Berita

Andreas Nahot Silitonga/net

Hukum

Pengacara SDA: Tidak Ada yang Siap Ditahan

SELASA, 10 FEBRUARI 2015 | 14:51 WIB | LAPORAN:

. Suryadharma Ali urung memenuhi panggilan penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Selasa (10/2). Sedianya bekas Menteri Agama itu menjalani pemeriksaan untuk kedua kalinya sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi penyelenggaraan ibadah haji tahun 2012-2013 di Kementerian Agama.

Besar kemungkinan, apabila SDA memenuhi panggilan ini dia akan ditahan. Kuat dugaan ketidakhadiran SDA ini juga lantaran dia taku ditahan.

Lalu apa tanggapan dari kubu SDA?


Pengacaranya, Andreas Nahot Silitonga mengatakan ketidakhadiran kliennya ini bukan disengaja. Dia keberatan jika, ketidakhadiran SDA disebut menghalangi penyidikan.

"Intinya kita tidak tahu kapan kita mau sakit. Jadi ini bukan upaya untuk menghambat penyidikan," kata Andreas di Kantor KPK Jakarta, Selasa (10/2).

Walau begitu, dia mengakui bila kliennya tidak siap ditahan.

"Intinya masalah siap atau tidak siap, saya rasa tidak ada orang yang siap untuk ditahan. Boleh ditanya sama siapapun juga, tidak ada yang siap untuk ditahan," terangnya.

"Tapi saya katakan kepada klien saya bahwa ini adalah suatu proses yang bukan pilihan kita. Semua itu pilihannya pada KPK, kita hanya menjalani saja," sambung Andreas.

Sebelumnya SDA juga sudah dijadwalkan diperiksa KPK pada Rabu 4 Februari 2015 lalu. Namun, saat itu SDA mangkir dengan alasan ada kesalahan dalam surat pemanggilan dari KPK.

KPK menetapkan Suryadharma Ali (SDA) sebagai tersangka kasus dugaan korupsi penyelenggaraan ibadah haji tahun anggaran 2012-2013 di Kementerian Agama. Dalam penyelenggaraan ibadah haji yang menelan anggaran sampai Rp 1 triliun itu, SDA selaku Menteri Agama diduga telah menyalahgunakan kewenangannya untuk memperkaya diri sendiri, orang lain, atau korporasi.

Oleh KPK, dalam kasus ini SDA dijerat dengan Pasal 2 ayat 1 dan atau Pasal 3 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (UU Tipikor) juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHPidana juncto Pasal 65 KUHPidana. [rus]

Populer

Mahfud MD soal Bencana Sumatera: Menyuruh Pejabat Mundur Tidak Relevan

Rabu, 10 Desember 2025 | 05:53

Ketika Kebenaran Nasib Buruh Migran Dianggap Ancaman

Sabtu, 20 Desember 2025 | 12:33

OTT KPK juga Tangkap Haji Kunang Ayah Bupati Bekasi

Jumat, 19 Desember 2025 | 03:10

Uang yang Diamankan dari Rumah Pribadi SF Hariyanto Diduga Hasil Pemerasan

Rabu, 17 Desember 2025 | 08:37

OTT Beruntun! Giliran Jaksa di Bekasi Ditangkap KPK

Kamis, 18 Desember 2025 | 20:29

Tamparan bagi Negara: WNA China Ilegal Berani Serang Prajurit TNI di Ketapang

Sabtu, 20 Desember 2025 | 09:26

Tunjuk Ara di Depan Luhut

Senin, 15 Desember 2025 | 21:49

UPDATE

Polres Tangsel Diduga Gelapkan Barbuk Sabu 20 Kg

Minggu, 21 Desember 2025 | 02:07

Pemberhentian Ijeck Demi Amankan Bobby Nasution

Minggu, 21 Desember 2025 | 01:42

Indonesia, Negeri Dalam Nalar Korupsi

Minggu, 21 Desember 2025 | 01:05

GAMKI Dukung Toba Pulp Lestari Ditutup

Minggu, 21 Desember 2025 | 01:00

Bergelantungan Demi Listrik Nyala

Minggu, 21 Desember 2025 | 00:45

Komisi Percepatan Reformasi Polri Usul Polwan Dikasih Jabatan Strategis

Minggu, 21 Desember 2025 | 00:19

Putin Tak Serang Negara Lain Asal Rusia Dihormati

Minggu, 21 Desember 2025 | 00:05

Ditemani Kepala BIN, Presiden Prabowo Pastikan Percepatan Pemulihan Sumatera

Sabtu, 20 Desember 2025 | 23:38

Pemecatan Ijeck Pesanan Jokowi

Sabtu, 20 Desember 2025 | 23:21

Kartel, Babat Saja

Sabtu, 20 Desember 2025 | 23:03

Selengkapnya