Empat pimpinan KPK saat ini dilaporkan oleh sejumlah kalangan ke Bareskrim atas berbagai kasus yang diduga membelit mereka. Bahkan, Wakil Ketua KPK Bambang Widjojanto sudah ditetapkan sebagai tersangka.
Menurut Koordinator Gerakan Indonesia Bersih (GIB) Adhie M. Massardi, aparat penegak hukum sebenarnya bisa mempidana orang-orang yang mengadukan tindak pidana pimpinan KPK atas perbuatan yang dilakukan jauh sebelum menjabat.
Alasannya, mereka dianggap menutup-nutupi kejahatan (KUHP pasal 165). Sebab sudah tahu apa kejahatan pimpinan KPK itu sejak sebelum proses seleksi Pansel KPK. Namun baru sekarang melaporkannya.
"Apalagi bila melaporkannya setelah terlapor sudah bertahun-tahun menjadi komisioner KPK," jelas Adhie M. Massardi dalam keterangannya kepada pers pagi ini (Minggu, 7/2).
Sebelumnya, Adhie menjelaskan, penetapan Wakil Ketua KPK Bambang Widjojanto sebagai tersangka oleh Bareskrim Mabes Polri, serta kemungkinan juga akan dialami komisioner KPK lainnya, Abraham Samad, Adnan Pandu dan Zulkarnain karena juga telah diadukan, harus dianggap ilegal. Sebab, melanggar azas kepatutan dan mengada-ada.
Dia mengatakan, semua komisioner KPK mestinya tidak bisa dijadikan tersangka, apalagi dipidana, atas dugaan atau tuduhan telah melakukan tindak pidana yang diduga dilakukan sebelum terpilih dan menjabat pimpinan lembaga antirasuah tersebut.
"Komisioner KPK hanya bisa dijadikan tersangka apabila tindak pidana yang dituduhkannya dilakukan pada saat yang bersangkutan menjabat komisioner KPK," ungkapnya. (Baca:
Agar Tak Ganggu Kinerja, Pimpinan KPK harus Diberi Kekebalan Hukum).
[zul]