Berita

Politik

Menteri Desa: Juklak dan Juknis Sedang Disiapkan Agar Tidak Salah Kelola Dana Desa

SENIN, 09 FEBRUARI 2015 | 18:55 WIB | LAPORAN: ALDI GULTOM

Menteri Desa, Pembangunan dan Daerah Tertinggal (PDT) dan Transmigrasi, Marwan Jafar, sedang menyiapkan petunjuk pelaksanaan dan teknis (Juklak dan Juknis) pengelolaan dana desa.

Sejumlah Peraturan Menteri (Permen) terkait sebagai payung hukum pelaksanaan pembangunan di pedesaan tersebut sedang disiapkan menyusul keluarnya Perpres 12 Nomor 15 tentang Struktur Kemendes PDTT belum lama ini.

"Agar pelaksanaan tidak salah, saat ini sedang kita siapkan Juklak dan Juknisnya. Ada enam sampai tujuh Permen yang sedang disusun sebagai payung hukum karena nomenklatur Kementerian Desa dan PDTT baru turun beberapa hari lalu," jelas Mendes PDTT, Marwan Jafar, saat blusukan ke Desa Bandung, Kecamatan Bandung, Kabupaten Serang, Banten, Senin (9/2).


Marwan menjelaskan hal itu terkait dengan adanya pertanyaan dari aparat Desa yang masih kebingungan terkait pengelolaan dana desa dan mekanisme pencairan serta penggunaannya saat berdialog dengan mereka di Kantor Kecamatan Bandung.

"Kita akan terus sosialisasikan Undang-Undang Nomor 46 Tahun 2014 tentang Desa kepada masyarakat, melanjutkan apa yang pernah dilakukan DPR. Sambil menyiapkan payung hukum turunannya," tambah Marwan.

Dia minta aparat desa menggunakan dana desa sebaiknya, karena akan langsung diaudit Badan Pemeriksa Keuangan (BPK).

"Penggunaan harus transparan, akuntabel dan jangan ada penyelewengan. Indonesia harus dibangun dari pinggiran, dari desa, sesuai dengan arahan Presiden Jokowi," tegas Marwan kepada warga. [ald]

Populer

KSAD Maruli: Saya Minta Maaf dan Bertanggung Jawab

Jumat, 04 September 2026 | 20:28

Advokat Pitra Romadoni Dipanggil Polres Bogor

Rabu, 09 September 2026 | 01:15

Mengenal Pantas Sutardja, Orang Super Kaya AS Berdarah Indonesia

Kamis, 10 September 2026 | 05:04

Masa Jabatan Gibran Tinggal Hitungan Hari

Kamis, 03 September 2026 | 14:46

KPK Periksa Karyawan PT SCGU

Selasa, 08 September 2026 | 15:34

Purbaya Bantah Terima Suap untuk Pertahankan Pejabat Bea Cukai

Sabtu, 05 September 2026 | 16:59

Usai Dimaafkan Jusuf Hamka, KAKI Dorong Polri Buka Kembali Kasus NCD Unibank

Sabtu, 05 September 2026 | 19:53

UPDATE

Deklarasi New Delhi, Terjemahkan Komitmen Jadi Hasil Nyata

Sabtu, 12 September 2026 | 21:55

Usulan Masa Jabatan Kades Tak Terbatas Harus Ditolak

Sabtu, 12 September 2026 | 21:10

Polisi Beberkan Peran Tiga Tersangka Pengeroyokan Maut Pejompongan

Sabtu, 12 September 2026 | 20:32

Prabowo Perkuat Peran Indonesia dalam Kerja Sama Multilateral di KTT BRICS 2026

Sabtu, 12 September 2026 | 19:48

Morits L Tamaela Terpilih Sebagai Sekjen ADEKSI, Konsolidasi DPRD Kota Seluruh Indonesia Diperkuat

Sabtu, 12 September 2026 | 19:32

Menyusuri Perkebunan Sawit dan Karet, Mantri BRI Jaga Akses Keuangan Sumatera Selatan

Sabtu, 12 September 2026 | 19:27

Purbaya Tak Mau Ikuti Jepang Pangkas PPN, Ini Alasannya

Sabtu, 12 September 2026 | 18:18

Cek Bansos BPNT September 2026, Ada Pencairan hingga Rp600.000

Sabtu, 12 September 2026 | 18:11

Patahan Surabaya Jadi Sorotan di Medsos, Ini Penjelasan Pakar ITS

Sabtu, 12 September 2026 | 17:54

Cek Daftar HP yang Tak Bisa Lagi WhatsApp Mulai September 2026

Sabtu, 12 September 2026 | 17:40

Selengkapnya