terlalu percaya kepada kebohongan Pirooz, seorang warga negara yang memalsukan dokumen-dikumennya," tambah Emir.

Dalam situasi seperti itulah dan satu-satunya saksi bohong yang memberatkan Emir Moeis, mantan anggota DPR itu ditahan.

"Saya merasa tidak mendpat keadilan karena saksi yang memberatkan saya itu juga tidak dihadirkan di pengadilan," katanya.

"Sempat juga bertanya di dalam hati, apakah karena saya petinggi PDIP maka saya ditargetkan seperti ini?" kata Emir.[wid]


Populer

Penggunaan Gedung Kemenhut oleh PSI Berpotensi Melanggar Hukum

Minggu, 28 Juni 2026 | 00:26

Karier Gila-gilaan Mufli Budi Ananda: Dari Asisten Raffi Ahmad Jadi Komisaris Krakatau Posco

Senin, 29 Juni 2026 | 00:00

Jokowi Tinggalkan Jejak Buruk bagi Masyarakat Adat Lampung

Rabu, 01 Juli 2026 | 04:23

KPK Didesak Bongkar Dugaan Aliran Dana ke Oknum Polisi dalam Kasus Bea Cukai

Jumat, 26 Juni 2026 | 01:30

Tim Mawar dan Tambang

Minggu, 28 Juni 2026 | 04:59

KPK Gelar OTT di Kabupaten Kuantan Singingi Riau

Senin, 29 Juni 2026 | 15:05

Dianggap Sakit Jiwa, Ini Jawaban KPK Soal Tuntutan Ringan Bos Blueray

Jumat, 26 Juni 2026 | 14:45

UPDATE

RT/RW Didorong Jadi Garda Terdepan Pencegahan Narkoba

Senin, 06 Juli 2026 | 14:25

PKS Minta Kader di Daerah Dorong Perda Larang Kampanye LGBTQ

Senin, 06 Juli 2026 | 14:23

Bantah Isu PHK, Agrinas Palma Klaim Bakal Rekrut Lebih dari 20 Ribu Pekerja

Senin, 06 Juli 2026 | 14:13

Israel Berambisi Ciptakan Senjata Laser untuk Perang Antariksa

Senin, 06 Juli 2026 | 13:59

66 Negara Ini Melarang Homoseksual, Termasuk Indonesia

Senin, 06 Juli 2026 | 13:57

Perpres soal LGBTQ Sejalan dengan Aspirasi Mayoritas Rakyat

Senin, 06 Juli 2026 | 13:51

Kubu Jokowi Nilai Praperadilan Kedua Roy Suryo Upaya Mengulur Persidangan

Senin, 06 Juli 2026 | 13:49

Bank Mandiri Dorong Penguatan Ekosistem Ekonomi Perempuan di Jawa Tengah

Senin, 06 Juli 2026 | 13:40

Kudeta Halus terhadap Calon Presiden

Senin, 06 Juli 2026 | 13:36

Tersangka Pemberi Suap Bupati Langkat Masih di Rutan Polda Sumut, KPK Perkuat Bukti

Senin, 06 Juli 2026 | 13:27

Selengkapnya