kuasa hukum BG, Maqdir Ismail
. Tim kuasa hukum Termohon, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menilai objek permohonan Komjen Pol Budi Gunawan tidak pantas masuk sidang praperadilan.
Menurut KPK kewenangan praperadilan hanyalah menguji dan menilai tentang kebenaran dan ketepatan tindakan upaya paksa yang dilakukan penyidik, sah penangkapan, penahan, penghentian penyidikan adalah prematur.
"Kewenangan praperadilan diatur dalam pasal 1 angka 10 jo. Pasal 77 jo. Pasal 82 ayat 1 KUHAP, kewenangan lembaga praperadilan itu jelas dan terbatas. Karena itu prematur jika memasukan unsur penetapan tersangka," ujar kuasa hukum KPK, Rasamala Aritonang kepada wartawan di PN Jaksel, Senin (9/2)
Rasamala menambahkan khusus soal penggunaan pasal 95 ayat 1 soal pemahaman "tindakan lain" yang digunakan tim kuasa hukum Budi Gunawan, menurutnya hanyalah jika penyidik sudah masuk rumah, melakukan penggeledahan dan penyitaan yang tidah sah menurut hukum, termasuk penahanan tanpa alasan.
"Faktanya termohon (KPK) sampai dengan disidangkannya permohonan praperadian a quo, termohon belum melakukan upaya paksa apapun terhadap diri pemohon (Budi Gunawan) baik brupa penangkapan, penahanan, pemasukan rumah, penyitan, atau penggeledahaan terhadap diri pemohon, sebagaimana diatur dalam ketentuan pasal 77 jo Pasal 82 ayat 1 jo pasal 94f ayat 1 dan 2 KUHAP," kata Rasamala.
Rasamala pun membantah tuduhan tim kuasa hukum BG yang mengatakan "tindakan lain" termasuk soal penetapan tersangka.
"Tindakan lain itu tidak termasuk tersangka. Menurut kami pengacara Budi Gunawan tahu, tapi pura-pura tidak paham aja apa isi pasal 95 yang dipermasalahkan mereka. Makanya sidang praperadilan ini prematur, haruslah ditolak," tandas Rasamala.
Sebelumnya, kuasa hukum Budi Gunawan, Maqdir Ismail mengatakan permohonan yang dapat diajukan di praperadilan selain daripada persoalan sah atau tidaknya penangkapan, penahanan, pengehntian pentilidikan atau penghentian penuntutan maupun ganti kerugian dan/atau rehabilitasi bagi seorang perkara pidananya dihentikan pada tingkat penyidikan atau penuntutan sesuai dengan pasal 77 KUHAP bisa juga meliputi tindakan lain.
Menurut Maqdir tindakan tersebut secara tegas diatur dalam Pasal 95 KUHAP ayat 1 dan ayat 2.
"Dengan kata lain pasal 95 ayat 1 dan 2 pada pokoknya merupakan tindakan penyidik atau penuntut umum dalam rangka mejalankan wewenangnya yang dilakukan tanpa alasan hukum, sehingga melanggar hak asasi atau harkat martabat kemanusiaan atau merugikan seseorang, in casu adalah Pemohon. Oleh karena itu tindakan lain yang dilakukan oleh Termohon menjadi objek permohonan praperadilan," ujar Maqdir dalam persidangan praperadilan di PN Jaksel
Untuk diketahui pasal 95 ayat 1 menyebutkan tersangka terdakwa atau terpidana berhak menuntut ganti kerugian karena ditangkap, ditahan, dituntut, dan diadili atau dikenakan tindakan lain, tanpa alasan yang berdasarkan undang-undang atau karena kekeliruan mengenai orangnya atau hukum ditetapkan.
Kemudian pasal 2 menyebutkan, tuntutan ganti kerugian oleh tersangka atau ahliwarisnya atas penangkapan atau penahanan serta tindakan lain tanpa alasan yang berdasarkan undang-undang atau karena kekeliruan mengenai orang atau hukum yang diterapkan sebagaimana dimaksud dalam ayat 1 yang perkaranya tidak diajukan ke pengadilan negeri, diputus disidang praperadilan sebagaimana dalam pasal 77.
Karena itu, menurut Maqdir tindakan lain yang dimaksud adlaah menyangkut pelaksanaan wewenang penyidik maupun penuntut umum diantaranya berupa penggeledahan, penyitaan, maupun menetapkan seseorang menjadi tersangka.
Selain itu, Maqdir menilai dengan ditetapkannya seseorang menjadi tersangka tanpa melalui prosedur hukum yang benar sesuai KUHAP, maka namaik dan kekebabsan seseorang telah dirampas.
[rus]